Dua jenis bangkai yang halal dimakan dalam Islam merupakan hewan yang sering kali kita jumpai setiap hari. Di dalam Islam terdapat aturan mengenai jenis makanan yang halal dan juga yang haram.
Imam al-Ghazali dalam Kitab Ihya' Ulumuddin menjelaskan, pada umumnya hewan dibagi menjadi dua, yaitu hewan yang bisa dimakan dan yang tidak dapat dimakan. Burung-burung, hewan darat, dan hewan laut halal dimakan apabila disembelih menurut ketentuan syariat.
Sementara itu, hewan yang tidak disembelih menurut ketentuan syariat atau bangkai hewan hukumnya haram dimakan. Semua bangkai binatang haram dimakan kecuali dua jenis binatang, yaitu ikan dan belalang. Bangkai ikan dan belalang hukumnya halal untuk dimakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Imam al-Ghazali, hal tersebut berlaku pula pada ulat dalam makanan, barang, dan buah-buahan, halal dimakan karena sulitnya menjaga hal demikian.
Nabi SAW bersabda, "Benamkanlah lalat bila jatuh ke dalam makanan." Jika semut jatuh ke dalam makanan, maka tidak menjadi najis.
Adapun hewan yang disembelih menurut syariat maka hukumnya halal, kecuali darahnya. Darah haram karena kenajisannya. Adapun tumbuhan yang memabukkan hukumnya juga haram, begitu pula yang menghilangkan akal, contohnya ganja.
Maisyarah Rahni dalam buku Maqasid Syariah Sertifikasi Halal turut menjelaskan konsep makanan haram dalam Islam. Di dalam Al-Qur'an telah dijelaskan batasan makanan yang halal dimakan, baik dari hewan, dan proses penyembelihannya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 3
ØŲØąŲŲŲ ŲØĒŲ ØšŲŲŲŲŲŲŲŲ Ų Ø§ŲŲŲ ŲŲŲØĒŲØŠŲ ŲŲØ§ŲدŲŲŲ Ų ŲŲŲŲØŲŲ Ų Ø§ŲŲØŽŲŲŲØ˛ŲŲŲØąŲ ŲŲŲ ŲØ§Ų اŲŲŲŲŲŲ ŲŲØēŲŲŲØąŲ اŲŲŲŲ°ŲŲ Ø¨ŲŲŲ ŲŲØ§ŲŲŲ ŲŲŲØŽŲŲŲŲŲØŠŲ ŲŲØ§ŲŲŲ ŲŲŲŲŲŲŲØ°ŲØŠŲ ŲŲØ§ŲŲŲ ŲØĒŲØąŲدŲŲŲŲØŠŲ ŲŲØ§ŲŲŲŲØˇŲŲŲØŲØŠŲ ŲŲŲ ŲØ§Ų اŲŲŲŲŲ Ø§ŲØŗŲŲØ¨ŲØšŲ Ø§ŲŲŲŲØ§ Ų ŲØ§ ذŲŲŲŲŲŲØĒŲŲ ŲÛ ŲŲŲ ŲØ§ Ø°ŲØ¨ŲØŲ ØšŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲØĩŲØ¨Ų ŲŲØ§ŲŲŲ ØĒŲØŗŲØĒŲŲŲØŗŲŲ ŲŲŲØ§ Ø¨ŲØ§ŲŲØ§ŲØ˛ŲŲŲØ§Ų ŲÛ Ø°Ų°ŲŲŲŲŲ Ų ŲŲØŗŲŲŲÛ Ø§ŲŲŲŲŲŲŲŲ Ų ŲŲŲŲŲØŗŲ اŲŲŲØ°ŲŲŲŲŲ ŲŲŲŲØąŲŲŲØ§ Ų ŲŲŲ Ø¯ŲŲŲŲŲŲŲŲ Ų ŲŲŲŲØ§ ØĒŲØŽŲØ´ŲŲŲŲŲŲ Ų ŲŲØ§ØŽŲØ´ŲŲŲŲŲÛ Ø§ŲŲŲŲŲŲŲŲ Ų Ø§ŲŲŲŲ ŲŲŲØĒŲ ŲŲŲŲŲ Ų Ø¯ŲŲŲŲŲŲŲŲ Ų ŲŲØ§ŲØĒŲŲ ŲŲ ŲØĒŲ ØšŲŲŲŲŲŲŲŲ Ų ŲŲØšŲŲ ŲØĒŲŲŲ ŲŲØąŲØļŲŲŲØĒŲ ŲŲŲŲŲ Ų Ø§ŲŲØ§ŲØŗŲŲŲØ§Ų Ų Ø¯ŲŲŲŲŲØ§Û ŲŲŲ ŲŲŲ Ø§ØļŲØˇŲØąŲŲ ŲŲŲŲ Ų ŲØŽŲŲ ŲØĩŲØŠŲ ØēŲŲŲØąŲ Ų ŲØĒŲØŦŲØ§ŲŲŲŲ ŲŲŲØ§ŲØĢŲŲ ŲÛ ŲŲØ§ŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲ°ŲŲ ØēŲŲŲŲŲØąŲ ØąŲŲØŲŲŲŲ Ų ŲŖ
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlÄm (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Adapun, ikan dan belalang termasuk ke dalam hewan yang halal dimakan, tanpa melalui proses sembelih. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
ØšŲŲŲ Ø§Ø¨ŲŲŲ ØšŲŲ ŲØąŲ ØąŲØļŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲŲŲ ØšŲŲŲŲŲŲ ŲØ§: ŲŲØ§ŲŲ: ŲŲØ§ŲŲ ØąŲØŗŲŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲ ØĩŲŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲ ØšŲŲŲŲŲŲŲ ŲŲØŗŲŲŲŲŲ Ų: ØŖŲØŲŲŲŲØĒŲ ŲŲŲŲØ§ Ų ŲŲŲØĒŲØĒØ§Ų ŲØ¯ŲŲ ŲŲØ§ŲØ ŲØŖŲ ŲŲØ§ اŲŲŲ ŲŲŲØĒŲØĒØ§Ų ŲØ§ŲØŲØĒ ŲŲØ§ŲŲØŦŲØąŲØ§Ø¯ŲØ ŲŲØŖŲŲ ŲŲØ§ Ø§ŲØ¯ŲŲŲ ŲŲØ§ŲŲ ŲŲØ§ŲŲŲŲØ¨ŲØ¯Ų ŲŲØ§ŲØˇŲŲØŲØ§ŲŲ
Artinya: "Dari Ibnu Umar RA dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai yaitu belalang dan ikan. Adapun dua darah yaitu hati dan limpa." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-13/MUI/ IV/Tahun 2000 tentang Makan dan Budidaya Cacing dan Jangkrik, belalang seperti halnya jangkrik boleh (mubah/ halal) dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan kerugian (mudharat).
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko, MUI Sampaikan Hal Ini
Kisah Ulbah bin Zaid, Sang Fakir yang Sedekahnya Getarkan Langit
Hukum Mengambil Barang Temuan di Jalan yang Tidak Diketahui Pemiliknya