Pada dasarnya, Islam merupakan agama yang menomorsatukan kebersihan. Hal ini terbukti dari berbagai syarat sah ibadah yang mengharuskan kaum muslimin bersuci dengan cara wudhu atau mandi.
Wudhu dilakukan 5 kali dalam sehari ketika hendak mengerjakan salat fardhu. Dengan berwudhu, maka kaum muslimin membersihkan diri dari najis yang melekat di tubuh maupun pakaian.
Baca juga: Mengenal 2 Jenis Thaharah dalam Islam |
Dalam kaitannya ada sejumlah jenis najis yang justru dimaafkan. Menurut buku Fiqih Ibadah dalam Kehidupan susunan Lailatul Badriyah, najis jenis ini dinamakan najis ma'fu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Najis ma'fu adalah najis yang dimaafkan karena tidak terdeteksi oleh panca indera. Artinya tidak tercium, tidak terlihat, dan tidak terasa. Perlu dipahami, najis ma'fu bukan disebabkan secara sengaja.
Jenis Najis yang Dimaafkan Menurut Jumhur Ulama
Berikut sejumlah najis yang dimaafkan menurut jumhur ulama seperti dinukil dari buku Praktis & Lengkap Shalat Wajib dan Sunnah tulisan Asrifin An-Nakhrawie.
1. Percikan Air Kencing
Percikan air kencing termasuk ke dalam kategori najis ma'fu. Dengan catatan, percikan tersebut hanyalah sebagian kecil, tidak menyebar luas, dan sulit dilihat oleh mata.
2. Darah dan Nanah
Darah dan nanah termasuk dalam najis yang dimaafkan jika hanya sedikit. Apabila sudah menyebar, sebaiknya segera berganti dengan pakaian yang lebih bersih.
Abu Ja'far At-Thawawi dari Hanafiah mengatakan dalam kitabnya yang berjudul Syarhu Mukhtasor At Thahawi,
"Dan apabila pada pakaian orang yang shalat ada darah atau nanah atau muntah atau kotoran besar atau kencing, atau yang serupa dengan itu dari benda-benda yang najis lebih besar dari koin dirham: maka tidak diperbolehkan (haram) dia mengerjakan shalat."
3. Kotoran Binatang
Jenis kotoran binatang yang dimaksud dalam hal ini adalah yang menempel pada biji-bijian ketika diolah untuk dikonsumsi. Apabila kotoran tersebut tidak sengaja tertempel dan jumlahnya sedikit, maka termasuk najis yang dimaafkan.
Ini juga berlaku untuk kotoran ikan yang ada di dalam air. Jika kotoran ikan tersebut tidak mempengaruhi kejernihan air, maka tidak masalah.
4. Muntahan Bayi
Muntahan bayi akibat kekenyangan atau gumoh juga termasuk najis ma'fu. Namun, muntahan ini hanya berlaku jika bayi tersebut masih mengandalkan ASI sebagai makanan utamanya. Cara membersihkannya ialah dengan membasuh bagian yang terkena najis sampai bersih.
5. Bangkai Hewan yang Darahnya Tidak Mengalir
Najis lain yang dimaafkan adalah bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir. Contohnya seperti bangkai lalat atau semut yang masuk ke dalam minuman. Bahkan, Rasulullah SAW memberikan saran agar mencelupkan seluruh tubuh lalat apabila minuman telah dihinggapi olehnya karena dapat dijadikan sebagai obat.
Rasulullah SAW bersabda,
"Jika ada seekor lalat yang terjatuh pada minuman kalian maka tenggelamkan, kemudian angkatlah (lalat itu dari minuman tersebut), karena pada satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya terdapat obat." (HR. Al Bukhari).
Najis yang Dimaafkan Menurut Mazhab Syafi'i
Mengutip buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 1 karya Prof Wahbah Az-Zuhaili, ulama mazhab Syafi'i berpendapat bahwa najis yang dimaafkan ialah yang tidak dapat dilihat oleh mata normal, contohnya seperti darah yang sedikit dan percikan air kencing.
Selain itu, darah dari jerawat, bisul, kudis, kurap, atau nanah juga dimaafkan baik dalam jumlah banyak maupun sedikit. Begitu pula darah hewan seperti nyamuk, lalat, kutu manusia, dan semacamnya yang tidak mengalir darahnya. Najis-najis tersebut dimaafkan karena sulit untuk dihindari.
Najis yang dimaafkan juga termasuk alkohol yang digunakan di dalam obat-obatan dan berbagai jenis pewangi, bangkai yang tidak mengalir darahnya, kotoran burung yang terdapat di atas tanah lapang, serta bulu dari hewan yang najis dengan jumlah sedikit seperti sehelai atau dua helai.
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!