Islam mengatur soal harta warisan dalam hukum waris. Setiap pewaris dan ahli waris memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.
Mengutip buku Hukum Waris Islam susunan Dr. Iman Jauhari, S.H., M.Hum., dan Dr. T. Muhammad Ali Bahar, S.H., M.Kn, dikatakan pembagian warisan harus berdasarkan ilmu karena ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi secara syariat.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya, seperti dinukil dari Hukum Waris Islam oleh Dr Suryati SH MH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedudukan hukum waris cukup penting dan diatur dalam Al-Quran secara rinci. Sebab hal ini dialami semua orang sehingga harus ada pembagian yang adil. Hal terkait warisan juga dipelajari secara khusus dalam Islam dalam ilmu faraid.
Pembagian harta waris kepada ahli waris telah diatur dalam surah An Nisa ayat 11 yang berbunyi,
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ١١
Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).
Seperti yang diketahui, umumnya laki-laki mendapat bagian yang lebih besar daripada perempuan. Ibnu Katsir menafsirkan bahwa pembagian itu disebabkan laki-laki dituntut kewajiban menafkahi dan lain sebagainya.
Lantas, bagaimana hukumnya jika harta warisan dibagi secara rata antara laki-laki dan perempuan? Apakah boleh?
Hukum Pembagian Harta Warisan Secara Sama Rata
Merangkum arsip detikHikmah, pembagian harta warisan secara sama rata antara laki-laki dan perempuan diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Hal ini mengacu apakah mereka termasuk saudara kandung, seayah, atau seibu.
Ahmad Bisyri Syakur melalui buku Panduan Lengkap Mudah Memahami Hukum Waris Islam: Dilengkapi Hibah & Wasiat menjelaskan bahwa jika laki-laki dan perempuan itu merupakan anak kandung seayah atau seibu, maka pembagian harta mereka porsinya 2:1. Hal ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan yang posisinya saudara kandung atau seayah.
Namun, apabila laki-laki dan perempuan di luar posisi tersebut maka jatah warisan dibagi sama rata secara fardhu maupun tas'hib. Jika ada kasih yang hebat antara anak-anak, pewaris boleh membagi harta secara merata antara laki-laki dan perempuan dengan catatan dilakukan setelah pembagian harta waris sesuai hukum syariat seperti yang disebutkan dalam Al-Qur'an.
Besaran Pembagian Harta Warisan
Mengutip buku Pembagian Warisan Menurut Islam oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni, besaran pembagian harta warisan dibagi sesuai persentase yang terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Setengah (1/2)
Ahli waris dalam golongan ashabul furudh yang berhak mendapatkan setengah (1/2) bagian adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak.
Seperempat (1/4)
Ahli waris yang berhak mendapatkan seperempat bagian dari harta pewaris hanya dua orang, yaitu suami atau istri.
Seperdelapan (1/8)
Ahli waris yang berhak mendapatkan seperdelapan bagian warisan adalah istri.
Istri berhak mendapatkan waris dari suaminya yang meninggal, baik dia memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau rahim istri yang lain.
Dua Pertiga (2/3)
Ahli waris yang berhak mendapatkan dua pertiga bagian harta warisan adalah empat golongan perempuan, yaitu anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.
Sepertiga (1/3)
Ahli waris yang berhak mendapatkan sepertiga bagian harta warisan hanya dua, yaitu ibu dan dua saudara, baik laki-laki maupun perempuan dari satu ibu.
Seperenam (1/6)
Ahli waris yang berhak mendapatkan seperenam bagian harta warisan ada 7 golongan, yaitu ayah, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu.
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf, Begini Menurut Islam
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini
Gila! Netanyahu Mau Bikin 'Israel Raya' Caplok Negara-negara Islam