Sholat tahiyatul masjid atau sholat masuk masjid adalah sholat sunnah yang ditujukan sebagai bentuk penghormatan muslim pada masjid. Sholat ini memiliki niatnya tersendiri yang dapat diamalkan sebelum menunaikan sholat tahiyatul masjid.
Anjuran untuk melaksanakan sholat sunnah setelah masuk masjid ini diceritakan oleh Abu Qatadah RA dalam sebuah hadits. Rasulullah SAW bersabda,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah duduk sehingga sholat dua rakaat." (HR Bukhari dan Muslim)
Hukum pelaksanaan sholat setelah masuk masjid ini adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan untuk dilakukan. Menurut Zezen Zainal Alim dalam bukunya yang berjudul Panduan Lengkap Shalat Sunah Rekomendasi Rasulullah, pelaksanaan sholat ini memiliki keutamaan yang dapat dianalogikan dengan saat memasuki rumah orang berpengaruh.
"Dapat kita analogikan seperti saat akan memasuki rumah pejabat atau orang berkuasa. Meskipun seberapa besar kedudukannya, kita harus mematuhi aturan dan tata krama tertentu. Apalagi ketika memasuki rumah tempat kita beribadah kepada Allah SWT," demikian tulis dalam buku tersebut.
Waktu Pengerjaan Sholat Tahiyatul Masjid
Dikutip dari Buku Saku Dirasat Islamiyah karya KH Mahir M Soleh, dkk., sholat tahiyatul masjid dapat dilakukan sebelum duduk, baik pada hari Jumat maupun hari-hari lainnya, baik pada siang hari maupun malam.
Lebih menariknya lagi, ketika sholat Jumat dan saat khutbah dimulai, sholat sunah tahiyatul masjid masih diperbolehkan dilakukan. Hal ini didasarkan pada hadits yang dikutip dari Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani.
وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ: دَخَلَ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ ، فَقَالَ: صَلَّيْتَ؟ قَالَ: لَا قَالَ: قُمْ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya: Jabir RA berkata: Ada seorang laki-laki masuk pada waktu sholat Jumat di saat Nabi SAW sedang berkhutbah. Maka bertanyalah beliau, "Engkau sudah sholat?" Lalu ia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Berdirilah dan sholatlah dua rakaat." (Muttafaq 'Alaih)
Dalam buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i karya Syaikh DR. Alauddin Za'tari, dijelaskan bahwa salah satu syarat sah untuk melaksanakan sholat sunnah tahiyatul masjid adalah tidak melalaikan sholat berjamaah.
Untuk itu, sholat sunnah dua rakaat tahiyatul masjid yang diamalkan ketika sholat fardhu sedang berlangsung dianggap sebagai perbuatan yang makruh. Hal ini sejalan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, di mana Nabi SAW bersabda,
إذا أُقِيِّمَتِ الصَّلَاة فَلَا صَلاة إلَّا الْمَكْتُوبَةُ
Artinya: "Jika sudah diserukan iqamah sholat, maka tidak ada sholat kecuali sholat fardhu." (HR Muslim)
Niat Sholat Tahiyatul Masjid serta Tata Caranya yang Benar
Tata cara melaksanakan sholat tahiyatul masjid tidak berbeda dengan sholat pada umumnya. Sholat ini dilakukan setelah memasuki masjid sebelum duduk, baik untuk sholat berjamaah maupun mengikuti pengajian.
Oleh karena itu, salah satu adab penting saat memasuki masjid adalah menjaga kebersihan wudhu. Dengan demikian, sholat tahiyatul masjid dapat dilaksanakan segera setelah seseorang memasuki masjid, dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Membaca niat sholat tahiyatul masjid
اُصَلِّى سُنَّةً تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Arab Latin: "Usholli sunnatan tahiyyatal masjidi rok'ataini lillaahi ta'aalaa"
Artinya: "Saya niat shalat tahiyatul masjid dua rakaat karena Allah ta'ala,"
2. Takbiratul ihram
3. Mengerjakan rukun shalat dua rakaat seperti biasa
4. Salam
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa