Tata cara berkurban penting diketahui umat Islam, terlebih Hari Raya Idul Adha hanya tinggal menghitung hari. Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai syariat dan tidak bisa sembarang.
Ibadah kurban jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Kurban berasal dari bahasa Arab yaitu Udh-hiyah, artinya hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari Tasyrik dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Baca juga: Hewan Kurban Dianjurkan yang Jantan, Kenapa? |
Perintah berkurban tercantum dalam surat Al Kautsar ayat 2, Allah SWT berfirman:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ΩΩΨ΅ΩΩΩΩ ΩΩΨ±ΩΨ¨ΩΩΩΩ ΩΩΩ±ΩΩΨΩΨ±Ω
Artinya: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah,"
Lantas, bagaimana tata cara berkurban yang baik sesuai syariat Islam?
Tata Cara Berkurban Sesuai Syariat Islam
Mengutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah susunan H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, penyembelihan kurban boleh dilakukan pada siang atau malam hari. Berikut tata caranya,
1. Membaca basmalah
2. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW
3. Membaca takbir
4. Hewan kurban disembelih sendiri oleh yang berkurban. Jika ia mewakilkan penyembelihannya, ia disunnahkan hadir saat penyembelihan
5. Membaca doa sebagai berikut,
![]() |
Arab latin: Bismillahi allahumma taqabbal mim-Muhammad wali Muhammad wa min ummati Muhammad
Artinya: Ya Allah, terimalah kurban Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad
6. Kaki orang yang menyembelih ditempatkan pada leher hewan kurban, ini sesuai dengan sebuah hadits.
Anas bin Malik berkata, "Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor kambing yang bertanduk dan amlah (warna hitamnya lebih banyak dari warna putih), beliau menyebut nama Allah dan bertakbir. Dan Sungguh, aku melihat beliau menyembelih keduanya dengan tangannya dan meletakkan kakinya pada sisi leher keduanya," (HR Ahmad).
7. Hewan kurban dan penyembelih kurban menghadap kiblat
9. Selanjutnya lakukan penyembelihan dengan memotong tenggorokan dan dua urat nadi yang ada pada leher hewan kurban
3 Syarat Utama Hewan Kurban
Berikut sejumlah syarat utama hewan yang akan digunakan untuk berkurban seperti dinukil dari Khazanah Buku Pintar Islam susunan Arif Munandar Riswanto.
1. Hewan Ternak
Binatang yang disembelih merupakan hewan ternak. Contoh dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, dan unta.
2. Cukup Umur untuk Disembelih
Syarat selanjutnya ialah cukup umur untuk disembelih. Bagi hewan unta harus berumur 5 tahun dan memasuki tahun keenam, sementara sapi dan kambing harus berumur 2 tahun dan memasuki tahun ketiga.
Untuk hewan domba harus berusia 1 tahun dan telah memasuki tahun kedua. Diperbolehkan untuk berkurban dengan domba yang telah lepas/tanggal giginya meski belum berumur 1 tahun seperti dijelaskan dalam Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya karya R Syamsul dan M Nielda.
3. Hewan Harus Sehat dan Tidak Cacat
Syarat yang tak kalah pentingnya yaitu hewan harus sehat. Tidak diperbolehkan untuk berkurban dengan hewan cacat, ini sesuai dengan sabda Rasulullah dari Al-Barra bin Azib, beliau bersabda:
"Empat keadaan (hewan) yang tidak sah dijadikan kurban, yaitu cacat matanya, sakit, pincang kakinya, dan kurus tidak berlemak," (HR Ahmad).
Mengutip dari Fikih Sunnah Jilid 3 oleh Sayyid Sabiq, apabila hewan kurban yang dibeli dalam keadaan sempurna namun menjelang hari penyembelihan tiba-tiba buta, pincang, atau kurus, maka tetap diperbolehkan.
Syarat Bagi Orang yang Akan Berkurban
Orang yang berkurban juga harus memenuhi sejumlah syarat. Mengutip dari buku Pendidikan Agama Islam oleh Rosidi, orang yang berkurban harus mampu.
Menurut mazhab Syafi'i, maksud mampu ialah memiliki kelebihan uang di luar biaya hidup untuk dirinya dan keluarganya selama Idul Adha dan hari-hari Tasyriq. Adapun, mazhab Hambali memandang syarat mampu sebagai orang yang memungkinkan baginya untuk berkurban walau dengan cara berhutang terlebih dahulu.
Jadi, jika ia berkeyakinan dapat melunasinya maka sah-sah saja. Sebagai contoh, orang tersebut memiliki gaji bulanan dan gaji itu lebih dari cukup untuk biaya hidupnya, maka dia boleh berhutang terlebih dahulu untuk membeli hewan kurban dan melunasinya setelah memperoleh gaji bulanan.
Selain itu, ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak berkurban. Menurut buku Tanya Jawab Seputar Qurban karya H Abdul Somad Lc MA, orang tersebut harus beragama Islam, merdeka dan bukan hamba sahaya, akil baligh, berakal, dan mampu untuk berkurban.
Demikian tata cara berkurban beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim