Kurban merupakan ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Hukum pelaksanaan kurban sendiri ialah sunnah muakkad.
Jadi, makruh hukumnya jika meninggalkan ibadah tersebut jika memiliki harta yang berkecupan. Selain itu, hukum kurban juga bisa berubah menjadi wajib karena kondisi tertentu, seperti dijelaskan oleh Sayyid Sabiq dalam bukunya yang bertajuk Fiqih Sunnah Jilid 5.
Pelaksanaan kurban bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Wahbah az-Zuhaili melalui Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4 menjelaskan tentang waktu yang terbaik untuk menyembelih hewan kurban. Menurut pendapat mazhab Syafi', waktu penyembelihan kurban yang utama yaitu ketika Matahari beranjak naik hingga seukuran tombak atau waktu dimulainya salat Dhuha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulama mazhab Syafi'i berpandangan jika penyembelihan kurban dilaksanakan sebelum salat dan khutbah Idul Adha maka hukumnya tidak sah. Hal ini didasarkan dari hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, Nabi SAW bersabda:
"Aktivitas pertama yang kami lakukan untuk memulai hari ini (ldul Adha) adalah melaksanakan salat lalu pulang ke rumah dan setelah itu langsung menyembelih kurban," (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam berkurban, ada sejumlah kriteria yang harus diperhatikan pada hewan yang hendak disembelih. Dengan demikian, tidak sembarang binatang dapat dijadikan kurban.
Pada buku Fikih Sunnah Jilid 3 oleh Sayyid Sabiq dikatakan bahwa hewan yang paling utama dijadikan kurban yaitu unta, lalu sapi, dan terakhir kambing. Unta lebih bermanfaat bagi orang-orang fakir karena dagingnya banyak jika dibandingkan dengan sapi.
Sementara sapi lebih banyak dagingnya jika dibandingkan dengan kambing. Walau begitu para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hal tersebut.
Menurut mereka, secara umum yang paling penting adalah mana yang paling bermanfaat bagi orang-orang fakir sebagai mustahik.
2 Kondisi yang Mengubah Hukum Kurban Menjadi Wajib
Merujuk pada sumber yang sama, yaitu Fikih Sunnah Jilid 5 dijelaskan bahwa kurban menjadi wajib dalam dua keadaan. Pertama, ketika seseorang telah menadzarkannya sebagaimana dalam hadits Nabi SAW yang berbunyi,
"Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya," (HR Bukhari)
Yang kedua, apabila seseorang berkata, "ini untuk Allah," atau "Ini adalah hewan kurban". Menurut Malik, apabila seseorang membeli seekor hewan dengan niat akan dijadikan sebagai hewan kurban, maka hukum kurban menjadi wajib baginya.
Hal-hal yang Dilarang dalam Berkurban
1. Menjual Bulu dan Kulit Hewan Kurban
Mengutip dari Kitab Bidayatu Al-Mujtahid susunan Ibnu Rusyd diriwayatkan bahwa ulama sepakat untuk melarang penjualan daging hewan kurban. Ali bin Abi Thalib RA mengatakan,
"Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal," (HR Bukhari dan Muslim).
2. Memotong Kuku serta Mencukur Rambut
Abdullah bin Ahmad Al-'Allaf Al-Ghamidi dalam Kamus Praktis Muslim dari A sampai Z mengemukakan apabila seseorang ingin berkurban maka diharamkan untuk memotong sebagian dari rambutnya. Baik itu rambut, jenggot, kumis, ketiak, dan bulu kemaluannya bahkan tidak boleh juga memotong kuku sampai ia menyembelih kurbannya.
Ini berdasarkan hadits dari Ummu Salamah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,
إذَا دَخَلَتِ العَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحَى فَلْيُمْسك شَعْرِهِ عَنْ وَأَظْفَارِهِ
Artinya: "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (Zulhijah), dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kukunya," (HR Ahmad dan Muslim)
3. Menggunakan Hewan Sembelihan sebagai Upah Penyembelih Hewan Kurban
Hal yang dilarang selanjutnya yaitu menggunakan hewan sembelihan untuk upah penyembelih hewan kurban.
نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Artinya: "Kami mengupahnya dari uang kami pribadi," (HR Muslim)
(aeb/nwk)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI