Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa, Bolehkah?

Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa, Bolehkah?

Kristina - detikHikmah
Sabtu, 25 Mar 2023 11:00 WIB
Ilustrasi mencicipi makanan saat puasa.
Ilustrasi mencicipi makanan saat puasa. Foto: Getty Images/iStockphoto/miniseries
Jakarta -

Makan dengan sengaja termasuk perkara yang membatalkan puasa. Lantas, bagaimana dengan mencicipi makanan khususnya bagi orang yang memasak untuk menu berbuka atau menyiapkan makanan untuk bayi?

Para ulama telah membahas tentang hukum mencicipi makanan saat puasa. Mereka berpendapat, baik laki-laki maupun perempuan boleh mencicipi makanan jika ada kebutuhan.

Disebutkan dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, kebolehan ini hanya jika dilakukan melalui ujung lidah dan tidak sampai masuk ke kerongkongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA.

لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR Ibnu Syaibah. Al-Albani mengatakan hadits ini hasan)

Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya makruh jika tidak ada hajat, namun hal ini tidak membatalkan puasa. Adapun, apabila ada hajat, maka diperbolehkan sebagaimana hukum orang berkumur-kumur ketika berpuasa.

Disebutkan dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj karya Ibnu Hajar Al Haitami yang turut dinukil Gus Arifin dan Sundus Wahidah dalam Ensiklopedia Fikih Wanita, mencicipi makanan dihukumi makruh karena dikhawatirkan rasa makanan tersebut akan sampai ke kerongkongan.

Namun, jika ada keperluan mencicipi, seperti mencoba makanan yang akan diberikan untuk bayi, maka tidak makruh.

Keterangan tersebut senada dengan apa yang disampaikan Ulama Besar Syafi'iyah, Imam Imam As-Syarqawi dalam Kitab Hasyiyah Asy Syarqawi 'ala Tuhfat Ath Thullab. Ia mengatakan, mencicipi makanan menjadi makruh hukumnya jika tidak ada kepentingan baginya, baik itu pemasak laki-laki atau perempuan.

Adapun, lanjut Imam Imam As-Syarqawi, orang yang mempunyai anak kecil yang mengunyahkan makanan untuknya maka tidak dihukumi makruh ketika mencicipi makanan, sebagaimana pendapat Imam Az-Ziyadi.

Cara Mencicipi Makanan agar Tak Membatalkan Puasa

Muh. Hambali menerangkan dalam buku Panduan Muslim Kaffah, cara mencicipi makanan agar tidak membatalkan puasa adalah dengan meletakkannya di ujung lidah, kemudian dirasakan lalu dikeluarkan tanpa ditelan sedikit pun.

Apabila tidak sengaja menelan makanan yang cicipi, kata Muh. Hambali, puasanya tetap sah dan tidak wajib qadha. Hal ini bersandar pada keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat.




(kri/erd)
Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

119 konten
Artikel seputar ibadah di bulan puasa. Mulai dari hukum memotong kuku saat puasa, mengeluarkan mani di siang hari hingga mandi wajib sebelum sholat subuh.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads