Jarak rumah yang berdekatan dengan masjid memungkinkan suara imam salat bisa terdengar jelas. Pertanyaan mengenai boleh tidaknya salat di rumah tapi ikut imam masjid kemudian muncul di kalangan umat Islam.
Hal tersebut juga telah diulas oleh imam mazhab yang empat. Disebutkan dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, dalam pandangan mazhab Syafi'i, seseorang boleh salat mengikuti imam masjid jika jarak antara imam dan makmum tidak lebih dari 300 hasta atau sekitar 135 meter serta tidak ada penghalang antara keduanya.
Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafi'i mengatakan, syarat tersebut berlaku bagi salat Jumat dan salat-salat lain. "Salat Jumat dan salat-salat lain itu hukumnya sama dalam hal posisi imam yang boleh dan yang tidak boleh," terang Imam Syafi'i.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam Syafi'i kemudian menyebutkan sebuah riwayat bahwa Ibnu Abbas tidak melihat adanya larangan seseorang salat di pelataran masjid dan Bilath--suatu tempat di Madinah yang terletak antara masjid dan pasar--dengan mengikuti salatnya imam.
Hadits serupa turut diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam Mushannaf-nya dari jalur Ibrahim bin Muhammad dari Abdul Hamid bin Suhail dari Qasyim bin Muhammad dari Aisyah RA, bahwa dia salat mengikuti salatnya imam di rumahnya, sedangkan imam berada di masjid.
Lebih lanjut Imam Syafi'i berpendapat bahwa salat dianggap sah jika makmum mendengar takbirnya imam, ruku dan sujudnya imam atau ruku dan sujudnya orang yang ada di belakang imam selama berada pada jarak 200 atau 300 hasta. Namun, jika makmum tidak mengetahui salatnya imam dengan salah satu cara tersebut, maka salatnya bersama imam tidak sah. Pun jika melebihi jarak tersebut. Demikian menurut Imam Syafi'i.
Adapun menurut mazhab Hanafi, perbedaan tempat antara imam dan makmum dapat membatalkan keikutsertaan makmum dalam salat berjamaah. Hal ini terlihat dari ada tidaknya penghalang antara rumah dan masjid.
Jika seseorang yang berada di rumahnya ikut salat imam di masjid, jika rumahnya itu bergandengan dengan masjid dan hanya dinding yang memisahkannya, maka salatnya sah dengan syarat gerakan imam tidak samar bagi makmum. Namun, jika rumahnya terletak berjauhan dengan masjid, seperti dipisahkan oleh jalan atau sungai, maka mazhab Hanafi menganggapnya tidak sah.
Beda halnya dengan mazhab Maliki. Mazhab ini tidak mempermasalahkan perbedaan tempat sebagai syarat sahnya salat. Menurut mazhab ini, salat tetap sah sekalipun terdapat penghalang antara imam dan makmum, seperti jalan, sungai atau dinding, dengan catatan makmum bisa mengikuti gerakan imam dengan tepat.
Para imam mazhab sepakat dalam hal ini bahwasanya makmum harus berniat mengikuti imam.
Baca juga: Wudhu Tanpa Membasuh Telinga, Sah Apa Tidak? |
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf, Begini Menurut Islam
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini