Dalam Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 1 susunan Prof Wahbah Az-Zuhaili, berkumur dan beristinsyaq disunnahkan sebanyak 3 kali. Berkumur bisa dilakukan dengan mubalaghah atau melakukannya secara optimal untuk mencapai kesempurnaan. Caranya ialah memasukkan air ke mulut dan memutar-mutarnya di dalam, lalu mengeluarkannya.
Adapun, kesunnahan istinsyaq bisa dengan memasukkan air ke lubang hidung. Saat berinstinsyaq disunnahkan juga mubalaghah, yaitu dengan menghirup air hingga pangkal hidung kemudian mengeluarkannya.
Dalam sebuah riwayat yang sanadnya disahkan oleh Ibnul Qaththan, Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila kamu berwudhu, hendaklah berlebihan ketika bermadhmadhah (berkumur) dan beristinsyaq selama kamu tidak berpuasa,"
Dalam riwayat lainnya dari Laqith bin Sabrah menyebutkan,
"Sempurnakanlah wudhu, gosoklah celah-celah jari, dan melebihkan istinsyaq kecuali jika kamu berpuasa,"
Sesuai dengan dua hadits di atas, cara beristinsyaq yang baik adalah secara berlebihan. Namun dalam keadaan berpuasa hal tersebut jadi makruh hukumnya karena khawatir membatalkan puasa.
Berlebih-lebihan dalam berkumur bisa dengan cara memasukkan air sampai ke akhir langit-langit atau ujung tenggorokan, dua sisi gigi dan anak lidah. Sunnah hukumnya memasukkan jari tangan kiri ke bagian-bagian tersebut.
Sementara itu, berlebih-lebihan dalam beristinsyaq ialah dengan memasukkan air dan menghisap nafas hingga ke dalam hidung. Menggerakkan air ke sana kemari dalam mulut sebelum mengeluarkannya termasuk ke dalam sunnah.
Menurut pendapat yang kuat seperti yang diungkapkan Imam Nawawi dalam kitab al-Minhaj, berkumur dan istinsyaq secara serentak diutamakan daripadad melakukan keduanya sendiri-sendiri. Caranya bisa dengan tiap satu dari tiga gayungan air hendaklah digunakan untuk berkumur terlebih dahulu, lalu digunakan juga untuk beristinsyaq.
Menggabungkan keduanya dengan segayung air di tangan dinilai lebih afdhal daripada memisahkannya. Bahkan, dikatakan Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan kedua sunnah tersebut sesuai dengan beberapa hadits yang menjelaskan terkait wudhu beliau. Wallahu'alam.
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana