Mana yang Didahulukan, Puasa Syawal atau Bayar Utang Puasa Ramadan?

Mana yang Didahulukan, Puasa Syawal atau Bayar Utang Puasa Ramadan?

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Jumat, 28 Apr 2023 10:15 WIB
Ilustrasi Puasa
Ilustrasi. Puasa Syawal atau bayar utang puasa Ramadan lebih dulu? (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Puasa enam hari di bulan Syawal menjadi amalan sunnah yang begitu dianjurkan. Tapi di sisi lain, sebagian muslim masih kebingungan akan pelaksanaannya, karena dari mereka terdapat orang yang punya utang puasa Ramadan. Lantas mana yang baik untuk dikerjakan lebih dahulu, utang puasa Ramadan atau puasa sunnah Syawal?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin melalui buku Tuntunan Tanya-Jawab Akidah membahas terkait seorang muslim yang ingin menunaikan puasa Syawal enam hari, tetapi masih punya tanggungan puasa Ramadan untuk diqadha.

Dan ia mengambil hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Abu Ayyub Al-Anshari sebagai dalil, di mana Rasul SAW bersabda:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّال، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Artinya: "Barang siapa berpuasa Ramadan dan dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun penuh." (HR Muslim dalam kitab Ash-Shiyam, bab 'Istihbab Shaumi Sittati Ayyam min Syawwal', no. 1164)

ADVERTISEMENT

Apabila muslim yang memiliki utang puasa tersebut hendak berpuasa Syawal, Syaikh Al-Utsaimin berpendapat, "Jika ia berpuasa Syawal enam hari sebelum mengqadha puasa yang ditinggalkannya, maka tidak bisa dikatakan bahwa dia berpuasa Ramadan dan dilanjutkan dengan puasa Syawal. Karena seseorang tidak bisa dikatakan telah berpuasa Ramadan kecuali jika menyempurnakannya."

"Dengan demikian, tidak mendapatkan pahala puasa Syawal enam hari itu (seperti dalam hadits di atas), kecuali bagi orang yang telah mengqadha puasa Ramadan yang ditinggalkannya," tambah Syaikh Al-Utsaimin.

Sehingga jika seorang muslim mau berpuasa enam hari Syawal dan ingin memperoleh pahalanya, maka hendaklah dirinya agar membayar utang puasa Ramadan yang dimiliki terlebih dahulu. Apabila qadha puasanya telah tuntas, barulah bisa melanjutkan dengan berpuasa sunnah Syawal enam hari.

Namun, ada juga ulama yang berpemahaman berbeda seperti Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim. Dalam bukunya Fiqh as Sunnah li an-Nisa', Abu Malik Kamal berpandangan bahwa boleh untuk berpuasa sunnah Syawal enam hari sebelum membayar utang puasa Ramadan.

Yang demikian menurutnya ditujukan bagi muslim yang memiliki waktu sempit di bulan Syawal apabila ia harus lebih dahulu menqadha tanggungan puasa Ramadan yang ditinggalkannya.

Ia juga mengambil hadits Rasul SAW riwayat Abu Ayyub Al-Anshari di atas sebagai dasar hukumnya. Abu Malik Kamal mengatakan, "Dari hadits di atas dapat terlihat bahwa keutamaan dalam mendapatkan pahala puasa sepanjang tahun hanya bisa diperoleh dengan berpuasa Ramadan dan kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, sehingga puasa enam hari itu tidak bisa didahulukan atas puasa untuk mengqadha Ramadhan."

"Akan tetapi ada pula pendapat yang mengatakan bahwa sabda beliau (dalam hadits tersebut) 'kemudian diikuti dengan (puasa) enam hari' hanya menunjukkan (diartikan) sesuatu yang lebih umum terjadi, sehingga tidak mengandung pemahaman yang lain." imbuh Abu Malik Kamal.

Dengan begitu, Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim mengemukakan kebolehan untuk berpuasa Ramadan sebelum membayar utang puasa Ramadan, jika punya waktu sempit di bulan Syawal apabila terlebih dahulu mengqadha tanggungan puasa Ramadannya. Wallahu a'lam.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads