Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja Mereka?

Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja Mereka?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Sabtu, 18 Jan 2025 13:00 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nazrul Azuwan Nordin)
Jakarta -

Zakat adalah kewajiban setiap muslim yang harus ditunaikan. Orang yang menerima zakat juga disyariatkan dalam Islam, artinya zakat tidak didistribusikan secara asal.

Dalil terkait zakat disebutkan dalam Al-Qur'an, salah satunya pada surah Al Baqarah ayat 43:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

Menukil dari buku Fikih Zakat Indonesia susunan Dr H Nur Fatoni M Ag, zakat adalah bentuk masdar yang berasal dari kata kerja "zakka". Arti dari zakka sendiri adalah tumbuh, bertambah, bersih, suci, dan menjadikan sesuatu lebih patut.

ADVERTISEMENT

Secara istilah, zakat adalah nama untuk kadar harta yang khusus diberikan kepada kelompok penerima (asnaf) dengan ketentuan dan syarat tertentu. Lalu, siapa saja golongan yang berhak menerima zakat?

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Tercantum dalam Al-Qur'an

Golongan yang berhak menerima zakat termaktub dalam Al-Qur'an, tepatnya pada surah At Taubah ayat 60. Allah SWT berfirman,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag RI), setidaknya ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, orang yang berutang, sabilillah, dan ibnu sabil.

Rincian Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Merujuk pada surah At Taubah ayat 60, berikut rincian terkait golongan yang berhak menerima zakat seperti dikutip dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah tulisan Rina Ulfatul Hasanah.

  1. Fakir, artinya orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan atau sumber pendapatannya tidak menentu
  2. Miskin, orang dengan pekerjaan tetap, namun gajinya tidak mencukupi kebutuhan keluarganya
  3. Gharim, orang yang berutang untuk keperluan sehari-hari dan bukan dengan jalan maksiat serta kesulitan melunasinya
  4. Riqab, hamba sahaya yang akan dimerdekakan oleh tuannya jika dia mampu menebus dirinya
  5. Amil, orang mengumpulkan dan membagikan zakat atau petugas zakat
  6. Muallaf, orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
  7. Sabilillah, orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
  8. Ibnu Sabil, musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalanannya itu tidak untuk maksiat

Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Selain golongan yang berhak, ada juga sejumlah golongan yang tidak berhak menerima zakat secara syariat. Berikut bahasannya yang dinukil dari buku 17 Tuntutan Hidup Muslim susunan Wahyono Hadi Parmono dkk.

  1. Keturunan Rasulullah SAW
  2. Orang kaya
  3. Orang yang tidak beragama dan tidak memeluk Islam
  4. Berada di bawah tanggungan orang yang berzakat
  5. Budak
  6. Istri, artinya suami tidak boleh memberi zakat kepada istrinya
  7. Memiliki fisik kuat dan berpenghasilan cukup




(aeb/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads