Wudhu merupakan salah satu cara bersuci sebelum menjalankan salat. Salah satu rangkaian wudhu adalah membasuh telinga.
Abdul Qadir Ar-Rahbawi mengatakan dalam kitab Ash-Sholah 'alaa Madzaahib Al-Arba'ah, dalil wudhu bersandar pada Al-Qur'an, sunnah, dan ijma. Adapun, dalil Al-Qur'annya adalah firman Allah SWT dalam surah Al Maidah ayat 6,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki."
Adapun, dalil yang berasal dari as-sunnah adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda,
لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya: "Allah tidaklah menerima salat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu." (HR Bukhari dan Muslim)
Dua dalil tersebut menjadi dasar kewajiban wudhu sebelum salat. Para ulama juga telah bersepakat atas hal ini.
Dalam praktiknya, wudhu terdiri dari bagian yang fardhu atau wajib dilakukan. Di antara fardhu wudhu sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah adalah niat, membasuh muka, membasuh dua tangan, mengusap kepala, dan membasuh dua kaki.
Cara membasuh kepala cukup dilakukan dengan sekali usapan, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Shalatul Mu'min oleh Sa'id 'Ali bin Wahf Al-Qahthani. Cara lengkapnya dengan membasahi telapak tangan, lalu menempelkannya di kepala bagian depan dan menariknya ke belakang sampai tengkuk, kemudian ditarik lagi ke depan.
Setelah itu, melanjutkannya dengan membasuh telinga, yakni memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam lubang telinga lalu diputar sambil mengusapkan ibu jari di bagian luar daun telinga. Hal ini didasarkan pada hadits yang dikeluarkan Abu Dawud dalam kitab Thaharah bab Sifat Wudhu Nabi, hadits nomor 121 dan 123.
Bagaimana Jika Tidak Membasuh Telinga?
Membasuh telinga termasuk sunnah dalam wudhu dan wudhu tetap sah jika dilakukan tanpa membasuh telinga, sebagaimana diterangkan dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer karya Farid Nu'man Hasan.
Sebagian ulama ada yang memakruhkan jika meninggalkan sunnah wudhu. Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Syekh Abu Bakar Jabir al-Jaziri yang mengatakannya dalam kitab Minhajul Muslim.
Anjuran untuk tidak meninggalkan sunnah membasuh telinga saat wudhu turut dikatakan ulama ahli fikih asal Mesir, Sayyid Sabiq. Dalam kitab Fiqh Sunnah-nya ia mengatakan, "Sunnah membasuh bagian dalam kedua telinga dengan jari telunjuk, dan bagian luar telinga dengan jari jempol dengan menggunakan air dari kepala karena kedua telinga adalah bagian darinya."
Dalam kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul-Ahkam yang disusun oleh Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam, terdapat hadits yang di dalamnya tidak menyertakan membasuh telinga dalam rangkaian wudhu. Berikut bunyi haditsnya,
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْن عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بوَضُوْءِ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ، فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِيْنَهُ فِي الْوَضُوْءِ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا، وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثًا، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، ثُمَّ غَسَلَ كِلْتَا رِجْلَيْهِ ثَلاثاً، ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُونِي هَذَا وَقَالَ: مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، لَا يُحَدِّثُ فِيْهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya: "Dari Humran, maula Utsman bin Affan RA, bahwa dia pernah melihat Utsman meminta air untuk wudhu, lalu dia menuangkannya ke atas kedua (telapak) tangannya dari bejananya itu lalu membasuhnya tiga kali, kemudian memasukkan tangan kanan ke dalam air wudhu, kemudian berkumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya, kemudian membasuh mukanya tiga kali, membasuh kedua tangannya hingga ke siku tiga kali, kemudian mengusap kepalanya kemudian membasuh masing-masing kaki tiga kali.
Kemudian berkata, "Aku pernah melihat Nabi SAW wudhu seperti wudhuku ini, dan beliau bersabda, 'Siapa yang wudhu seperti wudhuku ini kemudian salat dua rakaat tanpa membisikkan sesuatu ke dalam hatinya selama salat dua rakaat itu, maka Allah mengampuni dosanya yang lalu.'"
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza