Kurban adalah ibadah yang dilaksanakan umat muslim saat Idul Adha. Pelaksanaan kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak, seperti kambing, domba, sapi, dan kerbau.
Dikutip dari buku Fiqh Ibadah karya Zaenal Abidin, kurban dalam bahasa arab disebut 'udhiyah' yang berarti menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah, kurban adalah beribadah kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan tertentu saat hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah).
Perintah berkurban termaktub dalam surat Al-Kautsar ayat 2, Allah SWT berfirman:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ΩΩΨ΅ΩΩΩΩ ΩΩΨ±ΩΨ¨ΩΩΩΩ ΩΩΩ±ΩΩΨΩΨ±Ω
Artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." (QS Al-Kautsar: 2).
Baca juga: Apakah Kambing Kurban Harus Jantan? |
Selain itu, ibadah kurban merupakan ajaran untuk meneruskan syariat yang dibawa oleh Nabi Ibrahim. Pada waktu itu, Nabi Ibrahim diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyembelih putranya, Ismail.
Nabi Ibrahim rela mengorbankan putra tercintanya demi melaksanakan perintah-Nya kemudian Allah SWT mengganti Ismail dengan seekor domba.
Lantas, seperti apa hukum kurban saat Idul Adha? Apakah wajib bagi umat Islam? Berikut ini penjelasannya.
Hukum Kurban saat Idul Adha
Dilansir dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Muhammad Syukron Maksum, hukum kurban saat Idul Adha adalah sunah muakkad (sangat dianjurkan), terutama bagi orang yang memiliki kemampuan.
Hukum tersebut didasarkan pada pendapat mayoritas ulama, yaitu Malik, Syafi'i, Ahmad, Ibnu Hazm, dan lain-lain. Dalil yang mendasari hukum sunah muakkad dalam berkurban merupakan riwayat dari Abu Mas'ud Al Anshari RA.
Beliau mengatakan, "Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu ku lakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira kurban itu adalah wajib bagiku." (HR Baihaqi dengan sanad shahih).
Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, "Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berkurban." (HR Baihaqi). Ibnu Hazm berkata, "Tidak ada riwayat shahih dari seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib."
Hadits tentang hukum ibadah kurban juga bersandar pada sabda Rasulullah SAW yang berbunyi sebagai berikut:
ΨΉΩΩΩ Ψ£ΩΨ¨ΩΩ ΩΩΨ±ΩΩΩΨ±ΩΨ©ΩΨ ΩΩΨ§ΩΩ: ΩΩΨ§ΩΩ Ψ±ΩΨ³ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ Ψ΅ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ³ΩΩΩΩΩ Ω: Β«Ω ΩΩΩ ΩΩΨ¬ΩΨ―Ω Ψ³ΩΨΉΩΨ©Ω ΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΨΆΩΨΩΨ ΩΩΩΩΨ§ ΩΩΩΩΨ±ΩΨ¨ΩΩΩΩ Ω ΩΨ΅ΩΩΩΩΨ§ΩΩΨ§
Artinya: Dari Abu Hurairah berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami." (HR. Imam Ahmad).
Keutamaan Berkurban
Sayyid Sabiq dalam bukunya Fikih Sunnah Jilid 5 menerangkan keutamaan berkurban dengan menyebutkan hadits dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Ω ΩΨ§ ΨΉΩΩ ΩΩΩ Ψ’Ψ―ΩΩ ΩΩΩΩ Ω ΩΩΩ ΨΉΩΩ ΩΩΩ ΩΩΩΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩΨΩΨ±Ω Ψ£ΩΨΩΨ¨ΩΩ Ψ₯ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ Ω ΩΩΩ Ψ₯ΩΩΩΨ±ΩΨ§ΩΩ Ψ§ΩΨ―ΩΩΩ ΩΨ ΩΩΨ₯ΩΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨͺΩΨ£ΩΨͺΩΩ ΩΩΩΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩΩΨ§Ω ΩΨ©Ω Ψ¨ΩΩΩΨ±ΩΩΩΩΩΩΨ§Ψ ΩΩΨ£ΩΨ΄ΩΨΉΩΨ§Ψ±ΩΩΩΨ§Ψ ΩΩΨ£ΩΨΈΩΩΩΨ§ΩΩΩΩΨ§Ψ ΩΩΨ₯ΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ―ΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩΩΨΉΩ Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ Ψ¨ΩΩ ΩΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΨ¨ΩΩΩ Ψ£ΩΩΩ ΩΩΩΩΨΉΩ ΨΉΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΨ£ΩΨ±ΩΨΆΩΨ ΩΩΨ·ΩΩΩΩΨ¨ΩΩΨ§ Ψ¨ΩΩΩΨ§ ΩΩΩΩΨ³ΩΨ§
Artinya: "Tidaklah seorang manusia melakukan suatu amal pada hari kurban yang lebih disukai Allah daripada menumpahkan darah (menyembelih kurban). Sesungguhnya pada hari Kiamat kurban itu datang dengan tanduk-tanduknya, rambut-rambutnya, dan kuku-kukunya, dan sesungguhnya darah benar-benar menempati suatu tempat dalam pandangan Allah sebelum terjatuh ke atas bumi, maka berkurbanlah dengan hati yang lapang." (HR Tirmidzi).
Hadits tersebut menggambarkan keutamaan yang besar bagi orang yang melakukan ibadah kurban. Berkurban juga dapat memotivasi umat Islam untuk meningkatkan pengorbanan yang besar untuk kepentingan Dinullah atau agama Allah SWT.
Dengan demikian, hukum kurban saat Idul Adha ialah sunah muakkad atau sangat dianjurkan bagi orang yang memiliki kemampuan. Selain itu, seseorang yang pernah berkurban akan mendapatkan keutamaan hingga di hari kiamat kelak.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi