3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Siapa Saja?

3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Siapa Saja?

f - detikHikmah
Selasa, 13 Jun 2023 19:45 WIB
Penjelasan daging kurban masih bergerak
Ilustrasi daging kurban saat Idul Adha Foto: iStock
Jakarta -

Ibadah kurban menjadi momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah sekaligus sesama manusia. Pelaksanaan kurban telah diatur secara jelas dalam Al-Qur'an, termasuk pembagian dan pendistribusian daging kurban yang adil sesuai berdasarkan syariat Islam.

Kurban adalah ibadah dengan menyembelih hewan berupa unta, kambing, domba atau sapi pada hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik tanggal 11,12,13 Dzulhijjah), untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Secara bahasa, kurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Kata kurban berasal dari bahasa Arab, "Qurban" (قربان) yang artinya dekat.

Dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda, "Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu." (HR Tirmidzi).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurban dilaksanakan selepas shalat Idul Adha, hingga tiga atau empat hari berikutnya. Tepatnya sejak selesai shalat Idul Adha pada tanggal 10 dan berakhir hingga masuk Maghrib di tanggal 13 bulan Dzulhijjah.

Berbeda dengan zakat, kurban tidak mengenal batas nishab dan haul. Dalam penyembelihan hewan kurban tidak ada batas minimal dan nilai tertentu yang mewajibkan seseorang berkurban. Hewan kurban ataupun uang untuk membelinya pun tidak harus dimiliki dulu selama setahun. Dalam ibadah kurban, siapa saja yang merasa mampu membeli hewan kurban, maka ia boleh menyembelihnya.

ADVERTISEMENT

Setelah hewan kurban disembelih, daging kurban kemudian dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Secara umum kaidah pembagian daging kurban ini yakni: orang yang berkurban boleh memakan daging kurban asalkan tidak lebih dari 1/3 bagian. Bagaimana pembagian selanjutnya menurut syariat?

Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Istilah mustahik artinya adalah orang yang berhak. Sama halnya dengan zakat, kurban yang merupakan sebuah amalan ibadah tentu memiliki mustahiknya sendiri, yakni golongan penerima daging kurban. Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al Hajj ayat 36:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.

Daging kurban harus disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya. Setidaknya ada tiga golongan orang yang berhak menerima daging kurban. Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut di antaranya:

1. Shohibul Kurban

Shohibul kurban adalah sebutan untuk orang yang berkurban. Mereka berhak mendapatkan sepertiga daging kurban. Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Rasulullah SAW bersabda, "Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya."

Namun, shohibul kurban tidak boleh menjual kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulitnya. Senada dengan hal tersebut Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah Jilid 5 menyebutkan bahwa bagian dari kurban tidak boleh dijual dan hanya boleh disedekahkan oleh orang yang berkurban atau dijadikannya sesuatu yang bermanfaat.

Adapun tukang jagal (penyembelih) tidak boleh diberi sebagian dari daging kurban sebagai imbalan meskipun boleh diberikan upah berupa uang atas pekerjaannya.

2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun orang tersebut berkecukupan. Besaran daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian. Hal ini juga sama halnya dengan sedekah.

Dikutip dari buku Ensiklopedi Shalat karya Sa'id bin Ali bin Wahf Al-Qathani, banyak dari ulama yang mensunnahkan bagi orang yang berkurban untuk membagikan daging kurban menjadi tiga bagian: sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk sedekah, dan sepertiga untuk dimakan (dirinya sendiri).

Persentase pembagian tersebut didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:

فَكُلُوا ، وَادَّخِرُوا ، وَتَصَدَّقُوا رواه مسلم

"Makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah." (HR Muslim, no 1971).

3. Fakir Miskin

Golongan orang yang berhak menerima daging kurban selanjutnya adalah fakir miskin. Sebagaimana tujuan kurban yang salah satunya adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin berhak mendapatkan jatah daging kurban sepertiga bagian dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Hal ini ditegaskan dalam hadits yang disebutkan dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban oleh H. Abdul Somad, Lc, MA.

يُطْعِمُ أَهْلَ بَيْتِهِ الثُّلُثَ، وَيُطْعِمُ فُقَرَاءَ جِيرَانِهِ الثُّلُثَ، وَيَتَصَدَّقُ عَلَى السُّؤَّالِ بِالثُّلُثِ

Artinya: Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada kelaurganya sebanyak sepertiga, untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga, dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga." (HR Abu Musa al-Ashfahani).

Itulah daftar 3 golongan yang berhak menerima daging kurban. Islam telah mengatur yang terbaik soal peruntukan daging kurban agar dapat bermanfaat dan disyukuri oleh seluruh umat muslim.




(dvs/dvs)

Hide Ads