Mungkin di antara kita pernah melihat ibu-ibu mengadakan arisan di dalam masjid. Sebagian orang melarangnya namun sebagian lain memperbolehkan kegiatan tersebut tetap berlangsung.
Pro kontra akhirnya bermunculan. Beberapa ulama ada yang mengatakan tidak boleh karena melaksanakan arisan hukumnya dosa layaknya utang-piutang. Sebagian lainnya menyebut perkara arisan masuk kategori mubah dan tidak dilarang.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum melaksanakan arisan di dalam masjid? Bolehkan melaksanakan kegiatan tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dibahas dalam tanya jawab fiqih di laman Kemenag. Berikut penjelasannya berdasarkan sudut pandang ulama.
Dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi wa Umairah, Imam Al-Iraqi berpendapat arisan dengan sistem undian dan giliran termasuk perkara yang diperbolehkan.
اŲŲØŦŲŲ ŲØšŲØŠŲ Ø§ŲŲŲ ŲØ´ŲŲŲŲØąŲØŠŲ Ø¨ŲŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲØŗŲØ§ØĄŲ Ø¨ŲØŖŲŲŲ ØĒŲØŖŲØŽŲØ°Ų Ø§Ų ŲØąŲØŖŲØŠŲ Ų ŲŲŲ ŲŲŲŲŲ ŲŲØ§ØŲØ¯ŲØŠŲ Ų ŲŲŲ ØŦŲŲ ŲØ§ØšŲØŠŲ Ų ŲŲŲŲŲŲŲŲ ŲŲØ¯ŲØąŲØ§ Ų ŲØšŲŲŲŲŲŲØ§ ŲŲŲ ŲŲŲŲŲ ØŦŲŲ ŲØšŲØŠŲ ØŖŲŲŲ Ø´ŲŲŲØąŲ ŲŲØĒŲØ¯ŲŲŲØšŲŲŲ ŲŲŲŲØ§ØŲØ¯ŲØŠŲ Ø¨ŲØšŲØ¯Ų ŲŲØ§ØŲØ¯ŲØŠŲØ ØĨŲŲŲ ØĸØŽŲØąŲŲŲŲŲŲ ØŦŲØ§ØĻŲØ˛ŲØŠŲ ŲŲŲ ŲØ§ ŲŲØ§ŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲŲŲŲŲŲ Ø§ŲŲØšŲØąŲØ§ŲŲŲŲŲ.
"Adapun perkumpulan yang umum di antara sekelompok perempuan di mana seorang perempuan mengambil sejumlah uang tertentu dari setiap anggota perempuan dalam perkumpulan tersebut, yang kemudian diberikan kepada anggota lain secara bergantian, maka hukumnya boleh."
Karena arisan termasuk dalam perkara yang diizinkan (mubah), maka tidak ada masalah jika diadakan di dalam masjid. Mengadakan kegiatan-kegiatan yang diizinkan di dalam masjid, baik yang berkaitan dengan aspek keagamaan, sosial, maupun lainnya, termasuk arisan, dianggap sah secara hukum.
Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab mengatakan, segala hal yang bersifat mubah boleh dilakukan di dalam masjid. Seperti ini pernyataan beliau:
ŲØŦŲØ˛ Ø§ŲØĒØØ¯ØĢ Ø¨Ø§ŲØØ¯ŲØĢ Ø§ŲŲ Ø¨Ø§Ø ŲŲ Ø§ŲŲ ØŗØŦد ŲØ¨ØŖŲ ŲØą Ø§ŲدŲŲØ§ ŲØēŲØąŲا Ų Ų Ø§ŲŲ Ø¨Ø§ØØ§ØĒ ŲØĨŲ ØØĩŲ ŲŲŲ ØļØŲ ŲŲØŲŲ Ų Ø§ Ø¯Ø§Ų Ų Ø¨Ø§ØØ§ ŲØØ¯ŲØĢ ØŦØ§Ø¨Øą Ø¨Ų ØŗŲ ØąØŠ ØąØļŲ Ø§ŲŲŲ ØšŲŲ ŲØ§Ų: ŲØ§Ų ØąØŗŲŲ Ø§ŲŲŲ ØĩŲŲ Ø§ŲŲŲ ØšŲŲŲ ŲØŗŲŲ ŲØ§ ŲŲŲŲ Ų Ų Ų ØĩŲØ§Ų Ø§ŲØ°Ų ØĩŲŲ ŲŲŲ Ø§ŲØĩØ¨Ø ØØĒŲ ØĒØˇŲØš Ø§ŲØ´Ų Øŗ ŲØĨذا ØˇŲØšØĒ ŲØ§Ų ŲØ§Ų ŲŲØ§ŲŲØ§ ŲØĒØØ¯ØĢŲŲ ŲŲØŖØŽØ°ŲŲ ŲŲ ØŖŲ Øą Ø§ŲØŦاŲŲŲØŠ ŲŲØļØŲŲŲ ŲŲØĒØ¨ØŗŲ
"Diperbolehkan berbicara tentang hal-hal yang diizinkan (mubah) di dalam masjid, baik itu masalah dunia maupun hal-hal mubah lainnya. Bahkan jika pembicaraan tersebut menyebabkan tawa, selama pembicaraan tersebut masih terkait dengan hal-hal yang diizinkan. Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Jabir bin Samurah bahwa Rasulullah tidak beranjak dari tempat sholatnya pada waktu Subuh sampai terbit matahari. Beliau baru meninggalkan tempat sholat setelah terbit matahari. Jabir berkata, "Saat itu mereka berbincang tentang berbagai hal, termasuk peristiwa yang terjadi pada masa Jahiliyyah, yang membuat mereka tertawa dan tersenyum."
Intinya, segala sesuatu itu kembali kepada niat. Jika niatnya baik agar bisa saling tolong menolong, bisa mengajak orang dalam kebaikan hingga maksud ingin menabung maka tidak ada masalah.
Wallahu 'alam.
(hnh/erd)












































Komentar Terbanyak
Arab Saudi Resmi Tetapkan Idul Fitri 20 Maret 2026
Apakah Nanti Malam Takbiran? Ini Prediksinya
Hasil Sidang Isbat Lebaran Idul Fitri 2026 Diumumkan Jam Berapa?