Darah, Babi dan Bangkai Binatang Haram dalam Islam, Ini Alasannya

Darah, Babi dan Bangkai Binatang Haram dalam Islam, Ini Alasannya

Berliana Intan Maharani - detikHikmah
Minggu, 07 Mei 2023 16:05 WIB
Vending Machine di Jepang Ini Viral Jual Daging Babi Hutan hingga Buaya
Foto: Site News/Visual
Jakarta -

Darah, babi, dan bangkai binatang merupakan makanan haram yang tidak boleh dikonsumsi dalam syariat Islam. Allah SWT telah melarang setiap hamba-Nya memakan makanan yang haram.

Hukum tersebut telah ditegaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 173 dan surat Al-Ma'idah ayat 3. Dalam surat Al-Baqarah ayat 173, Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Baqarah: 173).

Sedangkan dalam surat Al-Maidah ayat 3, Allah SWT juga menerangkan beberapa makanan yang diharamkan, sebagaimana dalam firman-Nya dikatakan:

ADVERTISEMENT

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala." (QS Al-Ma'idah: 3)

Alasan Diharamkannya Darah, Babi, dan Bangkai Binatang

Diharamkannya darah, babi, dan bangkai binatang oleh Allah SWT tentu disebabkan karena hal tersebut bisa mendatangkan kemudharatan.

Diterangkan dalam kitab Tafsir Al-Qur'anul Majid An-Nur Jilid 1 karya Prof. Dr. Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, diharamkannya darah dalam Islam disebabkan karena kemudharatannya sebagaimana halnya memakan bangkai binatang.

Allah SWT mengharamkan bangkai sebab kemudharatan yang ditimbulkan dari matinya suatu binatang. Bisa jadi suatu binatang mati karena penyakit yang dideritanya sejak lama atau adanya penyakit baru sehingga jika itu dimakan bisa mempengaruhi kesehatan seseorang.

Selain itu, bangkai diharamkan karena tabiatnya yang menjijikkan. Menurut Ibnu Katsir, jumhur ulama menyepakati bahwa satu-satunya bangkai yang tidak diharamkan hanyalah bangkai binatang laut sepanjang belum membusuk.

Dalam kitab Tafsir al-Azhar Jilid 1 oleh Hamka juga dijelaskan keharaman babi disebabkan karena binatang tersebut termasuk jenis binatang yang paling kotor dan najis.

Secara ilmiah juga telah banyak ditemukan bahwa di dalam daging babi terkandung cacing pita yang tidak baik bagi kesehatan. Menurut keterangan ahli, daging babi juga dapat menyebabkan meningkatnya syahwat yang akan menyusahkan pengendalian diri.

Berdasarkan penjelasan tersebut, diharamkannya suatu hal oleh Allah SWT sudah pasti karena di dalamnya ada kemudharatan yang membahayakan manusia.

Akibat Makan Makanan Haram dalam Islam

Orang yang makan makanan haram dan minum dengan minuman yang haram, amal ibadah serta amalan-amalan lain yang dikerjakannya tidak diterima di sisi Allah, sebagaimana disebutkan dalam buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII karya Zainal Muttaqin, MA dan Drs. Amir Abyan, MA.

Tak hanya itu, makan makanan haram juga mengakibatkan doa seseorang tidak dikabulkan oleh Allah SWT. Dalam sebuah hadits diterangkan:

...عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ : يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا وَقَالَ تَعَالَى : يَأَيُّهَا الَّذِينَ أُمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبَتِ مَا رَزَقْنَكُمْ

Artinya: "Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Mahabaik, tidak mau menerima kecuali yang baik; dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada rasul. Allah Ta'ala berfirman, Wahai para rasul, makanlah yang baik-baik dan kerjakanlah yang saleh. Allah SWT berfirman, Wahai orang-orang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu..." (HR Muslim).

Makanan yang baik dalam hadits tersebut sering diterjemahkan oleh ahli tafsir sebagai makanan yang halal. Dengan demikian, sudah jelas bahwa darah, babi, dan bangkai binatang haram dalam Islam sehingga umat muslim yang memakannya akan mendapatkan dosa.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads