Muslim yang punya utang puasa Ramadan karena beberapa kondisi, wajib mengganti puasanya di waktu lain. Berikut tata cara dan niat qadha puasa Ramadan yang bisa dibaca!
Terdapat sejumlah golongan muslim dengan keadaan tertentu yang diperbolehkan syariat Islam untuk tidak berpuasa Ramadan, tetapi diharuskan untuk qadha (menggantinya). Ustadz Ali Imran Al-Qurawy dalam buku Koleksi Doa & Dzikir Sepanjang Masa, menyebutkan siapa saja orang dalam kondisi tersebut;
1) orang sedang di perjalanan ke suatu tempat dengan tujuan yang diridhai Allah SWT, 2) orang sakit yang penyakitnya diharapkan bisa sembuh, 3) perempuan yang haid dan nifas, 4) orang yang muntah dengan sengaja ketika berpuasa, serta 5) orang yang makan dan minum dengan sengaja saat puasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbagai keadaan di atas tentunya telah ditetapkan syariat berdasarkan sejumlah dalil. Seperti dalam penggalan Surat Al-Baqarah ayat 185, "Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain..."
Rasul SAW sabdakan dalam riwayat Abu Hurairah, "Barang siapa muntah-muntah tanpa disengaja ketika berpuasa, maka ia tidak harus mengqadha puasanya, dan barang siapa muntah-muntah dengan disengaja ketika berpuasa, maka ia harus mengqadha puasanya." (HR Ibnu Majah)
Dalam riwayat Aisyah dikatakan, "Kami mengalami haid pada masa Rasulullah SAW. Kami diperintahkan untuk qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk qadha salat." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasa'i & Tirmidzi)
Kaum muslim yang mendapatkan sejumlah kondisi yang disebutkan di atas selama puasa Ramadan, maka hendaknya untuk mengqadha puasa mereka di lain hari.
Niat Qadha Puasa Ramadan: Arab, Latin, dan Arti
Mengganti puasa Ramadan di lain hari juga harus diawali dengan niat terlebih dahulu pada waktu malamnya. Ini bacaan niat yang dapat dilafalkan dalam hati, masih dikutip dari buku Koleksi Doa & Dzikir Sepanjang Masa:
ΩΩΩΩΩΩΨͺΩ Ψ΅ΩΩΩΩ Ω ΨΊΩΨ―Ω ΨΉΩΩΩ ΩΩΨΆΩΨ§Ψ‘Ω ΩΩΨ±ΩΨΆΩ Ψ±ΩΩ ΩΨΆΩΨ§ΩΩ ΩΩΩΩΩΩΩ ΨͺΩΨΉΩΨ§ΩΩΩ
Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadha-i fardhi ramadhaana lillaahi ta'aala
Artinya: "Saya niat berpuasa untuk mengganti puasa Ramadan karena Allah Ta'ala."
Tata Cara Qadha Puasa Ramadan
Sebagaimana Surat Al-Baqarah ayat 185, mengganti puasa Ramadan dilakukan di lain hari. Untuk waktu lebih detailnya, Ustadz Ali Imran Al-Qurawy melalui bukunya menjelaskan bahwa qadha utang puasa dapat dilaksanakan setelah bulan Ramadan usai sampai akhir bulan Syaban. Dengan tetap memperhatikan hari-hari yang diperbolehkan dan dilarang untuk berpuasa sesuai syariat.
Qadha puasa Ramadan juga bisa dikerjakan secara berurut sebanyak hari yang ditinggalkan, ataupun terpisah. Diterangkan pula, mengganti utang puasa lebih utama apabila disegerakan, sehingga tidak sampai terlalu dekat dengan bulan Ramadan berikutnya.
Apabila muslim tidak juga mengqadha puasanya hingga masuknya bulan Ramadan selanjutnya padahal ia mampu dan punya kesempatan untuk mengganti, maka ia termasuk orang yang berdosa.
Namun jika ia tak mampu mengqadha puasa Ramadan-nya karena udzur (halangan) yang terus menahan, maka ia tidak berdosa. Adapun bila seseorang mendapatkan ajalnya dan belum mengganti utang puasanya, maka kewajiban qadha itu mesti dikerjakan oleh ahli warisnya.
(dvs/dvs)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina