Surga adalah ganjaran yang dijanjikan oleh Allah SWT bagi mereka yang senantiasa mengerjakan kebajikan. Namun, bagaimana dengan nasib akhir bagi anak yang meninggal pada usia belum baligh?
Baligh adalah masa seorang muslim mendapatkan taklif untuk melaksanakan seluruh syariat Islam. Menurut Jurnal Al Ulum oleh Mustafa Ahmad al-Zarqa, ada perbedaan masa baligh bagi anak laki-laki dan perempuan.
Para ulama fiqh mengatakan, batas minimal akil baligh bagi perempuan adalah usia 9 tahun dan bagi laki-laki minimal 12 tahun. Datangnya akil baligh ditandai dengan haid bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Anak Kecil yang Meninggal Masuk Surga?
Pertanyaan ini dapat dijawab dengan merujuk pada salah satu hadits tentang Khalid Al Abasi yang bercerita tentang anaknya yang wafat. Ia kemudian bertanya pada Abu Hurairah RA, "Wahai Abu Hurairah, tidaklah engkau mendengar dari Nabi sesuatu yang menenangkan jiwa kami atas kematian (anak-anak kami)?"
Abu Hurairah RA berkata, "Aku mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda, 'Bayi-bayi kalian kelak menjadi jentik-jentik di surga." (HR Muslim)
Maksud dari hadits bersanad Shahih tersebut, menurut Imam Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad adalah bayi-bayi yang meninggal dunia mendahului kedua orang tuanya tidak akan berjauhan dari surga.
Keterangan hadits di atas juga dikuatkan oleh firman-Nya dalam surah Ath Thur ayat 21. Allah SWT berfirman,
وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِاِيْمَانٍ اَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَآ اَلَتْنٰهُمْ مِّنْ عَمَلِهِمْ مِّنْ شَيْءٍۗ كُلُّ امْرِئٍ ۢبِمَا كَسَبَ رَهِيْنٌ
Artinya: Orang-orang yang beriman dan anak cucunya mengikuti mereka dalam keimanan, Kami akan mengumpulkan anak cucunya itu dengan mereka (di dalam surga). Kami tidak mengurangi sedikit pun pahala amal (kebajikan) mereka. Setiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya.
Sebagian ulama menyatakan, hal itu merujuk pada anak-anak kecil yang lahir dari orang beriman dan tidak ada perselisihan mengenainya. Salah satunya dari Abu Umar bin Abdul Barr yang mengatakan pendapat tersebut sudah menjadi ijma' para ulama.
"Pendapat ini sudah menjadi ijma' para ulama bahwa anak-anak kaum muslimin masuk surga. Tidak ada yang menentangnya kecuali kelompok yang menyimpang dari kebenaran," demikian penjelasannya yang diterjemahkan Imam Syamsuddin Al-Qurthubi dalam At-Tadzkirah Jilid 2.
Hadits dalam Kitab Akhbar Ashbahan oleh Abu Nu'aim juga menyebutkan, anak-anak dari kaum muslimin tersebut akan diasuh oleh Nabi Ibrahim AS dan Sarah hingga diserahkan kepada kedua orang tua mereka pada hari kiamat.
Jadi Syafaat bagi Orang Tua
Masih terkait dengan penjelasan sebelumnya, anak belum baligh yang meninggal mendahului ayah atau ibunya akan menjadi syafaat bagi keduanya untuk menarik masuk surga. Rasulullah SAW bersabda,
"Wahai Ummu Sulaim, tidaklah dua orang muslim yang telah ditinggal mati tiga orang anaknya kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam surga karena kasih sayangnya kepada mereka." Ummu Sulaim kemudian bertanya, "Kalau dua?" Beliau menjawab, "Dua juga." (HR Bukhari, An Nasa'i, dan Ahmad)
Keterangan ini juga dijelaskan dalam riwayat Abu Hurairah RA melalui Kitab Silsilah al Hadits ash Shahihah. Hadits tersebut berbunyi,
"Salah seorang anak-anak itu akan menemui ayahnya atau orang tuanya lalu memegang pakaiannya atau tangannya seperti aku sedang memegang bajumu, dan ia tidak akan melepaskannya sebelum Allah memasukkan orang tuanya ke surga." (HR Muslim dan Ahmad)
Hal itu juga berlaku bagi roh para bayi yang lahir dari orang-orang musyrik. Pendapat terkuat menyebut bahwa mereka akan berada di dalam surga.
Namun, ulama berbeda pendapat mengenai anak-anak orang musyrik yang meninggal dunia saat masih kecil. Pendapat pertama yang menukil dari Asy Syafi'i bahwa kondisi mereka bergantung pada kehendak Allah.
Sementara pendapat kedua dari Ibnu Hazm menyatakan bahwa anak-anak tersebut mengikuti orang tua mereka. Pendapat lainnya ada yang menyebut bahwa anak-anak kecil ini akan berada di dalam barzakh antara surga dan neraka.
"Ini dikarenakan mereka belum mengerjakan kebaikan-kebaikan yang dapat mengantarkan mereka masuk surga, dan tidak pula mengerjakan keburukan-keburukan yang dapat memasukkannya ke dalam neraka," bunyi pendapat tersebut yang diterjemahkan Syaikh Mahmud Al-Mishri dalam buku Tamasya ke Negeri Akhirat.
Meski demikian, di antara banyak pendapat tersebut, pendapat yang terpilih bagi para ulama kontemporer adalah anak-anak dari orang musyrik tetap berada di dalam surga. Pendapat ini mengatakan, sudah selayaknya anak yang belum sempurna akalnya tidak ditimpakan siksa.
Pendapat ini pula yang dianut oleh Imam Al Bukhari. Landasannya dari salah satu hadits Rasulullah SAW yang berbunyi, "Setiap orang dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang mencetaknya menjadi Yahudi, Nasrani, atau Majusi." (HR Bukhari)
Wallahu'alam.
(rah/kri)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?