Bolehkah Arisan di Dalam Masjid? Ini Pendapat Ulama

Bolehkah Arisan di Dalam Masjid? Ini Pendapat Ulama

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 23 Sep 2023 14:00 WIB
Bolehkah Arisan di Dalam Masjid? Ini Pendapat Ulama
Ilustrasi arisan di dalam masjid (Foto: dok. Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Mungkin di antara kita pernah melihat ibu-ibu mengadakan arisan di dalam masjid. Sebagian orang melarangnya namun sebagian lain memperbolehkan kegiatan tersebut tetap berlangsung.

Pro kontra akhirnya bermunculan. Beberapa ulama ada yang mengatakan tidak boleh karena melaksanakan arisan hukumnya dosa layaknya utang-piutang. Sebagian lainnya menyebut perkara arisan masuk kategori mubah dan tidak dilarang.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum melaksanakan arisan di dalam masjid? Bolehkan melaksanakan kegiatan tersebut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini dibahas dalam tanya jawab fiqih di laman Kemenag. Berikut penjelasannya berdasarkan sudut pandang ulama.

Dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi wa Umairah, Imam Al-Iraqi berpendapat arisan dengan sistem undian dan giliran termasuk perkara yang diperbolehkan.

ADVERTISEMENT

Ø§Ų„Ų’ØŦŲŲ…ŲØšŲŽØŠŲ Ø§Ų„Ų’Ų…ŲŽØ´Ų’Ų‡ŲŲˆØąŲŽØŠŲ Ø¨ŲŽŲŠŲ’Ų†ŲŽ Ø§Ų„Ų†ŲŲ‘ØŗŲŽØ§ØĄŲ Ø¨ŲØŖŲŽŲ†Ų’ ØĒŲŽØŖŲ’ØŽŲØ°ŲŽ Ø§Ų…Ų’ØąŲŽØŖŲŽØŠŲŒ ؅ؐ؆ؒ ŲƒŲŲ„ŲŲ‘ ŲˆŲŽØ§Ø­ŲØ¯ŲŽØŠŲ ؅ؐ؆ؒ ØŦŲŽŲ…ŲŽØ§ØšŲŽØŠŲ Ų…ŲŲ†Ų’Ų‡ŲŲ†ŲŽŲ‘ Ų‚ŲŽØ¯Ų’ØąŲ‹Ø§ Ų…ŲØšŲŽŲŠŲŽŲ‘Ų†Ų‹Ø§ ؁ؐ؊ ŲƒŲŲ„ŲŲ‘ ØŦŲŲ…ŲØšŲŽØŠŲ ØŖŲŽŲˆŲ’ Ø´ŲŽŲ‡Ų’ØąŲ ŲˆŲŽØĒŲŽØ¯Ų’ŲŲŽØšŲŲ‡Ų Ų„ŲŲˆŲŽØ§Ø­ŲØ¯ŲŽØŠŲ Ø¨ŲŽØšŲ’Ø¯ŲŽ ŲˆŲŽØ§Ø­ŲØ¯ŲŽØŠŲØŒ ØĨŲ„ŲŽŲ‰ ØĸØŽŲØąŲŲ‡ŲŲ†ŲŽŲ‘ ØŦŲŽØ§ØĻŲØ˛ŲŽØŠŲŒ ŲƒŲŽŲ…ŲŽØ§ Ų‚ŲŽØ§Ų„ŲŽŲ‡Ų Ø§Ų„Ų’ŲˆŲŽŲ„ŲŲŠŲŲ‘ Ø§Ų„Ų’ØšŲØąŲŽØ§Ų‚ŲŲŠŲŲ‘.

"Adapun perkumpulan yang umum di antara sekelompok perempuan di mana seorang perempuan mengambil sejumlah uang tertentu dari setiap anggota perempuan dalam perkumpulan tersebut, yang kemudian diberikan kepada anggota lain secara bergantian, maka hukumnya boleh."

Karena arisan termasuk dalam perkara yang diizinkan (mubah), maka tidak ada masalah jika diadakan di dalam masjid. Mengadakan kegiatan-kegiatan yang diizinkan di dalam masjid, baik yang berkaitan dengan aspek keagamaan, sosial, maupun lainnya, termasuk arisan, dianggap sah secara hukum.

Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab mengatakan, segala hal yang bersifat mubah boleh dilakukan di dalam masjid. Seperti ini pernyataan beliau:

؊ØŦŲˆØ˛ Ø§Ų„ØĒحدØĢ Ø¨Ø§Ų„Ø­Ø¯ŲŠØĢ Ø§Ų„Ų…Ø¨Ø§Ø­ ؁؊ Ø§Ų„Ų…ØŗØŦد ŲˆØ¨ØŖŲ…ŲˆØą Ø§Ų„Ø¯Ų†ŲŠØ§ ؈ØēŲŠØąŲ‡Ø§ Ų…Ų† Ø§Ų„Ų…Ø¨Ø§Ø­Ø§ØĒ ؈ØĨŲ† Ø­ØĩŲ„ ŲŲŠŲ‡ ØļØ­Ųƒ ŲˆŲ†Ø­ŲˆŲ‡ Ų…Ø§ Ø¯Ø§Ų… Ų…Ø¨Ø§Ø­Ø§ Ų„Ø­Ø¯ŲŠØĢ ØŦØ§Ø¨Øą Ø¨Ų† ØŗŲ…ØąØŠ ØąØļ؊ Ø§Ų„Ų„Ų‡ ØšŲ†Ų‡ Ų‚Ø§Ų„: ŲƒØ§Ų† ØąØŗŲˆŲ„ Ø§Ų„Ų„Ų‡ ØĩŲ„Ų‰ Ø§Ų„Ų„Ų‡ ØšŲ„ŲŠŲ‡ ŲˆØŗŲ„Ų… Ų„Ø§ ŲŠŲ‚ŲˆŲ… Ų…Ų† Ų…ØĩŲ„Ø§Ų‡ Ø§Ų„Ø°ŲŠ ØĩŲ„Ų‰ ŲŲŠŲ‡ Ø§Ų„Øĩبح Ø­ØĒŲ‰ ØĒØˇŲ„Øš Ø§Ų„Ø´Ų…Øŗ ؁ØĨذا ØˇŲ„ØšØĒ Ų‚Ø§Ų… Ų‚Ø§Ų„ ŲˆŲƒØ§Ų†ŲˆØ§ ؊ØĒحدØĢŲˆŲ† ŲŲŠØŖØŽØ°ŲˆŲ† ؁؊ ØŖŲ…Øą Ø§Ų„ØŦØ§Ų‡Ų„ŲŠØŠ ؁؊ØļØ­ŲƒŲˆŲ† ؈؊ØĒØ¨ØŗŲ…

"Diperbolehkan berbicara tentang hal-hal yang diizinkan (mubah) di dalam masjid, baik itu masalah dunia maupun hal-hal mubah lainnya. Bahkan jika pembicaraan tersebut menyebabkan tawa, selama pembicaraan tersebut masih terkait dengan hal-hal yang diizinkan. Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Jabir bin Samurah bahwa Rasulullah tidak beranjak dari tempat sholatnya pada waktu Subuh sampai terbit matahari. Beliau baru meninggalkan tempat sholat setelah terbit matahari. Jabir berkata, "Saat itu mereka berbincang tentang berbagai hal, termasuk peristiwa yang terjadi pada masa Jahiliyyah, yang membuat mereka tertawa dan tersenyum."

Intinya, segala sesuatu itu kembali kepada niat. Jika niatnya baik agar bisa saling tolong menolong, bisa mengajak orang dalam kebaikan hingga maksud ingin menabung maka tidak ada masalah.

Wallahu 'alam.




(hnh/erd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads