Ketika melakukan urusan jual beli, terdapat beberapa syarat dalam Islam yang menentukan transaksi tersebut halal. Salah satunya adalah syarat dari uang dan barang dalam jual beli.
Dikutip dari buku Fiqh Muamalat: Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam oleh Abdul Aziz Muhammad Azzam dijelaskan arti jual beli. Dalam bahasa Arab, jual beli disebut dengan al-bai' yang berarti memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling mengganti.
Al-bai' juga memiliki arti menukar suatu barang dengan barang yang lain atau dikenal dengan istilah barter. Jual beli merupakan aktifitas yang melibatkan dua belah pihak atau lebih untuk melakukan pertukaran barang dengan cara tertentu, baik pertukaran barang dengan barang (barter) maupun dengan alat tukar berupa uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai jual beli ini juga dijelaskan Allah SWT dalam Al Qur'an surah Al Baqarah ayat 275, yaitu:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ(275
Artinya: "Orang-orang yang memakan (hidup dari) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya."
Terkait jual beli ini, diperlukan syarat agar kegiatan ini halal dan berkah. Dikutip dari Ayatullah Al-'Uzhma karya Syaih Muhammad Fadhil Al-Lankarani, terdapat lima syarat mengenai uang dan barang dalam jual beli. Lima syarat itu adalah sebagai berikut:
4 Syarat Uang dan Barang dalam Jual Beli
1. Kadarnya Pasti
Maksud dari kadar yang pasti adalah melalui cara pengukuran yang disepakati. Kadar bisa diukur melalui ditimbang, dihitung, ditakar, dan cara-cara lainnya.
2. Ada Barang atau Uangnya
Mereka yang terlibat dalam jual beli harus mampu menyerahkan barang dan uang (alat tukar barang) itu. Dengan dasar ini maka tidak sah bila contohnya menjual kuda yang tengah melarikan diri.
Dalam kasus lain pada zaman dahulu ketika masih ada perbudakan, ketentuan ini dapat berbeda. Jika seseorang menjual seorang budak yang telah melarikan diri disertai dengan suatu barang, seperti karpet atau barang lainnya yang ia mampu untuk menyerahkannya maka transaksi jual beli tetap sah meskipun budak itu tidak dapat ditemukan atau dibeli dengan dengan tujuan untuk membebaskannya.
Untuk selain kasus pada transaksi budak, transaksi semacam ini tidak dapat dianggap sah. Artinya, seseorang harus menjual barang itu sendiri dan bukan manfaatnya.
3. Kriteria Jelas
Kriteria mengenai barang yang dijual harus dapat dijelaskan dengan sempurna. Hal ini juga berlaku bagi pembeli yang harus paham tentang barang tersebut karena kadang keinginan orang untuk melakukan transaksi dapat berbeda-beda dari satu orang dengan yang lainnya.
4. Hak Kepemilikan Jelas
Hak kepemilikan harus jelas. Artinya tidak ada hak kepemilikan orang lain atau sebuah barang jaminan.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi