Catat! Begini Cara Daftar Haji Reguler dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Catat! Begini Cara Daftar Haji Reguler dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Devi Setya - detikHikmah
Kamis, 13 Nov 2025 20:56 WIB
Ilustrasi kabah
Ka'bah di Makkah Foto: Getty Images/nmemmedzade
Jakarta -

Menunaikan ibadah haji merupakan impian setiap muslim. Ibadah yang menjadi rukun Islam kelima ini bukan hanya perjalanan fisik menuju Tanah Suci, tetapi juga perjalanan batin menuju kedekatan dengan Allah SWT.

Namun, karena keterbatasan kuota dan panjangnya antrean, umat Islam di Indonesia perlu memahami cara mendaftar haji reguler dengan benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), haji reguler merupakan program resmi yang dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah. Jalur ini diperuntukkan bagi masyarakat umum dengan biaya yang lebih terjangkau dibanding haji khusus. Meski demikian, waktu tunggu keberangkatan bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun, tergantung daerah asal dan kuota provinsi.

Proses pendaftaran haji reguler dimulai dengan menyetorkan biaya awal haji (BPIH) di bank yang ditunjuk pemerintah, kemudian melanjutkan proses verifikasi di Kantor Kementerian Agama setempat. Setelah data dinyatakan lengkap, calon jamaah akan menerima nomor porsi haji yang menjadi tanda resmi bahwa ia telah terdaftar sebagai calon jemaah haji.

ADVERTISEMENT

Persiapan Sebelum Mendaftar

Sebelum datang ke bank penerima setoran, calon jemaah perlu mengetahui persyaratan dan menyiapkan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan.

Dilansir dari laman Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika mendaftar haji:

  1. Beragama Islam
  2. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
  3. Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
  4. Memiliki Kartu Keluarga
  5. Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
  6. Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH

Alur Pendaftaran Haji

1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa kartu identitas dan setoran awal sebesar 25 juta.

2. Calon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

3. Calon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.

4. BPS - BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI. (HARAP PERHATIKAN NOMOR VALIDASI ANDA)

5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai.

6. Calon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.

7. Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

8. Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (HARAP PERHATIKAN NOMOR PORSI ANDA)

9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4.

Menunggu Keberangkatan dan Pembinaan Jamaah

Setelah memiliki nomor porsi, calon jamaah resmi terdaftar dan hanya perlu menunggu waktu keberangkatan sesuai kuota daerah. Selama masa menunggu, jemaah dianjurkan untuk:

1. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani.
2. Menyisihkan dana untuk pelunasan biaya haji saat tiba jadwalnya.
3. Mengikuti bimbingan manasik haji yang diselenggarakan oleh Kemenag.

Manasik haji berfungsi agar jemaah memahami tata cara ibadah haji, mengenal rukun dan wajib haji, serta mempersiapkan mental dan spiritual untuk perjalanan panjang di Tanah Suci.




(dvs/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads