Mahar Pernikahan yang Baik Menurut Islam, Seperti Apa?

Mahar Pernikahan yang Baik Menurut Islam, Seperti Apa?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Minggu, 30 Jul 2023 08:01 WIB
Muslim bride and groom at the mosque during a wedding ceremony
Ilustrasi pernikahan muslim (Foto: iStock)
Jakarta -

Mahar termasuk ke dalam salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi oleh calon suami. Jika seorang pria muslim ingin menikahi wanitanya, maka ia harus memberi mereka maskawin atau mahar.

Dalil terkait pemberian mahar disinggung dalam Al-Qur'an surat An Nisa ayat 4, Allah SWT berfirman:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati (ikhlas), maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu,"

Dijelaskan dalam buku Fikih Sosial karya Abdul Aziz ibn Fauzan ibn Shalih, mahar juga disebut sebagai hak seorang istri yang menjadi kewajiban suami. Karenanya, mahar harus diberikan secara utuh tanpa menyakiti, menahan, atau menunda-nunda.

ADVERTISEMENT

Bentuk mahar dapat berupa uang, perhiasan, perabot rumah tangga, binatang, jasa, harta perdagangan, atau benda-benda lain yang memiliki harga seperti dinukil dalam buku Fiqih Lima Mazhab susunan Muhammad Jawad Mughniyah. Mahar harus diketahui secara jelas dan detail, seperti sepotong emas atau sekarung gandum.

Namun, ada beberapa mahar yang justru dilarang dalam Islam seperti mahar pernikahan yang berlebihan, memberatkan, haram, dan tidak bernilai.

Lantas, seperti apa mahar pernikahan yang baik menurut ajaran Islam?

Mahar Pernikahan yang Baik Menurut Ajaran Islam

Ibnu Watiniyah dan Ummu Ali melalui bukunya yang berjudul Hadiah Pernikahan Terindah menjelaskan bahwa Nabi SAW pernah bertanya kepada para sahabat terkait mahar yang mereka berikan pada calon istrinya. Hal ini menunjukkan pentingnya mahar dalam pernikahan.

Adapun terkait mahar terbaik menurut ajaran Islam ialah yang meringankan kedua belah pihak. Hal ini disepakati oleh para ulama melalui hadits yang diriwayatkan Ahmad.

Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Nikah yang paling besar berkahnya yaitu yang paling ringan maharnya," (HR Ahmad)

Menurut buku Fiqih Mahar tulisan Isnan Ansory, ulama sepakat tidak ada batasan maksimal untuk nilai mahar. Sementara batas minimalnya menurut Imam Syafi'i adalah harta ukuran minimal yang masih dihargai masyarakat, dianggap bernilai, dan layak diperdagangkan.

Senada dengan itu, Imam Nawawi mengatakan tidak ada ukuran mutlak untuk mahar. Dengan demikian, nilai minimal sebuah barang yang dapat dijadikan mahar adalah sesuatu yang masih bisa disebut harta, sehingga orang akan menghargainya.

Fungsi Mahar dalam Sebuah Pernikahan

Dikutip dari buku Mahar Services dalam Pernikahan Islam karangan Muhammad Karim dkk, berikut sejumlah fungsi mahar menurut Islam dalam sebuah pernikahan:

  • Sebagai syarat sah pernikahan
  • Membedakan pernikahan dengan mukhadanah, yaitu pernikahan bangsa jahiliyah. Dahulu, mempelai laki-laki memberikan sejumlah harta kepada wali perempuan namun calon mempelai istri sama sekali tidak mendapat apapun
  • Berfungsi sebagai simbol cinta kasih seorang suami terhadap istri yang dinikahinya
  • Menjadi bentuk tanggung jawab pihak laki-laki untuk menjamin kesamaan hak dan kesejahteraan bahtera rumah tangga
  • Sebagai tolak ikat bagi sang suami agar tidak mudah menjatuhkan talak atau cerai kepada istrinya kelak




(aeb/nwk)

Hide Ads