Ini Kriteria Muntah yang Membatalkan Puasa, Seperti Apa?

Ini Kriteria Muntah yang Membatalkan Puasa, Seperti Apa?

Tsalats Ghulam Khabbussila - detikHikmah
Jumat, 31 Mar 2023 15:45 WIB
ilustrasi mual muntah
Ilustrasi kriteria muntah yang membatalkan puasa. Foto: iStock
Jakarta -

Muntah merupakan salah satu kondisi biologis yang dapat terjadi pada manusia. Namun, kaitannya dengan orang yang sedang berpuasa, ada kriteria muntah yang dapat membatalkan puasa.

Kriteria muntah yang membatalkan puasa adalah ketika seseorang melakukannya dengan sengaja. Artinya ketika seseorang yang sedang melakukan puasa dan berusaha memuntahkan isi perutnya itu diterangkan wajib untuk melakukan qadha alias batal puasanya.

Sedangkan jika ia tidak sengaja muntah atau tanpa dorongan inisiatif diri sendiri, maka muntah yang terjadi secara alami itu tidak membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang menyampaikan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءُ وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَبْدًا فَلْيَقْضِ

Artinya: "Barangsiapa yang mengalami muntah, maka ia tidak diwajibkan mengqadha. Akan tetapi, jika muntah itu disebabkan oleh seseorang itu berusaha untuk melakukannya, maka hendaklah ia untuk mengqadha puasanya itu." (HR Ad Darimi dan Ibnu Umar)

ADVERTISEMENT

Dikutip melalui Buku Memantaskan Diri Menyambut Ramadhan karya Abu Maryam Kautsar Amru, salah satu contoh muntah yang disengaja adalah memasukkan jari ke tenggorokan saat berpuasa hingga mengakibatkan dirinya muntah. Sebab itu, pelakunya wajib mengganti puasa tersebut dengan mengqadha puasa.

Sementara, untuk muntah yang tidak disengaja dan tidak membatalkan puasa dapat disebabkan oleh berbagai hal, seperti sakit, wanita hamil, atau gangguan lambung. Selain dari sakit atau hambatan fisik, muntah yang dikarenakan perjalanan seperti naik mobil atau bis, naik kapal, maupun pesawat tidak membatalkan puasa.

Dalam kasus khusus seperti reaksi jin atau karena perbuatan sihir seperti ketika proses ruqyah. Hal ini termasuk juga dalam muntah yang tidak membatalkan jalannya puasa.

Kesusahan dalam menahan untuk tidak muntah karena dorongan alami juga pernah dirasakan oleh Nabi Muhammad SAW. Keterangan ini diriwayatkan melalui sebuah hadits yang dikisahkan dari Abu Darda Radhiyallahu anhu yaitu,

رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاءَ فَأَفْطَرَ، فَلَقِيتُ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسْجِدِ دِمَشْقَ، فَقُلْتُ: إِنَّ أَبَا الدَّرْدَاءِ. حدَّثَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاءَ فَأَفْطَرَ. قَالَ: صَدَقَ، وَأَنَا صَبَبْتُ لَهُ وَضُوءَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya:"Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah muntah kemudian ia berbuka. Kemudian aku (Ma'daan) bertemu dengan Tsauban maulaa Rasulullah SAW di masjid Damaskus. Aku menyampaikan, "Sesungguhnya Abud-Dardaa' telah menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah SAW beliau berbuka setelah mengalami muntah." Tsaubaan berkata, "Ia benar, dan aku yang menuangkan air wudhu untuk beliau Nabi Muhammad SAW."

Perihal yang membatalkan puasa juga dijelaskan melalui beberapa dalil. Salah satunya adalah melalui sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas Radhiyallahu anhu, menyampaikan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Terdapat lima macam urusan yang dapat membatalkan puasa serta membatalkan wudhu. Kelima hal tersebut ialah: dusta, ghibah, namimah (memecah belah pendapat), menonton wanita yang bukan mahramnya dengan syahwat, dan bersumpah palsu (bohong)." (HR Al Azdi dan Ad Dailami)




(rah/rah)
Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

119 konten
Artikel seputar ibadah di bulan puasa. Mulai dari hukum memotong kuku saat puasa, mengeluarkan mani di siang hari hingga mandi wajib sebelum sholat subuh.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads