Hewan Kurban Dianjurkan yang Jantan, Kenapa?

Hewan Kurban Dianjurkan yang Jantan, Kenapa?

Berliana Intan Maharani - detikHikmah
Jumat, 16 Jun 2023 06:30 WIB
Penjualan hewan kurban di Bandung.
Foto: Wisma Putra/detikJabar
Jakarta -

Saat hari raya Idul Adha, umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban. Jenis hewan yang dipilih meliputi binatang ternak seperti unta, sapi, kerbau, kambing, ataupun domba. Hewan ternak jantan kerap menjadi pilihan untuk berkurban.

Hal tersebut membuat beberapa di antara umat muslim turut bertanya-tanya, kenapa hewan kurban harus jantan? Apakah hewan ternak betina tidak boleh dijadikan hewan kurban? Berikut ini penjelasannya.

Alasan yang Mendasari Hewan Kurban Harus Jantan

Ust. Abu Abdil A'la Hari Ahadi dalam buku Fikih Kurban menerangkan, para ulama sepakat bahwa boleh berkurban dengan hewan jantan ataupun betina. Namun, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu tentang mana yang lebih utama antara jantan dan betina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut membuat hewan jantan dipandang lebih utama untuk dijadikan sebagai hewan kurban daripada betina. Meskipun tidak ada dalil yang menegaskan secara khusus, tetapi ada sabda Rasulullah SAW tentang hewan tunggangan yang paling utama:

أَغْلَاهَا ثَمَنًا، وَأَنْفَسُهَا عِنْدَ أَهْلِهَا

ADVERTISEMENT

Artinya: "Yang paling mahal harganya dan paling berharga bagi pemiliknya." (HR Bukhari).

Hadits tersebut menunjukkan karakteristik hewan jantan. Maka dari itu, sejumlah ulama mengambil kesimpulan bahwa lebih utama berkurban dengan hewan jantan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi:

التَّضْحِيَّةُ بالذَّكَرِ أَفْضَلُ مِنَ الْأُنْثَى عَلَى الْمَذْهَبِ

Artinya: "Berkurban dengan yang jantan lebih utama daripada betina dalam madzhab Syafi'i."

Mengutip dari Buku Saku Fiqih Qurban karya M. Nurrosyid Huda Setiawan, dikatakan bahwa menyembelih hewan kurban diutamakan jantan daripada betina. Alasannya yaitu karena daging hewan jantan lebih banyak dan lebih segar.

Selain itu, Rasulullah SAW juga dulunya berkurban dengan dua ekor kambing jantan sehingga memilih hewan jantan untuk berkurban hukumnya menjadi sunnah. Hal ini bersandar pada hadits shahih yang dikutip dari kitab Sunan an-Nasai jilid 4 sebagai berikut:

أَخْبَرَنَا فَتَيَبةُ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ: ضَحَى النَّبِيُّ ﷺ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَمْرتَيْنِ، ذَعَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا ق، تَقَدَّمَ آنفًا

Artinya: Qutaibah mengabarkan bahwa Abu Awanah mengatakan dari Qatadah dari Anas, ia berkata, "Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor kambing jantan yang berwarna putih, dan bertanduk dua. Beliau menyembelih dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan takbir, dan dengan meletakkan kaki beliau di atas sisi kambing itu." (HR Muttafaq 'alaih).

Syarat-syarat Hewan Kurban

Adapun syarat-syarat hewan yang akan dikurbankan, dilansir dari arsip detikHikmah, di antaranya sebagai berikut:

1. Hewan Ternak

Binatang yang akan dikurbankan harus termasuk hewan ternak. Contohnya seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.

2. Cukup Umur untuk Disembelih

Hewan kurban juga harus memenuhi syarat cukup umur untuk disembelih. Bagi hewan unta minimal berumur 5 tahun dan memasuki tahun keenam. Sementara sapi dan kambing harus berumur 2 tahun dan memasuki tahun ketiga.

Khusus domba hendaknya berusia 1 tahun dan telah memasuki tahun kedua. Diperbolehkan pula untuk berkurban dengan domba yang telah lepas atau tanggal giginya meskipun belum berusia 1 tahun.

3. Hewan Harus Sehat dan Tidak Cacat

Syarat lain yang menjadi penting, yaitu hewan kurban harus sehat dan tidak cacat. Sebab, hewan yang cacat tidak boleh digunakan untuk berkurban sebagaimana dikatakan dalam riwayat, dari Al-Barra bin Azib, Rasulullah SAW bersabda:

"Empat keadaan (hewan) yang tidak sah dijadikan kurban, yaitu cacat matanya, sakit, pincang, kakinya, dan kurus tidak berlemak." (HR Ahmad).

Apabila hewan kurban yang dibeli dalam keadaan sempurna, tetapi menjelang hari penyembelihan tiba-tiba buta, pincang, atau kurus, maka tetap diperbolehkan. Sa'id bin Mansur meriwayatkan dari Hasan, ia berkata:

"Para ulama telah menjelaskan bahwa apabila seseorang membeli unta atau hewan kurban dalam keadaan sempurna, kemudian unta atau hewan kurbannya yang sudah dibeli buta, pincang, atau kurus sebelum hari penyembelihan kurban, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, dia tetap diperbolehkan untuk menyembelihnya dan hal itu sudah mencukupi."

Itulah beberapa alasan yang mendasari kenapa hewan kurban harus jantan. Selain didasari oleh sunnah Rasulullah SAW, daging hewan jantan juga dikatakan lebih banyak dan lebih segar.




(lus/lus)

Hide Ads