Apa yang Dimaksud dengan Mahram? Jangan Sampai Keliru Ya

Apa yang Dimaksud dengan Mahram? Jangan Sampai Keliru Ya

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Minggu, 05 Feb 2023 13:30 WIB
Muslim family having a Ramadan feast
Ilustrasi mahram muslim Foto: Getty Images/iStockphoto/Rawpixel
Jakarta -

Dalam Islam dikenal adanya sebutan mahram. Namun masih banyak dari kaum muslim yang kurang yakin dengan makna dan siapa saja yang tergolong mahram, serta sering kali tertukar dengan istilah yang hampir serupa. Lantas, apa yang dimaksud dengan mahram?

Kata 'mahram' menurut bahasa dalam Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan oleh Ahmad Sarwat, berasal dari kata haram, artinya sesuatu yang terlarang dan tidak boleh dilakukan.

Mahram juga didefinisikan yaitu hubungan kemahraman secara syariat yang telah ditetapkan Allah SWT antara laki-laki dan perempuan, di mana mereka diharamkan untuk menikah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Syarah Riyadhus Shalihin Imam Nawawi Jilid III oleh, mahram adalah orang yang haram baginya untuk selama-lamanya, baik karena nasab (keturunan) atau hubungan besan atau sepersusuan.

Adapun orang-orang yang terbilang mahram, maka bagi mereka diperbolehkan untuk melihat aurat pria atau wanita pada bagian tubuh tertentu yang ditetapkan syariat.

ADVERTISEMENT

Orang yang Termasuk Mahram bagi Laki-laki

Masih dari Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan, mahram bagi pria dijelaskan oleh ahli fikih dengan para perempuan yang diharamkan untuk dinikahi secara permanen baik sebab kerabat, penyusuan, atau perbesanan.

Mahram wanita benar harus diperhatikan oleh kaum laki-laki lantaran tergolong faktor paling menentukan dalam urusan pernikahan dalam Islam. Bila seorang perempuan terhitung masih mahramnya, maka haram untuk dinikahi. Dan jika wanita itu bukan mahramnya, maka halal untuk dinikahi.

Untuk pria, para ulama membagi mahram menjadi dua klasifikasi mengutip Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan.

Mahram yang bersifat abadi

Yang mana pernikahan haram terjadi antara laki-laki dan perempuan untuk selamanya, meskipun ada suatu hal yang terjadi di antara keduanya.

Mengenai hal ini, Al-Qur'an menyebutkan golongan mahram wanita yang haram untuk dinikahi dalam Surat An-Nisa ayat 23, yaitu: ibu kandung, anak perempuan, saudari (kandung), saudari dari bapak, saudari dari ibu, kemenakan perempuan dari saudara (kandung), kemenakan perempuan dari saudari (kandung), ibu menyusui, saudari sepersusuan, ibu dari istri, anak-anak perempuan (tiri) dari istri, serta istri dari anak kandung (menantu).

Mahram yang bersifat sementara

Kemahraman bentuk sementara ini diharamkan untuk pernikahan. Adapun seorang pria tetap tidak boleh memperlihatkan auratnya kepada perempuan yang mahram ini, juga tidak diizinkan untuk berduaan serta bepergian bersamanya.

Yang tergolong mahram sementara bagi laki-laki; istri orang lain, saudari ipar, wanita yang masih dalam masa idah, istri yang ditalak tiga, wanita pezina, dan wanita kafir.

Orang yang Termasuk Mahram bagi Perempuan

Menukil dari buku Fikih Wanita Empat Madzhab oleh, mahram bagi wanita adalah laki-laki yang haram untuk menikahinya, karena nasab, sepersusuan, dan hubungan pernikahan.

Mahram pria juga harus diperhatikan oleh kaum Hawa sebab termasuk faktor paling menentukan dalam urusan pernikahan dalam Islam. Jika seorang laki-laki tergolong mahramnya, maka haram untuk menikahinya. Serta bila pria itu bukan mahramnya, maka halal untuk menikahinya.

Syarat mahram untuk seorang perempuan adalah pria, beragama Islam, mencapai baligh, dan berakal. Yang dimaksud dari mahram bagi wanita juga yaitu mereka yang mampu menjaga dan melindungi perempuan itu.

Sehingga yang terbilang mahram abadi bagi wanita yakni; ayah, anak laki-laki, saudara (kandung), saudara sepersusuan, ayah suami (bapak mertua), dan anak laki-laki (tiri) dari suami.

Adapun pria yang haram menikahi perempuan untuk sementara, tidak dapat disebut sebagai mahram. Seperti ipar (suami adik atau kakak) dan suami dari bibi. Tidak diperbolehkan juga untuk berduaan, memperlihatkan auratnya, serta bepergian dengannya




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads