Hukum Waris Islam: Dalil, Rukun, Besaran, dan Tata Caranya

Hukum Waris Islam: Dalil, Rukun, Besaran, dan Tata Caranya

Bayu Ardi Isnanto - detikHikmah
Jumat, 08 Sep 2023 18:45 WIB
Harta warisan.
Foto: Zlataky/Unsplash
Jakarta -

Islam mengatur segala sisi kehidupan manusia, tidak terkecuali pembagian warisan. Hal-hal mengenai warisan diatur dalam hukum waris.

Simak artikel ini untuk mengetahui dalil atau dasar hukum, rukun dan syarat, besaran pembagian warisan, serta tata caranya.

Definisi dan Kedudukan Hukum Waris dalam Islam

Dalam buku Hukum Waris Islam (2017) oleh Dr Suryati, SH, MH, disebutkan beberapa definisi hukum waris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), hukum waris ialah hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya.

Sedangkan menurut M Mawardi Muzamil, hukum waris adalah ketentuan yang mengatur perhitungan, pembagian, dan pemindahan harta warisan secara adil dan merata kepada ahli waris dan/atau orang/badan lain yang berhak menerima sebagai akibat meninggalnya seseorang.

ADVERTISEMENT

Kedudukan hukum waris sangat penting, bahkan sampai diatur di dalam Al-Quran dengan rinci. Sebab hal ini dialami semua orang sehingga harus ada pembagian yang adil. Hal terkait warisan juga dipelajari secara khusus dalam Islam dalam ilmu faraid.

Dalil Hukum Waris

Dalil atau dasar hukum waris dalam Islam bersumber dari Al-Qur'an, sunnah Rasul, dan ijtihad ulama. Berikut sejumlah dalilnya:

1. Al-Qur'an

Al-Qur'an mengatur secara rinci mengenai pembagian harta warisan. Beberapa ayatnya berada dalam surat An-Nisa dan Al-Anfal:

  1. An-Nisa ayat 1 menjelaskan bagaimana kuatnya hubungan karena pertalian darah.
  2. Al-Anfal ayat 75 menjelaskan hak-hak kerabat karena pertalian darah, sebagian lebih diutamakan daripada sebagian yang lain.
  3. An-Nisa ayat 7 menjelaskan laki-laki dan perempuan sama-sama berhak mendapat warisan orang tua dan kerabatnya. Hal ini merombak aturan pada masa jahiliyah.
  4. An-Nisa ayat 8 berisi perintah agar sanak kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin yang hadir menyaksikan pembagian harta warisan, juga diberi sejumlah harta sekadar untuk bisa ikut menikmati harta itu.
  5. An-Nisa ayat 9 berisi peringatan agar senantiasa memperhatikan anak cucu yang akan ditinggalkan agar jangan sampai mengalami kesempitan akibat kesalahan orang tua membelanjakan hartanya.
  6. An-Nisa ayat 10 berisi peringatan agar berhati-hati dalam memelihara harta warisan yang menjadi hak anak-anak yatim, dan jangan sampai memakan harta anak yatim secara tidak sah.
  7. An-Nisa ayat 11 menentukan besaran pembagian harta warisan.
  8. An-Nisa ayat 12 melanjutkan ayat sebelumnya tentang penetapan besaran pembagian harta warisan.

2. Hadits Rasulullah SAW

Rasulullah pun menjelaskan melalui hadits-hadits tentang hukum waris, di antaranya sebagai berikut:

  1. HR Bukhari dan Muslim yang menjelaskan bahwa ahli waris laki-laki yang lebih dekat kepada mayit lebih berhak atas sisa harta warisan, setelah sebagian lainnya diambil ahli waris tertentu.
  2. HR Ahmad dan Abu Daud menjelaskan harta warisan orang tanpa ahli waris diserahkan kepada baitul mal.
  3. HR Ahmad menjelaskan bahwa anak dalam kandungan juga berhak menerima warisan setelah dilahirkan dalam keadaan hidup yang ditandai dengan tangisan kelahiran.
  4. HR Al Jamaah, kecuali Muslim dan Nasa'i, menjelaskan bahwa muslim tidak berhak menjadi ahli waris orang kafir, dan begitu pula sebaliknya.
  5. HR Ahmad, Malik, dan Ibnu Majah menjelaskan bahwa pembunuh tidak berhak atas warisan orang yang dia bunuh.
  6. HR Bukhari mencontohkan pembagian harta untuk ahli waris 1 orang anak perempuan, 1 orang cucu perempuan (dari anak laki-laki) dan satu orang saudara perempuan. Nabi membaginya kepada anak perempuan 1/2, kepada cucu perempuan 1/6 dan untuk saudara perempuan sisanya.
  7. HR Abdullah bin Ahmad juga mencontohkan pembagian harta warisan kepada dua orang nenek perempuan, yakni 1/6 harta warisan dibagi dua.

3. Ijtihad Ulama

Al-Qur'an dan Hadits Rasul memang sudah merinci aturan-aturan tersebut. Namun masih ada ijtihad ulama untuk kasus-kasus tertentu.

Misalnya bagian warisan anak yang khuntsa (anak yang berkelamin ganda), siapa yang berhak atas sisa harta warisan yang tidak habis terbagi, dan sebagainya.

Rukun Waris

Rukun waris ada tiga, yaitu ada orang meninggal yang mewariskan harta (muwaris), ada ahli waris, dan ada harta yang dibagi.

Berikut penjelasannya seperti dikutip dari buku Hukum Waris Islam: Cara Mudah Memahami Ilmu Faraidh (2018) oleh A. Fatih Syuhud.

1. Muwaris

Muwaris adalah pewaris harta. Pewaris harus dinyatakan benar-benar sudah meninggal dunia sebelum hartanya dibagi.

2. Ahli Waris

Ahli waris adalah orang yang berhak mewarisi harta pewaris. Ahli waris harus dalam keadaan hidup ketika pewaris meninggal, meskipun masa hidupnya hanya sebentar.

Orang berhak menjadi ahli waris karena nasab atau kekerabatan, pernikahan, dan wala' (memerdekakan budak). Namun wala' di masa ini sudah dihapuskan.

3. Harta Warisan

Rukun ketiga yaitu harta warisan. Harta hanya bisa diwariskan jika memang ada harta yang ditinggalkan mayit setelah kematiannya.

Besaran Pembagian Harta Warisan

Dalam buku Pembagian Warisan Menurut Islam oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni, besaran pembagian harta warisan dibagi sesuai persentase.

Persentase ini terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Setengah (1/2)

Ahli waris dalam golongan ashabul furudh yang berhak mendapatkan setengah (1/2) bagian adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak.

Seperempat (1/4)

Ahli waris yang berhak mendapatkan seperempat bagian dari harta pewaris hanya dua orang, yaitu suami atau istri.

Seperdelapan (1/8)

Ahli waris yang berhak mendapatkan seperdelapan bagian warisan adalah istri.

Istri berhak mendapatkan waris dari suaminya yang meninggal, baik dia memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau rahim istri yang lain.

Dua Pertiga (2/3)

Ahli waris yang berhak mendapatkan dua pertiga bagian harta warisan adalah empat golongan perempuan, yaitu anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

Sepertiga (1/3)

Ahli waris yang berhak mendapatkan sepertiga bagian harta warisan hanya dua, yaitu ibu dan dua saudara, baik laki-laki maupun perempuan dari satu ibu.

Seperenam (1/6)

Ahli waris yang berhak mendapatkan seperenam bagian harta warisan ada 7 golongan, yaitu ayah, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu.

Tata Cara Pembagian Harta Warisan

Pada bagian ini, kita akan mengulas tata cara pembagian harta warisan, mulai dari hal yang perlu diselesaikan sebelum membagi harta, serta contoh pembagian harta warisan.

Sebelum Membagi Harta Warisan

Dikutip dari laman Universitas Islam An Nur Lampung, ada beberapa hal yang wajib diselesaikan sebelum pembagian harta warisan:

  • Menyelesaikan biaya perawatan jenazah.
    Di antaranya biaya untuk menggali kubur, membeli kain kafan, transportasi, hingga pembelian tanah atau sewa kuburan.
  • Melunasi utang.
    Seorang muslim tetap harus melunasi utang meski telah meninggal. Jika tidak memiliki harta, maka harus ditanggung ahli waris.

Membagi Harta Warisan

Dikutip dari situs NU Online, berikut ini langkah-langkah menghitung pembagian warisan:

  1. Menentukan siapa saja ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan
  2. Menentukan bagian masing-masing ahli waris, misalnya istri mendapatkan 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki mendapatkan sisanya, dan sebagainya.
  3. Menentukan 'asal masalah'. Asal masalah adalah total bagian harta yang dapat dihitung menggunakan Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK).
    Misal ahli warisnya istri (1/4) dan ibu (1/6), maka KPK dari penyebutnya adalah 12. Sehingga total harta atau asal masalahnya adalah 12.
  4. Terakhir adalah menentukan siham masing-masing ahli waris.
    Melanjutkan contoh di atas, istri mendapatkan 1/4 bagian atau 3/12 bagian. Jadi sihamnya 3.

Contoh Pembagian Harta Warisan

Seorang perempuan wafat meninggalkan ahli waris seorang suami, seorang ibu, dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp 150 juta. Pembagiannya warisannya menurut hukum waris Islam adalah sebagai berikut:

Suami mendapatkan 1/4 bagian, ibu mendapatkan 1/6 bagian, dan anak laki-laki adalah ashabah atau mendapatkan sisanya.

  • Pertama kita cari asal masalahnya, yaitu dengan mencari KPK dari 4 dan 6, yaitu 12.
  • Kemudian cari nominal per 1 bagian, yaitu 150.000.000 dibagi 12 = Rp 12.500.00
  • Siham suami adalah 1/4 dari 12, yaitu 3 bagian. Sehingga 3 x 12.500.000 = Rp 37.500.000
  • Siham ibu adalah 1/6 dari 12, yaitu 2 bagian. Sehingga 2 x 12.500.000 = Tp 25.000.000
  • Anak laki-laki mendapatkan sisanya, yaitu 12 - (3 + 2) = 7 bagian. Sehingga 7 x 12.500.000 = Rp 87.500.000
  • Dengan demikian, harta warisan terbagi habis.

Demikian tadi penjelasan lengkap mengenai hukum waris dalam Islam, mulai dari dalil, rukun dan syarat, besaran pembagian harta, hingga tata caranya. Wallahu a'lam.




(bai/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads