Apa Itu Tayamum? Ini Arti, Niat dan Tata Caranya

Apa Itu Tayamum? Ini Arti, Niat dan Tata Caranya

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Senin, 22 Mei 2023 14:01 WIB
A sportsman chalks his hands in front of a black background
Ilustrasi tayamum Foto: Getty Images/iStockphoto/Kolbz
Jakarta -

Selain wudhu dan mandi junub, terdapat cara bersuci (thaharah) lainnya yang disyariatkan dalam Islam yakni tayamum. Apa itu tayamum?

Melalui buku Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan tayamum secara bahasa diartikan sebagai 'bersengaja' atau 'bermaksud'. Menurut istilah, tayamum adalah bersengaja (menempelkan telapak tangan) pada tanah lantas diusapkan pada muka dan kedua tangan dengan niat agar dapat mengerjakan salat dan ibadah yang lain.

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi melalui kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah turut mendefinisikan tayamum dari segi bahasa, yang artinya 'bermaksud'. Sementara menurut istilah, tayamum yakni mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci dengan niat dan cara-cara tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalil Tentang Tayamum

Sayyid Sabiq menjelaskan tayamum sebagai pengganti wudhu dan mandi wajib dalam keadaan darurat berdasarkan kesepakatan ulama. Surat Al Maidah ayat 6 adalah dalil yang menjadi dasar hukumnya.

...وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ... - 6

ADVERTISEMENT

Artinya: "Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan,"

Disebutkan, tayamum merupakan keringanan (rukhsah) yang Allah SWT berikan kepada umat, dan tidak kepada kaum lainnya. Hal ini dimaksudkan supaya muslim tetap bisa bersuci di setiap waktu dan kondisi.

Sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Abu Umamah juga menjadi dalil tayamum. Beliau SAW bersabda: "Bumi beserta isinya dijadikan untukku dan untuk umatku sebagai masjid dan (alat) bersuci. Di mana pun datang waktu salat, maka (tanah) dapat dijadikan sebagai tempat sujud (salat) dan bersuci." (HR Ahmad dalam al-Fath ar-Rabbani, (hal. 187-188)

Kedua dalil di atas juga mengabarkan jenis debu apa yang dapat digunakan untuk bertayamum, sebagaimana Sayyid Sabiq mengemukakan tayamum bisa memakai debu suci dan sesuatu yang sejenisnya seperti pasir hingga kerikil.

Sebab-sebab Tayamum

Ada sejumlah sebab yang membolehkan muslim untuk bertayamum:

1. Tidak Ada Air atau Tidak Menemukan Air yang Cukup

Sebelum tayamum, muslim diharuskan mencari air baik dari perbekalan yang dibawanya, hingga lingkungan sekitar. Jika ia yakin bahwa air benar tidak ada, maupun sumber air terlalu jauh untuk dicapai maka ia tak wajib lagi mencari air, dan bisa bertayamum.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Maidah ayat 6 di atas, dan Surat An-Nisa ayat 43: "Sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu)."

2. Terluka atau Sakit

Bila muslim mendapati tubuhnya terdapat luka, maupun sedang sakit yang jika terkena air penyakitnya akan semakin parah atau memperlambat kesembuhannya, maka yang sebab seperti ini boleh bertayamum.

3. Air Sangat Dingin sehingga Kemungkinan Berbahaya

Jika didapati air yang begitu dingin yang dikhawatirkan akan membahayakan diri, juga ia tidak bisa memanaskannya meski sampai meminta bantuan orang lain, maka dibolehkan bertayamum baginya.

4. Air Berada di Dekatnya tapi Khawatir Keselamatan Diri

Saat muslim mendapati air di dekatnya, tetapi terdapat musuh yang ditakutinya berupa manusia ataupun yang lain, sehingga ia mencemaskan keselamatan, kehormatan hingga hartanya, maka boleh bertayamum. Begitu juga apabila ia dipenjara, tidak ada alat untuk menimba air, maka seseorang diperbolehkan tayamum.

5. Khawatir Tertimpa Kehausan dan Binasa bila Air yang Dimiliki Dipakai Bersuci

Jika seseorang membutuhkan air untuk keperluan sehari-hari di masa sekarang dan sebagai simpanan di masa yang akan datang, maka boleh tayamum dan menyimpan air yang dimilikinya.

Hal yang Membatalkan Tayamum

Sa'id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani dalam kitab Shalatul Mu'min menerangkan hal apa saja yang mampu membatalkan tayamum seseorang:

1. Semua Hal yang Membatalkan Wudhu

Jika tayamum diniatkan untuk menghilangkan hadats kecil, kemudian bila ia buang air kecil atau terkena sesuatu yang membatalkan wudhu maka batal tayamumnya. Begitu juga jika seseorang tayamum untuk menghilangkan hadats besar, maka tayamumnya batal bila ia terkena sesuatu yang mewajibkan mandi junub.

2. Terdapat Air

Tayamum menjadi pengganti wudhu dan mandi junub apabila tidak ada air. Sehingga jika air telah ada dan tersedia, maka batal tayamumnya. Dan ia wajib berwudhu atau mandi janabah jika hendak menunaikan ibadah.

Tata Cara Tayamum

Masih dari kitab Shalatul Mu'min berikut cara pelaksanaan tayamum yang baik dan benar:

1. Berniat tayamum dalam hati. Berikut lafal niat tayamum:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

Nawaitut tayammuma listibaahati shalati lillaahi ta'aala
Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah Ta'ala."

2. Membaca Basmalah.
3. Menempelkan kedua telapak tangan pada debu yang suci dengan sekali tempel, lalu meniupnya.
4. Gunakan debu suci tersebut untuk mengusap wajah, seperti dalam gerakan wudhu.
5. Lanjut mengusap kedua tangan hingga siku secara bergantian. Dimulai dari ujung jari-jari kedua telapak tangan hingga pergelangan yang berbatas dengan siku.

Setelah bertayamum, muslim bisa langsung melaksanakan ibadah yang hendak dikerjakan selayakanya wudhu, seperti salat, memegang dan membaca Al-Qur'an dan lainnya.




(dvs/dvs)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads