Catat! Ini 3 Perkara yang Membatalkan Tayamum

Catat! Ini 3 Perkara yang Membatalkan Tayamum

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 01 Agu 2023 14:00 WIB
A sportsman chalks his hands in front of a black background
Ilustrasi tayamum (Foto: Getty Images/iStockphoto/Kolbz)
Jakarta -

Tayamum adalah tata cara bersuci dalam Islam selain wudhu dan mandi. Materi yang digunakan saat tayamum ialah debu.

Menurut buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1 susunan Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, secara bahasa tayamum artinya bermaksud. Menurut istilah, tayamum berarti mengusap wajah dan kedua tangan yang dilandaskan dengan niat, menggunakan debu suci dan berdasarkan cara-cara tertentu.

Tayamum berlaku dalam sejumlah kondisi darurat, dengan demikian tayamum tidak seperti wudhu dan mandi yang dapat dilakukan setiap saat. Salah satu sebab dilakukannya tayamum ketika di wilayah tersebut tidak ditemukan air bersih yang dapat digunakan untuk bersuci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalil landasan tayamum tercantum dalam surat Al Maidah ayat 6, Allah SWT berfirman:

وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ

ADVERTISEMENT

Arab latin: wa ing kuntum marḍā au 'alā safarin au jā`a aḥadum mingkum minal-gā`iṭi au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidụ mā`an fa tayammamụ ṣa'īdan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidīkum min-h, mā yurīdullāhu liyaj'ala 'alaikum min ḥaraj

Artinya: "Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan,"

Cara bersuci dengan tayamum ialah mengusapkan debu pada sejumlah bagian tubuh, tentu berbeda tata caranya dengan wudhu. Lantas, perkara apa saja yang membatalkan tayamum seorang muslim?

3 Perkara yang Membatalkan Tayamum

Menukil dari Fiqhun-nisa Thaharah-shalat susunan Adil Sa'di dan Abdurrahim, berikut sejumlah perkara yang dapat membatalkan tayamum.

1. Berakhirnya Waktu Salat

Sejumlah ulama berkeyakinan bahwa tayamum bisa batal dengan berakhirnya waktu salat. Meski demikian, ulama lainnya berpendapat tayamum sah-sah saja jika waktu salat berakhir sebab tujuan dari tayamum menyucikan hadats kecil, jadi tidak ada kaitannya dengan waktu. Wallahu'alam.

2. Gugurnya Halangan yang Jadi Penyebab Tayamum

Apabila halangan yang menyebabkan seseorang harus bertayamum gugur, maka batal tayamumnya. Sebagai contoh, seorang muslim bertayamum karena tidak ada air, namun selang beberapa waktu ditemukan air maka batal tayamumnya.

3. Seluruh Perkara yang Membatalkan Wudhu

Seluruh perkara yang membatalkan wudhu juga dapat menjadi sebab batalnya tayamum seorang muslim. Mengutip Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhaili , hal-hal itu terdiri atas:

  • Keluarnya sesuatu dari kemaluan
  • Melahirkan tanpa keluarnya darah
  • Darah dan nanah
  • Muntah
  • Hilangnya kesadaran
  • Menyentuh kemaluan
  • Tertawa terbahak-bahak
  • Memakan daging unta
  • Memandikan jenazah
  • Ragu

Cara Bersuci dengan Tayamum

Mengutip arsip detikHikmah, berikut tata cara tayamum yang dapat dipraktikkan.

  • Membaca niat tayamum dengan bunyi sebagai berikut,

    نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitut tayammuma lisstibaahatish shalaati fardlol lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah Ta'ala."

  • Menepuk permukaan tanah atau batu atau tanah rawa dan semacamnya dengan kedua telapak tangan
  • Meniup debu dari telapak tangan
  • Mengusap wajah cukup sekali
  • Menepuk tanah dengan kedua telapak tangan lalu mengusapkan ke kedua tangannya sampai siku, jika hanya sampai kedua telapak tangan saja boleh diperbolehkan



(aeb/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads