Tayamum adalah keringanan dalam ajaran Islam untuk menyucikan diri ketika sulit menemukan air. Lalu, untuk sekali tayamum untuk berapa kali sholat, ya?
Dikutip dari Panduan Shalat Lengkap & Juz 'Amma yang ditulis oleh Ahmad Najibuddin, tayamum dianggap sebagai rukhsah (keringanan) ketika tidak ada air atau dalam kondisi berhalangan yang lain. Sebab, bersucinya dilakukan dengan menggunakan tanah atau debu yang suci.
Rasulullah SAW juga telah menjelaskan tata cara tayamum dalam haditsnya,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
Ada seseorang mendatangi 'Umar bin Al Khattab, ia berkata, "Aku junub dan tidak bisa menggunakan air." 'Ammar bin Yasir lalu berkata pada 'Umar bin Khattab mengenai kejadian ia dahulu, "Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, "Cukup bagimu melakukan seperti ini." Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR Bukhari)
Mengenai perkara yang menyebabkan diperbolehkannya tayamum dijelaskan dalam buku Fasholatan Lengkap terbitan Dzikrussyahadah. Ada tiga kondisi yang memungkinkan seseorang untuk melakukan tayamum, yaitu sebagai berikut.
- Ketidaktersediaan air sama sekali
- Keadaan sakit yang dapat membahayakan tubuh jika terkena air
- Ketersediaan air yang hanya cukup untuk minum
Sekali Tayamum untuk Berapa Kali Sholat?
Dikutip dari buku Fikih Mazhab Syafi'i tulisan Abu Ahmad Najieh, dijelaskan bahwa seseorang yang melakukan tayamum hanya diperbolehkan melaksanakan satu kali sholat fardhu. Dengan kata lain, tayamum yang dilakukan berlaku untuk satu kali sholat fardhu sebagaimana dijelaskan dalam hadits,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: يَتَيَمَّمُ لِكُلِّ صَلَاةٍ وَإِنْ لَمْ يُحْدِث (رواه البيهقی)
Artinya: Bersumber dari Ibn 'Umar RA, ia menuturkan, "Seorang (yang berhalangan memakai air) harus bertayamum untuk setiap kali akan menunaikan sholat fardhu, sekalipun ia belum berhadats." (HR Al-Baihaqi)
Namun, hal ini berbeda dalam sholat sunnah. Menurut Mazhab Syafi'i, satu kali tayamum yang dilakukan seseorang berlaku untuk pengamalan sholat sunnah sebanyak-banyaknya.
Untuk melakukan tayamum, diperlukan syarat dan rukun tayamum. Berikut ini adalah syarat dan rukun tayamum dikutip dari buku yang sama terbitan Dzikrussyahadah.
Syarat Tayamum
- Menggunakan debu
- Debu harus suci
- Debu tidak mustakmal (belum dipakai untuk tayamum)
- Debu tidak bercampuran dengan tepung atau yang sejenisnya
- Dengan sengaja menggunakan debu sebagai alat bersuci
- Mengusap wajah dan tangan dengan dua tepukan
- Sebelum tayamum setiap najis yang ada pada tubuh dibersihkan terlebih dahulu
- Harus mengerti arah kiblat sebelum tayamum (berusaha untuk mengetahui)
- Sudah masuk waktu sholat
- Sekali tayamum hanya untuk satu kali sholat wajib
Rukun Tayamum
- Memindah debu dari tempat semula ke telapak tangan
- Niat tayamum
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ فَرْضِ الصَّلَاةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: "Nawaitu tayammuma listibāḥati farḍi ssholati lillahi ta'ālā"
Artinya: "Saya niat tayamum karena bolehnya sholat wajib karena Allah ta'ala"
- Mengusap wajah
- Mengusap kedua tangan sampai kedua siku
- Tertib (berurutan)
Simak Video "Video: Menjamak Salat saat Bekerja, Apa Hukumnya?"
(rah/rah)