Ibadah kurban adalah salah satu ibadah dengan hari raya di Islam. Perlu diperhatikan, ada rentang waktu penyembelihan kurban pada tanggal yang disyariatkan.
Sesuai syariat, waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 10 Dzulhijjah atau setelah salat Idul Adha, dan tiga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Untuk penyembelihannya, dapat dilakukan ketika siang atau sore hari pada hari-hari tersebut, dengan catatan dilakukan hingga sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Adapun alasan dari pembagian waktu di atas adalah didasarkan pada dalil sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu Penyembelihan Kurban
Mengutip buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V oleh Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, awal waktu penyembelihan dilaksanakan setelah dilakukan setelah salat Idul Adha. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yaitu Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut,
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ رواه البخاري ومسلم
Artinya: "Barangsiapa menyembelih (hewan kurban) sebelum ia bersalat, maka hendaklah ia mengulanginya di tempat lain. Dan barang siapa belum menyembelih, hendaklah ia menyembelihnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Kemudian, untuk akhir waktu penyembelihan adalah ketika pada akhir hari Tasyrik adalah karena riwayat Jubair bin Mut'im dalam sebuah hadits sebagai berikut,
وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحُ ) رواه أ و رواه أحمد...
Artinya: "... Seluruh hari-hari Tasyrik adalah waktu penyembelihan." (HR Ahmad)
Baca juga: Bagaimana Hukum Kurban Jika Telah Bernazar? |
Menurut, Imam Syafi'i, akhir waktu penyembelihan bertepatan pada sebelum mata hari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Dikutip dari Buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin & Muhammad Najib, m tujuan menyembelih hewan kurban adalah sebagai sedekah sekaligus meringankan kebutuhan orang miskin. Oleh karena itu, daging kurban sebaiknya dialokasikan untuk sedekah kepada fakir miskin.
Meskipun demikian, orang yang menyembelih hewan kurban dikatakan bisa mengambil ⅓ bagian daging kurban. Sisa dari bagian tersebut kemudian dibagikan kepada mustahik kurban serta diprioritaskan kepada kalangan fakir miskin.
Disampaikan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda yaitu,
"Sesungguhnya kami telah melarang kamu sekalian dari menyembelih hewan yang masih tersimpan atas kamu maka (daging kurban itu) makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah. (HR Abu Daud)
Dalam buku yang sama juga dijelaskan bahwa sebagian dari ulama membagi daging kurban menjadi tiga bagian, yaitu sebagian untuk diri sendiri, sepertiga, dan sepertiga lagi sedekah untuk hadiah orang-orang mampu. Sepertiga untuk fakir miskin daging kurban yang untuk hadiah bisa diberikan kepada orang kaya dan orang kafir.
Berikut ini adalah hadits yang menerangkan mengenai pembagian daging kurban,
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِيْ بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُوْنَ وَيُطْعِمُونَ ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى رواه ابن ماجه
Artinya: "Adalah seseorang di zaman Rasulullah SAW berkurban dengan satu kambing untuknya dan keluarga rumahnya, lalu mereka makan dan dibagikan kepada orang lain hingga orang-orang menjadi senang sebagaimana yang kamu lihat." (HR Ibnu Majah)
Begitulah pembahasan kali ini mengenai waktu dan tanggal penyembelihan kurban. Semoga menambah wawasan sekaligus bermanfaat bagi kita semua ya, detikers!
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi