Ini Kondisi Ibu Hamil yang Tak Dianjurkan Berpuasa dan Harus Membatalkannya

Ini Kondisi Ibu Hamil yang Tak Dianjurkan Berpuasa dan Harus Membatalkannya

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Selasa, 28 Mar 2023 13:31 WIB
Ibu Hamil Muslim
Kondisi ibu hamil yang tak diperbolehkan puasa. Foto: Getty Images/iStockphoto/Poetra Dimatra
Jakarta -

Dalam Islam ada beberapa kondisi yang diperbolehkan bagi seseorang untuk tidak berpuasa, salah satunya yakni ibu hamil yang khawatir akan keselamatan bayi dalam kandungannya.

Dalam buku Ahkam al-Mar'ah al-Hamil fi Asy-Syari'ah al-Islamiyyah, Yahya Abdurrahman Al-Khatib menyebutkan keadaan ibu hamil yang ulama sepakati diperbolehkan untuk berbuka puasa (tidak puasa). Yaitu perempuan hamil yang merasa khawatir kepada diri mereka, atau cemas terhadap diri dan anak mereka, atau khawatir terhadap anaknya saja.

Kecemasan di sini maksudnya, apabila diri sendiri dan bayinya memungkinkan dalam kondisi bahaya bila si ibu berpuasa. Standar bahaya dalam hal ini tentu saja diketahui secara meyakinkan dengan mengacu pada pengalaman yang terjadi sebelumnya, atau dari keterangan yang telah diberikan oleh dokter ahli. Jadi kekhawatiran yang timbul bukanlah prasangka semata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara bila melihat dari ilmu kesehatan, sebuah studi oleh para ilmuwan Amerika Serikat mengutip laman HaiBunda, mereka menemukan bahwa perempuan hamil yang berpuasa cenderung melahirkan bayi lebih kecil dan rentan mengalami ketidakmampuan belajar saat dewasa berdasarkan data sensus AS, Irak dan Uganda.

Dari hasil studi tersebut, diketahui anak yang lahir memungkinkan memiliki tingkat bahaya akan kesehatannya, sehingga ibu hamil diperbolehkan tidak berpuasa. Adapun wanita hamil tersebut, Syaikh Yahya katakan dalam bukunya wajib mengqadha puasa di luar bulan Ramadan tanpa membayar fidyah, sebanyak hari yang ditinggalkan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Syaikh Yahya juga kemukakan, apabila ibu hamil mampu berpuasa tanpa kesulitan yang membahayakan diri maupun anaknya, maka ia diwajibkan berpuasa Ramadan tanpa terkecuali.

Kondisi Ibu Hamil yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa

Masih dari laman HaiBunda, terdapat beberapa keadaan yang dialami ibu hamil sehingga membuatnya tak dianjurkan berpuasa, dan perlu membatalkannya segera jika terlanjur berpuasa.

1.Kandungan Trisemester ke-2 dan ke-3

Sebuah studi dalam The Journal of Nutrition menungkapkan informasi yang memperlihatkan puasa di trisemester kedua kehamilan memungkinkan berbahaya, lantaran berisiko kelahiran prematur bagi wanita di wilayah Arab.

Kelahiran prematur terbagi berdasarkan tingkat keparahan, mulai dari ekstrem (22-27 minggu), tengah (28-31 minggu) dan akhir (32-36 minggu).

Dalam penelitian tersebut, puasa Ramadan selama trimester kedua kehamilan dikaitkan dengan risiko 35 persen lebih besar melahirkan prematur jika dibandingkan dengan tidak berpuasa. Risikonya bahkan lebih besar untuk puasa Ramadan selama minggu ke-22 dan ke-27, paruh kedua trimester kedua.

Dengan tingkat bahaya yang demikian, ibu hamil dianjurkan tidak berpuasa. Namun kembali lagi, ia mesti mengecek terlebih dahulu kepada dokter ahli untuk mendapat keterangan bagi kesehatan diri dan anaknya.

2. Memiliki Hipertensi

Wanita hamil yang punya hipertensi diperbolehkan tidak berpuasa. Lantaran puasa bisa menyebabkan penurunan tekanan darah yang membuatnya sakit kepala serta kelelahan. Sementara tekanan darah yang mungkin turun tiba-tiba selama kehamilan bisa mengakibatkan komplikasi sehingga berbahaya bagi bayi dalam kandungan. Namun tetap ia perlu konsultasikan ke dokter ahli untuk mencoba berpuasa Ramadan misalnya.

3. Punya Riwayat Diabetes

Ibu hamil dalam kondisi ini membutuhkan pola makan yang teratur, termasuk dalam asupan karbohidrat, protein dan lemak yang masuk ke dalam tubuh dan janinnya. Mereka yang coba berpuasa dalam keadaan hamil dan memiliki diabetes memungkinkan kadar gula darahnya meningkat, sehingga bisa membahayakan kesehatan kandungan.

4. Warna Urine yang Berubah

Apabila wanita hamil yang berpuasa kemudian mendapati air kemihnya terjadi perubahan warna menjadi gelap dan berbau menyengat, maka dianjurkan untuk bersegera membatalkan puasanya. Kondisi yang demikian menjadi tanda seseorang dehidrasi. Adapun dehidrasi dapat membahayakan bayi dalam janin.

5. Rentan Terinfeksi

Keadaan dehidrasi karena perubahan warna urin yang didapati ibu hamil juga mampu membuatnya terkena infeksi saluran kemih. Dengan berpuasa, maka dikhawatirkan akan memperburuk kondisi tersebut, terlebih pada ibu hamil lantaran butuhnya asupan nutrisi.

Selain itu ada juga kondisi dimana ibu alami anemia, terjadi perubahan gerak pada janin, turunnya berat badan dan hamil kembar boleh tidak berpuasa. Dan penjelasan lengkapnya bisa baca di SINI.




(lus/lus)

Hide Ads