Najis Hukmiyah: Arti dan Cara Membersihkannya

Najis Hukmiyah: Arti dan Cara Membersihkannya

Farah Ramadanti - detikHikmah
Senin, 26 Jun 2023 08:00 WIB
ilustrasi pakaian bernoda
Ilustrasi najis hukmiyah dan cara membersihkannya Foto: iStock
Jakarta -

Pengertian najis menurut bahasa adalah kotoran atau hal-hal yang dianggap kotor. Najis disebut juga sebagai segala sesuatu yang menjijikan dan secara istilah merupakan segala sesuatu yang haram seperti yang berwujud cair (air khamr, darah, muntah, dan nanah) atau yang keluar dari qubul dan dubur kecuali air mani.

Setiap muslim perlu mengetahui macam-macam najis sesuai dengan pembagiannya sehingga tahu bagaimana caranya membersihkan najis. Hal tersebut dikarenakan dalam beribadah, Allah SWT menyukai hamba-Nya yang bersuci, sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 222 yang berbunyi:

اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.

Pembagian Najis dari Tingkatan dan Wujudnya

Berdasarkan tingkatannya, najis dibagi menjadi tiga jenis yakni najis ringan, najis berat, dan najis sedang. Dalam buku Tuntunan Praktis Shalat Wajib & Sunah susunan Tim Al-Qalam, najis ringan (najis mukhaffafah) terdiri dari air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan bayi yang belum mengonsumsi apapun kecuali ASI.

ADVERTISEMENT

Kemudian, najis sedang (najis mutawassitah) terdiri dari bangkai binatang yang mati karena tidak disembelih atau disembelih tapi tidak menurut aturan syariat Islam (termasuk bagian tubuh dari hewan yang dipotong ketika masih hidup).

Selain itu, setiap benda yang diharamkan najis hukumnya seperti ikan dan belalang (kecuali ikan dan belalang), darah (kecuali darah nyamuk yang menempel di kulit dan jumlahnya sedikit hingga dapat dimaafkan), nanah, muntah, kotoran manusia dan binatang, air kencing manusia dan binatang, dan air arak (khamr) juga termasuk ke dalam najis sedang.

Sementara itu, najis yang paling berat (najis mughallazah) termasuk juga di dalamnya air liur dan kotoran anjing serta babi (baik feses maupun urin). Lantas, bersumber dari buku Tuntunan Bersuci Dan Sholat: Madzhab Imam Asy Syafi'i yang ditulis oleh Humaidi Al Faruq, apabila ditinjau dari wujudnya, najis mutawasitah atau najis sedang dibagi menjadi dua yakni najis hukmiyah dan najis 'ainiyah.

Najis hukmiyah adalah najis yang tidak terlihat oleh mata, seperti air kencing yang sudah kering dan tidak tahu sifatnya atau juga bekas air minuman keras (khamr). Bekas jilatan anjing dan babi yang sudah tidak terlihat juga termasuk ke dalam najis hukmiyah. Sementara itu, najis 'ainiyah adalah najis yang memiliki warna, bau, dan rasa. Misalnya, kotoran manusia atau binatang.

Cara Membersihkan Najis Hukmiyah

Berbeda dengan cara mensucikan najis 'ainiyah yang perlu dengan dibersihkan sampai hilang bau dan warnanya (sebab dzatnya masih terlihat dan dapat dirasakan dengan jelas). Untuk menyucikan najis hukmiyah, cukup dengan mengalirkan atau memercikkan air sekali saja ke tempat yang terkena najis.

Hal tersebut didasarkan pada suatu hadits dari Rasulullah SAW yang berbunyi: Dari Abu as-Samh RA, Rasulullah SAW bersabda, "Kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan bekas kencing bayi laki-laki cukup diperciki." (HR Abu Dawud dan Nasa'i).

Dalam hadits yang lainnya yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dikisahkan bahwa suatu ketika, Ummu Qais binti Mihshan datang bersama anak laki-lakinya yang belum makan sesuatu apapun selain ASI kepada Rasulullah SAW. Ia membawa anak tersebut ke hadapan Rasulullah SAW, lantas beliau mendudukkan anak itu di pangkuannya. Lalu, Rasulullah pun meminta air dan memercikkan ke bajunya tanpa mencucinya.

Mengutip buku Hadits-Hadits Sains karya Abdul Syukur al-Azizi, meskipun air kencing bayi laki-laki dan perempuan yang belum mengonsumsi makanan dan minuman apapun selain ASI sama-sama najis, cara penanganannya berbeda. Kencing bayi laki-laki tergolong najis ringan sebab menurut penelitian bakteri dari kencing bayi laki-laki lebih sedikit daripada kencing bayi perempuan walaupun keduanya sama-sama perlu disucikan.

Kencing bayi laki-laki cukup diperciki pada tempat atau pakaian yang terkena kencing sementara pada air kencing anak perempuan adalah dengan mengalirkan air pada tempat atau pakaian terkena kencing. Apabila anak tersebut sudah mengonsumsi makanan atau minuman selain ASI, maka tempat yang terkena perlu dicuci. Sementara jika sudah dalam keadaan kering, maka cukup diperciki dengan air saja.

Itulah penjelasan dari pengertian najis hukmiyah beserta cara membersihkannya. Dengan berbekal pengetahuan mengenai najis, umat muslim dapat lebih berhati-hati dan melaksanakan bersuci sesuai syariat sebelum melaksanakan ibadah.




(dvs/dvs)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads