Daging babi merupakan salah satu makanan yang diharamkan dalam Islam. Allah SWT melarang hamba-Nya untuk memakan makanan yang haram.
Dalam surat Al Baqarah ayat 173, Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,"
Selain daging babi, ada juga darah dan bangkai yang tidak boleh dikonsumsi oleh kaum muslimin. Diharamkannya makanan-makanan ini disebabkan bisa mendatangkan kemudharatan.
Menurut kitab Tafsir al-Azhar Jilid 1 oleh Hamka, keharaman babi disebabkan karena binatang tersebut termasuk ke dalam jenis hewan paling kotor dan najis. Secara ilmiah juga banyak temuan mengenai daging babi yang terkandung cacing pita dan tidak baik bagi kesehatan.
Lantas, bagaimana cara bersuci apabila seseorang terlanjur memakan daging babi? Berikut pembahasannya.
Cara Menyucikan Mulut yang Terlanjur Makan Daging Babi
Menukil dari buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali karya Ustaz Drs H Bagenda Ali M M, ulama besar (kontemporer) Arab Saudi yang bernama Syaikh Abdul Aziz bin Baz menyatakan bahwa tidak ada kewajiban apapun baginya selama ia memakannya dalam keadaan tidak tahu. Hanya saja, yang perlu dilakukan adalah berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa daging babi dan mencuci tangannya.
Namun, apabila ia memakannya dalam jangka waktu yang telah lama dan berlalu, maka tidak perlu melakukan apapun untuk bersuci. Yang perlu dilakukan ialah hati-hati dan waspada di masa depan.
Bersamaan dengan itu, cendekiawan muslim Quraish Shihab dalam bukunya yang bertajuk M Quraish Shihab Menjawab Pertanyaan Anak tentang Islam mengemukakan bahwa ketika seseorang dalam keadaan tidak tahu menahu serta tidak sengaja memakan daging babi maka hal tersebut tidak dinilai dosa. Demikian jika terpaksa atau dipaksa sedang ketika itu dia tidak dapat mengelak karena jika menolaknya ia akan mengalami bahaya yang besar.
Adapun, ulama fiqih Syafi'iyah yaitu Ibnu Hajar al-Haitami menerangkan bahwa cara menyucikan mulut seseorang yang memakan daging babi atau anjing yaitu dibasuh tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu. Sementara, untuk najis di anus dan duburnya cukup disucikan dengan beristinja seperti biasa.
Akibat dari Mengonsumsi Makanan Haram
Memakan makanan yang haram dikonsumsi tentu ada bahayanya tersendiri. Mulai dari amalan-amalannya yang tidak diterima di sisi Allah hingga doanya tidak dikabulkan, sebagaimana dijelaskan dalam buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII tulisan Zainal Muttaqin MA dan Drs Amir Abyan MA.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda,
"Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Mahabaik, tidak mau menerima kecuali yang baik; dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada rasul. Allah Ta'ala berfirman, Wahai para rasul, makanlah yang baik-baik dan kerjakanlah yang saleh. Allah SWT berfirman, Wahai orang-orang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu..." (HR Muslim).
Menurut para ahli tafsir, makanan yang baik dalam hadits tersebut diterjemahkan sebagai makanan yang halal. Karenanya, sudah jelas bahwa darah, babi, dan bangkai binatang haram dalam Islam sehingga umat muslim yang mengonsumsinya akan mendapat dosa.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan