Hukum Kurban Online, Apakah Ibadahnya Sah?

Hukum Kurban Online, Apakah Ibadahnya Sah?

Tsalats Ghulam Khabbussila - detikHikmah
Jumat, 16 Jun 2023 12:30 WIB
Sapi, Penjual Hewan Kurban di Surabaya
Ilustrasi. Apa hukum kurban online? (Foto: Esti Widiyana/detikcom)
Jakarta -

Semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, terdapat beberapa kemudahan yang muncul, tidak terlepas juga dalam dunia ibadah. Salah satunya adalah munculnya fenomena kurban online, bagaimanakah hukumnya?

Mendekati momentum Idul Adha, banyak iklan online mengenai kurban secara online yang dapat kita temui. Maraknya tren kurban online ini sebenarnya sudah dimulai dari beberapa tahun kebelakang. Lantas bagaimanakah hukum dari kurban online dan apakah ibadah kurban dari orang yang melakukannya termasuk sah?

Hukum Kurban Online

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH. Mahbub Ma'afi menjelaskan bahwa kurban online diperbolehkan dan ibadahnya tetap dinilai sah. Menurutnya, hal itu termasuk dalam konsep wakalah atau perwakilan dalam membayar kurban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukum membeli hewan kurban secara online adalah tindakan yang diperbolehkan dalam muamalah atau transaksi. Dalam konteks membeli hewan kurban secara online dalam Islam, hal ini dapat dianggap sebagai wakalah atau perwakilan, di mana kita mengutus orang lain untuk melaksanakan keperluan kurban kita," jelas KH. Mahbub Ma'afi, dikutip dari detikEdu, Kamis (15/6/2023).

Terkait dengan konsep wakalah ini, terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah dan Al Mughni sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

"Para ulama umat ini sepakat tentang kebolehan wakalah secara umum untuk memenuhi kebutuhan yang memerlukan perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani semua keperluannya sendiri dan memerlukan perwakilan untuk memenuhi kebutuhan tersebut."

Lebih lanjut, KH. Mahbub menjelaskan bahwa dalam kurban online, orang yang menjalankan ibadah kurban hanya perlu menunjuk seorang wali, seperti lembaga atau platform yang menyediakan jasa kurban, untuk melaksanakan kurban atas nama mereka. Hal ini biasanya dimanfaatkan oleh orang-orang yang sibuk atau tidak dapat melaksanakan kurban sendiri.

"Meskipun sebaiknya kita memilih dan menyembelih hewan kurban sendiri, terkadang ada situasi di mana seseorang tidak dapat melakukannya. Oleh karena itu, kurban online diperbolehkan. Dalam hal ini, ibadah kurban tetap sah," terangnya.

Salah satu sarana online dari kurban adalah bisa melalui Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Berikut ini adalah daftar harga kurban 1444 H/2023 M yang sudah termasuk dengan jasa pemotongan dan distribusi daging kepada mustahik beserta laporannya.

  • Domba/kambing medium (berat 23-26 kilogram): Rp 2.600.000
  • Domba/kambing premium (berat 27-29 kilogram): Rp 2.900.000
  • 1/7 sapi (berat total 250-300 kilogram): Rp 2.900.000
  • Domba/kambing platinum (berat 30-33 kilogram): Rp 3.300.000
  • 1/7 sapi kemasan (berat total 250-300 Kilogram setara dengan 35 kaleng): Rp 3.000.000
  • 1 sapi (berat total 250-300 kilogram): Rp 20.300.000

Sekian adalah sekilas pembahasan mengenai hukum korban online hingga harga tahun 2023. Semoga artikel kali ini dapat membantu pembaca sekalian sekaligus diberikan kesempatan untuk berkurban. Aamiin yaa Rabbalalamiin.




(rah/rah)

Hide Ads