5 Amalan yang Diharamkan bagi Orang Junub

5 Amalan yang Diharamkan bagi Orang Junub

Kristina - detikHikmah
Sabtu, 02 Sep 2023 10:00 WIB
Ilustrasi seorang muslim sedang membaca Al-Quran sebelum tidur.
Ilustrasi amalan yang diharamkan ketika junub. Foto: Getty Images/iStockphoto/Mongkolchon Akesin
Jakarta -

Junub termasuk hadats besar. Ada sejumlah amalan yang diharamkan bagi orang junub. Amalan ini terdiri dari ibadah wajib dan sunnah.

Orang yang dalam kondisi junub wajib menyucikan diri dengan mandi junub untuk bisa beribadah dan mengerjakan amalan-amalan yang disunnahkan. Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah menjelaskan, junub yang mewajibkan mandi terdiri dari dua hal, yakni keluar mani (baik dalam keadaan tidur maupun bangun) dan bersetubuh.

Dalil mandi junub disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 6. Allah SWT berfirman,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَإِنْ كُنتُمْ حُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Artinya: "Jika kamu junub maka mandilah."

ADVERTISEMENT

Jika belum mandi, ada beberapa amalan yang diharamkan bagi orang junub. Berikut di antaranya.

Amalan yang Diharamkan bagi Orang Junub

1. Salat

Semua ulama mazhab sepakat bahwa orang junub diharamkan untuk salat. Abu Syuja al-Ashfahani dalam kitab Matan al-Ghayah wa al-Taqrib menjelaskan, larangan salat bagi orang junub bersandar pada firman Allah SWT,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub)." (QS An Nisa: 43)

Hal ini juga bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia mengatakan mendengar Rasulullah SAW bersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ

Artinya: "Salat tidak sah dilakukan tanpa bersuci." (HR Muslim)

2. Thawaf

Para ulama juga sepakat bahwa tawaf diharamkan bagi orang junub. Tawaf termasuk rukun haji yang dilakukan dengan cara mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali.

3. Menyentuh dan Membawa Al-Qur'an

Menyentuh dan membawa Al-Qur'an adalah haram bagi orang junub, menurut kesepakatan empat imam mazhab. Dalam kitab Fiqh Ibadah yang disusun oleh Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas dikatakan, di antara sahabat yang berpendapat demikian adalah Ibnu Umar.

Sementara itu, Dawud Az-Zhahiri dan Ibnu Hazm berpendapat bahwa orang yang sedang junub boleh memegang dan membawa mushaf Al-Qur'an. Keduanya berhujjah dengan hadits yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW mengirim surat kepada Heraklius (orang Nasrani) dan di dalamnya berisi sejumlah ayat Al-Qur'an.

4. Membaca Al-Qur'an

Mayoritas sahabat, tabi'in, dan keempat imam mazhab berpendapat bahwa orang junub tidak boleh membaca Al-Qur'an. Salah satu hadits yang digunakan untuk memperkuat pendapat ini adalah hadits dari Abdullah bin Salamah, ia mengatakan,

"Aku pernah menemui Ali RA bersama dua orang laki-laki, kemudian ia masuk ke tempat buang hajat, lalu membuang hajatnya, kemudian ia keluar lagi. Ia ambil air segenggam tangan penuh, lalu mengusap-usap tangannya dengan air tersebut, kemudian mulai membaca Al-Qur'an. Melihat kami seolah-olah mengingkari tindakan tersebut, Ali pun kemudian berkata menjelaskan: 'Rasulullah SAW biasa buang hajat, kemudian keluar, lalu langsung membaca Al-Qur'an dan makan daging bersama kami. Tidak ada sesuatu yang menghalanginya dari Al-Qur'an selain janabah."

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad, An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Al-Khaththabi dalam Ma'alim As-Sunan, dan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni.

Sebagian ulama juga ada yang memperbolehkan orang junub membaca Al-Qur'an. Mereka berhujjah dengan penuturan Aisyah RA, "Rasulullah SAW selalu berdzikir kepada Allah setiap saat dalam segala kondisinya." Kalangan yang berpegang pada riwayat ini berpendapat bahwa Al-Qur'an adalah dzikir dan hukum asalnya adalah tidak haram.

5. Itikaf di Masjid

Semua ulama mazhab sepakat bahwa orang junub tidak boleh berdiam diri di masjid (itikaf). Hanya saja mereka berbeda pendapat terkait boleh tidaknya jika ia lewat di dalamnya, seperti halnya masuk dari satu pintu ke pintu lainnya.

Menurut Maliki dan Hanafi, hal tersebut tidak boleh kecuali karena dalam kondisi sangat darurat, sedangkan Syafi'i dan Hanafi berpendapat boleh jika sebatas lewat saja asal tidak berdiam diri.




(kri/erd)

Hide Ads