Berbekam atau Suntik Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

Ramadan Update by BRI

Berbekam atau Suntik Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 27 Mar 2023 10:30 WIB
bekam
Ilustrasi Berbekam (Foto: Getty Images/iStockphoto/FG Trade)
Jakarta -

Berbekam atau suntik pada saat berpuasa diperbolehkan. Berbekam atau hijamah merupakan bentuk pengobatan untuk mengeluarkan penyakit seseorang dengan cara mengambil darahnya.

Dijelaskan dalam buku Fiqih Sunnah 2 oleh Sayyid Sabiq, berbekam boleh dilakukan oleh seseorang yang berpuasa karena Rasulullah SAW sendiri pernah melakukannya dalam keadaan berpuasa.

Namun, perlu diingat apabila berbekam menyebabkan tubuh lemah dan lemas maka hukumnya menjadi makruh. Tsabit al-Bunani bertanya kepada Anas,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah kalian memandang makruh terhadap bekam yang dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa pada masa Rasulullah?" Anas lalu menjawab, "Tidak, kecuali jika menyebabkan kelemahan tubuh," (HR Bukhari).

Mayoritas ulama dalam tiga mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, dan Syafi'i juga berpendapat bahwa berbekam tidak membatalkan puasa. Menurut Abu Utsman Kharisman dalam buku Fiqh Puasa Wajib dan Sunnah sebaiknya tidak berbekam saat berpuasa, karena hal tersebut melemahkan seseorang akibat keluarnya darah.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, suntik merupakan tindakan medis yang dilakukan untuk memasukkan cairan ke tubuh. Adapun, terkait suntik terdapat sejumlah perbedaan pendapat, sebab tujuan suntik dibedakan atas tiga hal, yaitu mengobati, menguatkan, dan mengenyangkan.

Mengutip dari buku Batalkah Puasa Saya tulisan Muhammad Saiyid Mahadhir Lc MAg, suntik pengobatan digunakan untuk menurunkan suhu panas yang terlalu tinggi atau detak jantung yang terlalu tinggi dan lain-lainnya. Dalam hal ini, para ulama fiqih sepakat bahwa suntik pengobatan tidak membatalkan puasa.

Sementara itu, suntik penguatan mengandung berbagai vitamin yang sifatnya menguatkan hingga menambah kekebalan tubuh dari berbagai penyakit. Karenanya, suntik jenis ini juga tidak membatalkan puasa karena tidak dimasukkan melalui bagian badan yang terbuka seperti mulut serta tidak ada unsur mengenyangkan.

Lain halnya dengan suntik yang mengenyangkan seperti infus. Para ulama memiliki perbedaan pendapat, karena suntik jenis ini memberikan ganti makanan bagi mereka yang sakit karena tidak ada nafsu sehingga kondisi fisiknya lemah.

Ulama yang berpandangan suntik mengenyangkan batal menjelaskan bahwa suntik tersebut memberikan makan untuk tubuh. Dengan demikian, seseorang dapat merasakan manfaatnya sehingga aktivitas puasa menahan lapar dan haus sudah tidak ada.

Kemudian, ulama yang memandang suntik untuk mengenyangkan tidak membatalkan didasarkan dari fiqih jalur makanan masuk sebagai penentu batalnya puasa. Jalur yang dimaksud bagian tubuh yang terbuka seperti mulut dan hidung, sementara suntik tidak melalui keduanya.

Demikian pembahasan mengenai hukum berbekam atau suntik pada saat berpuasa, semoga bermanfaat.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads