- Apa Itu Kafalah?
- Dasar Hukum Kafalah
- Ketentuan Umum Mengenai Kafalah
- Jenis Kafalah 1. Kafalah bi an-Nafs 2. Kafalah bi al-Mal 3. Kafalah bit Taslim 4. Kafalah al-Munajazah 5. Kafalah al-Mualah
- Rukun Kafalah a. Sighat kafalah b. Makful bihi c. Kafil atau penjamin d. Makful 'Anhu atau orang yang berutang e. Makful lahu atau orang yang berpiutang
Secara umum, kafalah adalah dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za'mah (tanggungan). Normalnya, ketika sedang mengajukan pinjaman akan ada sesuatu yang dijadikan sebagai jaminan.
Jaminan dapat berupa barang, surat berharga, atau benda lain sesuai kesepakatan. Tentunya benda tersebut dapat jaminan bila si peminjam tidak dapat menyelesaikan kewajibannya.
Sebagai suatu hal yang sering dilakukan, bagaimana Islam memandang jaminan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Kafalah?
Kafalah adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti 'menjamin' atau 'menanggung'. Secara umum, pengertian kafalah adalah skema penjaminan sesuai ajaran Islam dengan unsur muamalah dan tolong menolong.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful anhu, ashil).
Kafalah juga diartikan sebagai jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban dari pihak yang ditanggung (makful anhu), apabila pihak yang ditanggung wanprestasi atau tidak bisa melaksanakan kewajibannya.
Pengertian lain kafalah adalah jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga. Penanggung adalah lembaga keuangan, biasanya bank, yang memberi jaminan dengan garansi. Sedangkan pihak ketiga adalah yang tertanggung, biasanya pemilik proyek.
Jaminan diberikan agar pihak yang ditanggung (nasabah) bisa menyelesaikan kewajiban, sesuai kesepakatan dengan pihak tertanggung (pemilik proyek). Adanya jaminan mencegah nasabah wanprestasi atau ingkar pada pihak pemberi kerja/tertanggung/pemilik proyek.
Kafalah atau jaminan dari bank meningkatkan keamanan, kepastian, serta profesionalisme antara penerima dan pemberi kerja. Pengertian kafalah ini dijelaskan Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia dalam buku Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syariah.
Dasar Hukum Kafalah
Dalam praktiknya, kafalah adalah hukum yang dijalankan dengan rukun dan syarat tertentu. Kafalah telah disyaratkan oleh Allah SWT melalui firman-Nya:
ΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΩΨ³ΩΩΩΩΩ Ω ΩΨΉΩΩΩΩ Ω ΨΩΨͺΩΩ°Ω ΨͺΩΨ€ΩΨͺΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΨ«ΩΩΩΨ§ Ω ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΩΩΨͺΩΨ£ΩΨͺΩΩΩΩΩΩΩΩ Ψ¨ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ§Ω Ψ§ΩΩΩ ΩΩΩΨΩΨ§Ψ·Ω Ψ¨ΩΩΩΩ ΩΫ ΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§Ω Ψ§Ω°ΨͺΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΨ«ΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΨ§ΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΨΉΩΩΩ°Ω Ω ΩΨ§ ΩΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩΩΩ
Artinya: Dia (Yakub) berkata, "Aku tidak akan melepaskannya (pergi) bersama kamu, sebelum kamu bersumpah kepadaku atas (nama) Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung (musuh)." Setelah mereka mengucapkan sumpah, dia (Yakub) berkata, "Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan." (QS Yusuf: 66)
ΩΩΨ§ΩΩΩΩΨ§ ΩΩΩΩΩΩΨ―Ω Ψ΅ΩΩΩΨ§ΨΉΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩ ΩΩΩ Ψ¬ΩΨ§Ϋ€Ψ‘Ω Ψ¨ΩΩΩ ΨΩΩ ΩΩΩ Ψ¨ΩΨΉΩΩΩΨ±Ω ΩΩΩΨ§ΩΩΩΨ§Ϋ Ψ¨ΩΩΩ Ψ²ΩΨΉΩΩΩΩ Ω
Artinya: Mereka menjawab, "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu." (QS Yusuf: 72)
Ketentuan Umum Mengenai Kafalah
Fatwa MUI tentang kafalah yang terbit pada tahun 2000 mencatat hal yang harus diperhatikan terkait jaminan. Ketentuan tersebut adalah:
- Kalimat ijab qabul yang jelas dan tegas dari semua pihak yang terlibat dalam kontrak jaminan.
- Penjamin dapat menerima imbalan (fee) selama tidak memberatkan pihak lain.
- Kafalah yang menggunakan imbalan tidak bisa dibatalkan satu pihak dan bersifat mengikat.
Jika ada pihak yang melanggar ketentuan, tidak melakukan kewajiban, dan terjadi perselisihan dapat diselesaikan melalui musyawarah atau Badan Arbitrasi Syari'ah. Upaya lewat badan arbitrasi ditempuh jika tak ada kesepakatan.
Jenis Kafalah
Dikutip dari buku Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syari'ah, jenis-jenis kafalah di antaranya sebagai berikut.
1. Kafalah bi an-Nafs
Kafalah bin nafs adalah perjanjian yang menjadikan nama baik atau kredibilitas seseorang sebagai jaminan. Misalnya saja, seseorang meminjamkan uang kepada orang lain.
Orang yang dipinjami uang tidak memberikan jaminan apapun, kecuali nama baik seorang tokoh. Dalam hal ini, nama baik dan kredibilitas seorang tokoh adalah jaminan apabila orang tersebut tidak bisa melunasi hutangnya.
2. Kafalah bi al-Mal
Kafalah bil mal adalah menjadikan seseorang sebagai penjamin pihak tertanggung. Syaratnya, pihak tertanggung memberikan sejumlah dana kepada penjamin dan telah dinyatakan dalam akad.
3. Kafalah bit Taslim
Kafalah bit taslim adalah jaminan yang dilakukan untuk menjamin pengembalian barang yang disewa di akhir waktu sewa. Kafalah jenis ini biasanya dilakukan oleh bank yang bekerjasama dengan perusahaan leasing untuk kepentingan nasabahnya.
4. Kafalah al-Munajazah
Kafalah al-Munajazah adalah jaminan untuk tidak dibatasi oleh kurun waktu atau kepentingan tertentu. Contoh kafalah jenis ini yaitu jaminan prestasi (performance bonds) yang umum dilakukan di dunia perbankan.
5. Kafalah al-Mualah
Bentuk kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-Munajazah, yaitu jaminan dibatasi oleh kurun waktu dan tujuan tertentu. Kafalah ini biasa dilakukan perusahaan perbankan dan asuransi yang menerapkan batasan, kurun waktu, dan tujuan dalam penjaminannya.
Rukun Kafalah
Mengutip dari Fiqh Muamalah (2002) oleh Hendi Suhendi, rukun kafalah terdiri sebagai berikut.
a. Sighat kafalah
Sighat kafalah dimaksud dengan ungkapan yang menyatakan adanya kesanggupan untuk menanggung sesuatu. Misalnya, "Saya akan menjadi penjamin atas kewajibanmu."
Para ulama tidak mensyaratkan kalimat tertentu dalam akad kafalah. Yang terpenting ungkapan tersebut menyatakan kesanggupan untuk menjamin sebuah kewajiban.
b. Makful bihi
Makful bihi adalah objek pertanggungan. Makful bihi harus bersifat mengikat terhadap diri tertanggung, dan tidak bisa dibatalkan tanpa adanya sebab syar'i.
c. Kafil atau penjamin
Seorang kafil haruslah orang yang baligh dan berakal. Akad kafalah tidak boleh dilakukan oleh anak kecil ataupun orang yang terhalang untuk melakukan transaksi. Akad kafalah harus dilakukan oleh seorang kafil dengan penuh kebebasan tanpa adanya paksaan.
d. Makful 'Anhu atau orang yang berutang
Orang yang berhutang (makful 'anhu) harus memiliki kemampuan untuk menerima objek pertanggungan, baik dilakukan oleh diri pribadinya atau orang lain yang mewakilinya. Makful 'anhu juga harus dikenal baik oleh kafil.
e. Makful lahu atau orang yang berpiutang
Ulama mensyaratkan makful lahu harus dikenali penjamin untuk meyakinkan pertanggungan yang menjadi bebannya. Makful lahu juga disyaratkan untuk menghadiri majlis akad. Syarat makful 'anhu sama seperti kafil, yaitu baligh dan berakal.
Demikian penjelasan kafalah adalah skema penjaminan menurut pandangan Islam. Semoga artikel ini bermanfaat!
(row/row)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah