Ini Alasan PBNU Rombak Kepengurusan, Termasuk Copot Mardani Maming

Ini Alasan PBNU Rombak Kepengurusan, Termasuk Copot Mardani Maming

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 15 Sep 2023 09:30 WIB
Ilustrasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Alasan PBNU rombak kepengurusan dan copot Mardani Maming (Foto: dok. nu.or.id)
Jakarta -

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merombak sejumlah pengurus masa khidmah 2022-2027. Sekjen PBNU Saifullah Yusuf mengungkap alasannya.

Saifullah Yusuf menyebut, pergantian terjadi karena adanya evaluasi setiap tahunnya. Di antara pengurus ada yang merangkap jabatan, tidak pernah aktif, dan juga tersandung kasus pidana.

"Jadi pertama itu bagian dari evaluasi, berpedoman pada AD/ART hasil Muktamar. Pertama-tama soal rangkap jabatan, jadi ada salah satu ketua PBNU merangkap ketua PW seperti pak Kiai Amiruddin Nahrawi itu akhirnya dia dikembalikan menjadi ketua wilayah," ungkap Saifullah Yusuf kepada detikcom, Jumat (15/9/2023).

"Kemudian juga ada yang lainnya itu juga pindah ke wilayah. Jadi ya sudah, intinya sih menurut saya ini suatu yang biasa saja, ada yang memang nggak pernah aktif sama sekali. Nggak pernah ada kordinasi, ya otomatis diganti," sambungnya.

Pengurus PBNU yang dicopot karena kasus pidana adalah Mardani Maming. Ia tersandung kasus korupsi terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara.

Jabatan Mardani Maming sebagai bendahara umum kemudian digantikan oleh Gudfan Arif.

"Kemudian juga karena pak Maming itu udah ada keputusan inkrah pengadilan maka beliau tidak bendahara umum lagi, tidak bendahara ya langsung sama kayak yang lain, di reshuffle karena ada keputusan sudah inkrah pengadilan," jelas Saifullah Yusuf.

Saifullah mengatakan, pergantian kepengurusan menjadi hal yang biasa dalam sebuah organisasi. Ini merupakan evaluasi tahap pertama yang terjadi pada PBNU demi melakukan penyegaran.

"Jadi nggak ada yang istimewa sebetulnya, jadi itu diputus lewat rapat gabungan, diputusnya lewat permusyawaratan di lingkungan perkumpulan NU. Jadi PBNU itu mengambil tindakan berdasarkan pada pedoman AD/ART dan turunannya sekaligus lihat fakta-fakta di lapangan," imbuhnya.

"Ada juga yang reposisi, dari wakil sekjen menjadi ketua. Ada juga yang ketua lembaga menjadi salah satu ketua. Jadi ada reposisi yang memang berdasarkan kebutuhan," tukas Saifullah

Pergantian kepengurusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027. Surat ini dikeluarkan oleh PBNU pada Rabu (13/6/2023).

Pengurus yang diberi amanah baru, bisa langsung bekerja tanpa adanya pelantikan. Mereka diharapkan bisa bekerja dengan baik.




(hnh/erd)

Hide Ads