Sujud merupakan salah satu gerakan rukun salat yang tidak bisa ditinggalkan. Bagaimana hukum memanjangkan sujud terakhir dalam salat?
Momen sujud dalam salat disebut sebagai waktu yang istijabah. Sebab, pada saat itulah posisi terdekat antara manusia dengan Allah SWT. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW,
Ψ£ΩΩΩΨ±ΩΨ¨Ω Ω ΩΨ§ ΩΩΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΨΉΩΨ¨ΩΨ―Ω Ω ΩΩΩ Ψ±ΩΨ¨ΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩ Ψ³ΩΨ§Ψ¬ΩΨ―Ω Ψ ΩΩΨ£ΩΩΩΨ«ΩΨ±ΩΩΨ§ Ψ§ΩΨ―ΩΩΨΉΩΨ§Ψ‘Ω
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Seorang hamba berada paling dekat dengan Rabb-nya ialah ketika ia sedang bersujud. Maka perbanyaklah berdoa ketika itu." (HR Muslim)
Untuk itulah, sebagian muslim memilih memperlama sujud terakhir untuk memanjatkan doa. Simak ulasan hukumnya sebagai berikut.
Bagaimana Hukum Memanjangkan Sujud Terakhir dalam Salat?
Perkara memanjangkan sujud terakhir dalam salat disebut bukan termasuk dari sunnah yang diajarkan Rasulullah SAW. Keterangan ini bersumber dari pendapat Mahmud Al Mishri atau Abu Ammar dalam tulisannya Irsyad As Salikin ila Akhtha'il Mushallin.
"Akan tetapi, sebagian orang apabila melakukan sujud terakhir dalam salat, dia memperlamanya dan memanjangkannya. Perbuatan ini menyelishi sunnah," demikian penjelasannya yang diterjemahkan Fahrur Mu'is dan Nurul Lathifah dalam buku 400 Kesalahan dalam Shalat.
Pendapat serupa juga diaminkan oleh Syeikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin dalam Fatawa Nur 'ala Ad Darb. Menurutnya, tujuan memperlama sujud terakhir biasanya untuk membaca doa, namun doa dapat diamalkan pada momen lain di luar sujud.
"Ada tempat untuk berdoa selain sujud, yaitu tasyahud. Karena Nabi SAW ketika mengajari Abdullah bin Masoud tasyahud, ia berkata, 'Maka biarkan dia memilih dari doa adalah apa yang dia inginkan setelah tasyahud.' Jadi dia (Abdullah bin Masoud ) harus membuat doanya kurang atau lebih (lama) setelah tasyahud terakhir sebelum mengucapkan salam," jelasnya dilansir dari laman Islam Q&A.
Lebih lanjut, Syeikh Abdullah Al-Jabreen dalam Fatwa Islamiyyah menambahkan, tidak ada dalil anjuran memperpanjang sujud terakhir dalam salat. Namun ia berpendapat, ada kemungkinan imam melakukan hal itu sebagai penanda gerakan sujud terakhir dalam salat yang setelahnya dilanjutkan dengan duduk tasyahud akhir.
"Saya tidak menemukan dalil yang menunjukkan bahwa sujud terakhir harus diperpanjang, melainkan hadits menunjukkan bahwa rukun salat harus sama atau mendekati sama," terangnya.
Sebaliknya, Islam mengenal tumakninah dalam salat. Secara istilah, tumakninah artinya kondisi tenang sejenak ketika setiap anggota badan berada pada posisi sempurna ketika sedang melakukan rukun salat.
Menurut pendapat jumhur atau mayoritas ulama dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu karangan Wahbah Az Zuhaili, tumakninah ini dilakukan dalam empat rukun salat. Artinya, tumakninah tidak hanya dilakukan pada sujud terakhir.
Rasulullah SAW mengamalkan gerakan sujud seperti lamanya beliau rukuk dan tidak membedakan di antara keduanya. Sebagaimana bersumber dari hadits berikut,
ΩΩΨ§ΩΩ Ψ±ΩΩΩΩΨΉΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ¨ΩΩΩΩ - Ψ΅ΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΨΉΩΩΩ ΩΨ³ΩΩ - ΩΩΨ³ΩΨ¬ΩΩΨ―ΩΩΩ ΩΩΨ₯ΩΨ°ΩΨ§ Ψ±ΩΩΩΨΉΩ Ψ±ΩΨ£ΩΨ³ΩΩΩ Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΩΩΩΩΩΨΉΩ ΩΩΨ¨ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ³ΩΩΨ¬ΩΨ―ΩΨͺΩΩΩΩΩ ΩΩΨ±ΩΩΨ¨ΩΨ§ Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΨ³ΩΩΩΩΨ§Ψ‘Ω
Artinta: Adalah rukuk Nabi (Muhammad) SAW, sujud beliau, duduk di antara dua sujud beliau, ketika bangkit dari rukuk (i'tidal) beliau, selain berdiri sewaktu membaca dan duduk (tasyahud) kurang lebih sama lamanya. (HR Bukhari dan Muslim)
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!