Hukum Niat Menjadi Imam Saat Salat Sendirian, Bolehkah?

Hukum Niat Menjadi Imam Saat Salat Sendirian, Bolehkah?

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 10 Jan 2026 13:00 WIB
Hukum Niat Menjadi Imam Saat Salat Sendirian, Bolehkah?
Ilustrasi salat (Foto: Masjid Pogung Dalangan/Unsplash)
Jakarta -

Salat lima waktu adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Dalam pelaksanaannya, salat berjamaah memiliki keutamaan yang jauh lebih besar dibandingkan salat sendirian (munfarid).

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Salat berjamaah lebih utama daripada salat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat."(HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, sering muncul pertanyaan teknis mengenai niat: Bolehkah seseorang berniat menjadi imam padahal ia sedang salat sendirian? Misalnya, ketika seseorang mulai salat di masjid dan berharap akan ada orang lain yang datang menyusul sebagai makmum. Berikut hukumnya menurut para ulama sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.

ADVERTISEMENT

Syarat Niat Menjadi Imam Saat Sendirian

Niat merupakan rukun yang menentukan status sebuah ibadah. Dalam konteks salat sendirian dengan niat imam, para ulama memberikan batasan yang jelas berdasarkan ada atau tidaknya harapan datangnya makmum.

1. Keyakinan Akan Datangnya Makmum

Menurut Syekh al-Bujairimi, seseorang yang salat sendirian namun memiliki harapan besar atau meyakini bahwa akan ada orang lain yang datang untuk bermakmum, maka ia dianjurkan untuk meniatkan diri sebagai imam.

Hal ini diperkuat dengan kutipan dari Imam Az-Zarkasyi dalam kitab Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib:

"Hendaknya seseorang berniat menjadi imam jika ia meyakini akan ada jamaah meskipun di belakangnya belum ada seorang pun... Jika seseorang telah berniat menjadi imam dalam keadaan belum ada makmum, kemudian ternyata tidak ada seorang pun yang datang bermakmum kepadanya, maka salatnya tetap sah."

2. Larangan Niat Imam Jika Yakin Tidak Ada Makmum

Sebaliknya, jika seseorang meyakini bahwa tidak akan ada orang yang datang bermakmum kepadanya, maka ia dilarang berniat menjadi imam. Imam Ar-Ramli dalam kitab Nihayah Al-Muhtaj menegaskan bahwa tindakan ini dapat membatalkan salat karena dianggap "bermain-main" dalam ibadah.

"Sesungguhnya seseorang yang berniat menjadi imam sementara ia tahu tidak ada seorang pun yang akan bermakmum kepadanya, maka shalatnya tidak sah karena dianggap bermain-main,".

Wallahu a'lam.




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads