Kini banyak produsen hewan potong yang menyembelih hewan dengan alat canggih. Apakah diperbolehkan secara syariat dan bagaimana hukum daging hewan yang disembelih secara mekanik?
Secara tradisional ketika seseorang hendak menyembelih hewan, ia akan memotong urat nadi hewan menggunakan pisau sambil melafalkan nama Allah SWT. Kini seiring berkembangnya teknologi, cara tradisional ini sudah tidak digunakan lagi pada industri pemotongan hewan skala besar.
Produsen hewan potong mulai beralih menggunakan mesin canggih dan menyembelih hewan secara mekanik. Cara ini dianggap lebih efisien dibandingkan cara tradisional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyembelihan Secara Tradisional
Mengutip buku Fikih Kontemporer oleh Drs. Sofwan, M.Ag dijelaskan penyembelihan yang dimaksud, hanya bisa sah jika terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut: binatang tersebut harus disembelih atau ditusuk (nahr) dengan suatu alat yang tajam yang dapat mengalirkan darah dan mencabut nyawa binatang tersebut, baik alat itu berupa batu atau kayu.
Sahabat 'Adi bin Hatim ath-Thai pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Ya Rasulullah, kami berburu dan menangkap seekor binatang, tetapi waktu kami tidak mempunyai pisau, hanya batu tajam dan belahan tongkat yang kami miliki, dapatkah itu kami pakai untuk menyembelih, maka Nabi menjawab: "Alirkanlah darahnya dengan apa saja yang kamu suka dan sebutlah nama Allah atasnya" (HR. Ahmad, Abu daud, Nasai, Hakim dan lbnu Hibban)
Penyembelihan atau penusukan (nahr) itu harus dilakukan di leher binatang tersebut, yaitu bahwa kematian binatang tersebut justru sebagai akibat dari terputusnya urat nadi atau kerongkongannya. Penyembelihan yang paling sempurna, yaitu terputusnya kerongkongan, tenggorokan dan urat nadi.
Para ulama sepakat bahwa menyembelih hewan harus diiringi dengan menyebut nama Allah SWT yang membaca Bismillah. Hal ini sesuai dengan dalil yang termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-An'am Ayat 118
ΩΩΩΩΩΩΩΨ§Ϋ Ω
ΩΩ
ΩΩΨ§ Ψ°ΩΩΩΨ±Ω Ω±Ψ³ΩΩ
Ω Ω±ΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩ Ψ₯ΩΩ ΩΩΩΨͺΩΩ
Ψ¨ΩΩΩΩΨ§ΩΩΩ°ΨͺΩΩΩΫ¦ Ω
ΩΨ€ΩΩ
ΩΩΩΩΩΩ
Artinya: Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.
Penyembelihan Secara Mekanik
Saat ini banyak perusahaan peternakan yang menggunakan mesin untuk menyembelih hewan atau yang dikenal dengan sembelihan secara mekanik. Umumnya, hewan yang hendak disembelih secara mekanis dipingsankan terlebih dahulu dengan cara dipukul pada titik tertentu, atau menggunakan listrik dengan ukuran voltase tertentu.
Dalam ajaran Islam penyembelihan hewan harus memenuhi unsur syar'i. Yakni, hewan yang akan dikonsumsi dagingnya harus disembelih dengan cara memutus saluran pencernaan, pernapasan, dan pembuluh darah nadi.
Syarat memotong hewan secara mekanis
1. Sebelum hewan disembelih lebih dahulu dipingsankan dengan listrik.
2. Setelah dipingsankan hewan yang akan dipotong tetap dalam keadaan hidup (bernyawa), dengan kata lain apabila hewan yang telah dipingsankan tidak jadi dipotong, hewan tersebut akan hidup kembali.
3. Setelah dipingsankan baru hewan tersebut dipotong dengan mempergunakan sebilah pisau yang tajam hingga seluruh urat nadi yang terletak di bagian leher putus terpotong. Pemotongan hewan dilaksanakan oleh seorang Muslim (petugas pemotong hewan) dengan terlebih dahulu membacakan "Bismillahirrahmannirahim'.
4. Setelah hewan dipotong dan darahnya telah berhenti mengalir kemudian dikuliti dan dikeluarkan isi perutnya dan selanjutnya dagingnya dipotong-potong.
5. Dengan cara pemingsanan penderitaan dari hewan yang akan dipotong jauh berkurang dibandingkan cara pembantaian yang berlaku saat ini.
Cendekiawan Muslim Syekh Yusuf al-Qardhawi menyatakan bahwa penyembelihan dengan mekanik hukumnya sah dan halal dengan memenuhi syarat-syarat di atas. Ulama terkemuka asal Mesir itu membolehkan umat Islam mengonsumsi daging impor, asalkan mengetahui lebih dahulu cara penyembelihannya dan harus disebut nama Allah ketika melakukannya.
Demikian juga menurut Sayyid Sabiq, ia menegaskan, ketentuan pemotongan secara mekanik itu merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi daging impor dari negara non-Muslim. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka daging tersebut haram dimakan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah lama menetapkan fatwa penyembelihan hewan secara mekanis. Komisi Fatwa MUI pada 24 Syawal 1396 H / 18 Oktober 1976 melalui sebuah sidang memutuskan fatwa yang membolehkan penyembelihan hewan secara mekanis.
Dalam fatwa MUI yang ditandatangani oleh K.H. M. Syukri Ghozali selaku ketua MUI menetapkan atau memfatwakan bahwa penyembelihan hewan secara mekanis pemingsanan merupakan modernisasi berbuat ihsan kepada hewan yang disembelih sesuai dengan ajaran Nabi dan memenuhi persyaratan ketentuan syar'i dan hukumnya sah dan halal, dan oleh karenanya, diharapkan supaya kaum Muslimin tidak meragukannya.
(dvs/erd)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina