Makanan merupakan kebutuhan pokok bagi kelangsungan hidup manusia. Pada umumnya, dalam sehari manusia bisa makan 3 kali dengan berbagai macam menu makanan.
Makanan yang biasa dimakan sudah pasti makanan favorit dan lezat. Namun, tahukah kamu tidak semua makanan yang lezat dapat menyehatkan?
Mengutip dari National Library of Medicine, bahaya makanan lezat seperti fast-food, roti kemasan dan makanan lainnya yang memiliki bahan dasar tidak menyehatkan. Makanan lezat ini melewati sebuah proses yang dinamakan proses ultra yaitu, proses yang memiliki banyak bahan dasar, bahan aditif, pemanis, dan banyak lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makanan yang melalui proses ultra ini dapat meningkatkan resiko terserang penyakit kanker dan kardiovaskular bagi orang yang mengkonsumsinya. Makanan yang termasuk dalam jenis ini antara lain adalah fast food, soda, keripik, yogurt dengan berbagai rasa, susu formula, sereal, dan banyak lainnya.
Makanan Halal dan Haram dalam Islam
Untuk mengetahui hukum halal dan haram suatu makanan sebelum dikonsumsi adalah hal utama yang perlu dilakukan umat Muslim. Hal ini karena dalam ajaran Islam, makanan haram dilarang untuk dikonsumsi umat Islam karena mengandung banyak mudharat atau hal yang mendatangkan kerugian.
Hal tersebut seperti yang tertulis dalam buku berjudul Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI yang disusun oleh Yusak Burhanudin, Muhammad Najib (2021: 35) yang menyebutkan bahwa terdapat beberapa mudharat dari mengonsumsi makanan dan minuman yang diharamkan antara lain:
- Merusak organ tubuh dan kesehatan badan
- Merusak jiwa, mental dan budi pekerti
- Menimbulkan kerakusan
- Menyesatkan diri sendiri
Dalam buku berjudul Himpunan Fatwa Halal Majelis Ulama Indonesia (2008) oleh Direktorat Jenderal Bimbingan, dijelaskan ada cukup banyak produk makanan yang masih samar-samar status hukumnya. MUI menjelaskan makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah didasarkan pada Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 195, yang artinya:
"...Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan..."
Kemudian, ditegaskan dengan sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan lbn Majah dari Ibn 'Abbas dan 'Ubadah bin Shamit, berikut ini:
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh (pula) membahayakan orang lain."
Hewan darat yang ditegaskan kehalalannya dalam Al-Qur'an dan Hadis adalah binatang ternak (al-an'am), ayam, kuda, kelinci, burung, dan lain sebagainya. Lalu, hewan darat yang ditegaskan keharamannya dalam Al-Qur'an dan Hadis adalah bangkai, daging babi, (hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.
Kemudian, hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas (kecuali sempat disembelih), dan (hewan) yang disembelih untuk berhala.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 3, yang artinya:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharam-kan bagimu memakan hewan) yang disembelih untuk berhala..."
Hukum Makanan Halal atau Haram
Pembahasan mengenai anjuran mengonsumsi makanan halal yang bermanfaat dan menjauhi makanan haram ini disebutkan dalam berbagai dalil baik Alquran maupun hadits. Sebagaimana yang dijelaskan dalam buku berjudul Al Qur'an Terjemah dan Tafsir yang ditulis oleh Maulana Muhammad Ali (2015: 50).
Dalam buku tersebut tertulis bahwa dalam surat Al Baqarah tertuang perintah Allah bagi manusia supaya makan barang yang baik, ini dimaksud untuk melarang makan barang yang membahayakan kesehatan, sekalipun barang itu menurut hukum tak dilarang. Berikut ini adalah surat Al Baqarah ayat 172 lengkap dengan terjemahannya:
رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. (QS. Al Baqarah: 172).
Selain itu, pembahasan mengenai hukum halal dan haram makanan serta minuman juga dibahas dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim berikut ini:
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ وَقَالَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
Artinya: Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali sesuatu yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kaum mukminin dengan perintah yang Allah gunakan untuk memerintahkan para rasul. Maka Allah berfirman; Wahai para rasul, makanlah segala sesuatu yang baik dan beramal baiklah sesungguhnya Aku mengetahui apa yang kalian kerjakan. Dan Allah juga berfirman; Wahai orang-orang yang beriman, makanlah segala sesuatu yang baik yang telah kami berikan kepada kalian. (HR. Muslim).
Dapat disimpulkan, makanan yang lezat namun membahayakan kesehatan hukumnya makruh. Hal tersebut sesuai dengan anjuran makan makanan yang halal dikonsumsi yaitu mengandung manfaat bagi kesehatan.
Oleh sebab itu, sebaiknya hindari makanan yang dapat membahayakan kesehatan dan diri kita. Agar tubuh kita terjaga kesehatannya dan kita dapat menunaikan ibadah yang baik.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara Usai Dipanggil KPK
Profil Reza Pahlavi, Keturunan Dinasti Terakhir Iran yang Siap Ganti Khamenei
Saat Perang Akhir Zaman Tiba, Sekutu Umat Islam Ini Akan Berkhianat