
KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming
KY Diminta turun tangan usai MA sunat vonis mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam kasus korupsi. Anggota KY mengatakan akan mengkaji putusan itu.
KY Diminta turun tangan usai MA sunat vonis mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam kasus korupsi. Anggota KY mengatakan akan mengkaji putusan itu.
Pukat UGM, menilai putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan PK Mardani Maming menjadi 10 tahun penjara menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai putusan tersebut aneh.
KPK menghormati putusan peninjauan kembali (PK) Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming oleh Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menyoroti penanganan hukum dalam kasus Mardani Maming.
Ormas antikorupsi meminta hakim MA menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus suap izin pertambangan, Mardani Maming.
"PK itu harus ada novum (bukti baru) jika dalilnya lemah, memang selayaknya PK harus tidak diterima," katanya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap PK yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, ditolak.
KPK masih mengusut kasus pungli di Rutan KPK. KPK memeriksa sejumlah mantan penghuni rutan, salah satunya ada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.