Tentang Haram Lighairihi dan Sebabnya

Tentang Haram Lighairihi dan Sebabnya

Tsalats Ghulam Khabbussila - detikHikmah
Senin, 05 Jun 2023 17:00 WIB
Riba
Ilustrasi. Ini penjelasan tentang haram lighairihi. (Tim Infografis: Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta - Haram adalah hukum yang berlaku pada perbuatan terlarang yang apabila dilakukan maka seseorang tersebut akan mendapatkan dosa dan siksa yang berat, dan jika seseorang tersebut dapat meninggalkannya maka ia akan mendapatkan pahala. Salah satu jenis haram yang diklasifikasikan oleh para ulama adalah haram lighairihi, berikut ini adalah penjelasannya.

Pengertian Haram Lighairihi

Dikutip dari buku Ushul Fiqh Terapan karya Dr. Helmi Basri, haram lighairihi adalah haram yang disebabkan oleh faktor lain, bukan karena sifat atau tindakan itu sendiri. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah haram karena cara yang salah, seperti mendapatkan keuntungan dari sistem riba, gharar, dan hal-hal serupa.

Ada juga haram ini terjadi karena niat yang salah, seperti pernikahan muhallil yang hanya bertujuan untuk menghalalkan kembali seorang wanita yang telah diceraikan tiga kali oleh mantan suaminya. Selain itu, ada pula haram karena dilaksanakan pada waktu yang tidak tepat, misalnya berpuasa di hari raya atau melakukan transaksi jual beli saat azan Jumat.

Jika dilihat dari segi perbuatan itu sendiri, sebenarnya perbuatan tersebut boleh bahkan dianjurkan, namun berubah menjadi haram karena adanya faktor lain yang terlibat.

Dengan demikian, haram lighairi adalah unsur zat atau bendanya pada asalnya halal atau tidak dilarang namun proses memperolehnya yang haram atau dilarang. Contohnya seperti jeruk yang halal namun dapat menjadi haram bila cara memperolehnya dengan mencuri.

Alma'arif dalam Buku Ajar Sepanjang Ramadan menambahkan, haram lighairihi juga dapat menunjuk pada perbuatan yang awalnya boleh bahkan wajib tetapi karena dikerjakan dengan sesuatu yang tidak baik maka menjadi haram. Seperti, salat dengan pakaian hasil curian.

Haram lighairihi ini tentunya sangat berbeda dengan salah satu jenis haram lainnya, yaitu haram lizatihi. Dijelaskan bahwa haram lizatihi adalah haram yang terkandung dalam zat atau perbuatan itu sendiri, seperti mengonsumsi daging babi, melakukan perbuatan zina, mencuri, menikahi mahram, dan sejenisnya.

Haram lighairihi, dijelaskan melalui Mutiara Ramadan detikcom yang diisi oleh Adiwarman A. Karim, ada tiga sebab haram lighairihi yang harus kita hindari.

Sebab Haram Lighairihi

1. Riba

Riba termasuk karena dalam prinsip pertumbuhan ekonomi saja, uang dalam riba dapat bertambah dengan tidak diimbangi oleh pertumbuhan barang yang setara. Maka ekonomi akan menjadi gelembung dan berbahaya.

2. Penipuan

Secara singkat penipuan ini kurang lebih ada dalam empat hal yaitu kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan.

3. Gharar

Artinya adalah transaksi yang tidak jelas. Perihal gharar ini juga meliputi kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan.

Sekian adalah sekilas pembahasan mengenai haram lighairihi. Semoga kita dapat terhindar dari perilaku dan kegiatan haram apapun itu bentuknya. Aamiin yaa Rabbalalamiin.


(rah/rah)

Hide Ads