12 Contoh Sunnah Muakkad yang Bisa Diamalkan Tiap Hari

12 Contoh Sunnah Muakkad yang Bisa Diamalkan Tiap Hari

Rahma Ambar Nabilah - detikHikmah
Selasa, 05 Sep 2023 12:30 WIB
Masjid Al-Bina Senayan, Jakarta, Jumat (19/06/2015), menjadi tempat favorit warga untuk mengisi waktu dihari kedua puasa, seperti melakukan sholat berjamaah, berdoa, mengaji hingga istirahat. Rengga Sancaya/detikcom.
Ilustrasi amalan yang hukumnya sunnah muakkad. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Amalan sunnah dalam Islam secara umum dibagi menjadi dua, sunnah muakkad dan ghairu muakkad. Sunnah muakkad ini amat dianjurkan dalam pelaksanaannya. Ada beberapa contoh sunnah muakkad yang bisa diamalkan setiap hari.

Pelaksanaan amal yang sunnah muakkad ini mengacu pada apa yang dilakukan Rasulullah SAW semasa hidup beliau. Hal ini termuat dalam sejumlah hadits.

Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam mendefinisikan pengertian sunnah muakkad dan hukum asalnya. Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arti Sunnah Muakkad

Perbedaan pengertian sunnah muakkad terletak pada hukum asal sunnah yang kemudian melahirkan istilah turunannya. Dikutip dari buku Dialog Lintas Mazhab: Fiqh Ibadah dan Muamalah karya Asmaji Muchtar, para imam mazhab berbeda pendapat terkait arti sunnah, mandub, mustahab, dan fadhilah.

Sebagian mengatakan bahwa semua lafaz maknanya sama yang artinya perkara yang apabila dikerjakan mendatangkan pahala dan tidak dikenai sanksi apabila ditinggalkan. Sebagian yang lain berpendapat, ketiganya adalah hal yang berbeda. Menurut pendapat ini, sunnah terbagi menjadi dua, yaitu sunnah muakkad dan ghairu muakkad.

ADVERTISEMENT

Istilah sunnah muakkad dan ghairu muakkad ini muncul dari mazhab Hanafi. Sementara mazhab Syafi'i membagi hukum sunnah menjadi sunnah 'ain dan sunnah kifayah. Sunnah ain adalah perkara yang dianjurkan secara khusus tapi bukan sebagai kewajiban, sedangkan sunnah kifayah ini dianjurkan bagi segenap mukalaf, tapi jika salah seorang di antara mereka telah mengerjakannya, maka yang lain tidak menanggung kesalahan.

Dalam pandangan mazhab Hanafi, sunnah muakkad didefinisikan sebagai sesuatu yang apabila dikerjakan akan memperoleh pahala, dan bila ditinggalkan akan memperoleh hukuman, seperti dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.

Mazhab Hanafi membedakan antara wajib dan fardhu. Persoalan-persoalan wajib lebih sedikit jumlahnya daripada fardhu, yaitu persoalan yang ditetapkan pelaksanaannya dengan dalil-dalil, yang di dalamnya masih terselip keraguan.

Dikutip dari buku Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia karya H. Zainuddin Ali, mendefinisikan sunnah muakkad adalah suatu ketentuan hukum Islam yang tidak mengikat namun penting karena Rasulullah SAW melakukannya dan hampir tidak pernah meninggalkannya.

Contoh Sunnah Muakkad

Beberapa contoh sunnah muakkad yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari yaitu:

  1. Sujud sahwi (sujud yang dikerjakan setelah tahiyat akhir)
  2. Azan sebelum salat
  3. Salat berjamaah ketika salat fardhu
  4. Dua salat hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha)
  5. Puasa sunnah (puasa Senin-Kamis, puasa Daud, Ayyamul Bidh, dan semacamnya)
  6. Membaca Al-Qur'an setiap hari
  7. Memberi salam
  8. Menggunakan siwak
  9. Doa-doa harian
  10. Salat Witir
  11. Salat Tarawih
  12. Salat Dhuha

Rasulullah SAW bersabda,

أَوْصَانِي خَلِيْلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ صِيَامٍ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيْ الضُّحَى وَأَنْ أُوْتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ.

Artinya: "Kekasihku SAW mewasiatkan kepadaku tiga hal, yaitu puasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat salat Dhuha, dan salat Witir sebelum tidur." (HR Bukhari dan Muslim)

Bilangan Sunnah Muakkad

Dikutip dari buku Living Hadis karya Salim Rosyadi dkk, Rasulullah SAW menganjurkan bilangan sunnah muakkad sebagai berikut:

  • Dua rakaat Qobliyah Zuhur
  • Dua rakaat Ba'diyah Zuhur
  • Dua rakaat Ba'diyah Maghrib
  • Dua rakaat Ba'diyah Isya
  • Dua rakaat Qobliyah Subuh

Bilangan sunnah muakkad yang dimaksud dalam hal ini adalah salat sunnah yang mengiringi salat fardhu, baik dikerjakan sebelum (qobliyah) maupun setelah (ba'diyah) salat fardhu.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads