Salah satu hal yang disunahkan dalam mengubur jenazah adalah meninggikan tanah dengan tujuan agar diketahui bahwa tempat tersebut adalah kuburan. Keterangan tersebut dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW dalam haditsnya.
Batas meninggikan kuburan adalah sejengkal. Melansir buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, hukumnya menjadi haram bila tinggi tanah kuburan melebihi kesunnahan tersebut.
Keterangan tersebut didasari dari salah satu hadits dari Abul Hayyaj Al-Asadi. Ia menyampaikan, "Ali bin Abu Thalib berkata kepadaku, 'Maukah aku mengutusmu untuk sesuatu yang Rasulullah mengutus hal itu kepadaku? Janganlah kamu tinggalkan patung-patung kecuali kamu menghancurkannya; jangan pula kuburan yang bangunannya tinggi, kecuali kamu ratakan." (HR Muslim)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perawi Tirmidzi juga menyampaikan pendapatnya tentang larangan membentuk tanah kuburan dengan tinggi di luar yang disunnahkan. Tinggi yang dianjurkan hanya cukup sebagai penanda bahwa tanah tersebut adalah tanah kuburan agar tidak diinjak atau diduduki.
"Hal ini dilakukan oleh sebagian ahli ilmu, mereka memakruhkan meninggikan kuburan di atas tanah, kecuali seukuran yang dapat diketahui bahwa tempat tersebut adalah kuburan, agar tidak diinjak atau diduduki," demikian penjelasan Tirmidzi yang diterjemahkan Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi.
Tirmidzi juga menyebutkan larangan untuk meninggikan kuburan dengan bangunan, termasuk kubah.
"Rasulullah SAW telah melaknat orang-orang yang melakukan hal tersebut, dan berapa banyak orang dermawan yang meninggikan bangunan kuburan dan membaguskannya, padahal hal itu merupakan kerusakan (kebatilan) yang ditangisi oleh Islam," bunyi keterangannya.
Adapun para ulama sepakat tentang kebolehan meninggikan maupun meratakan kuburan. Namun, perbedaannya hanya pada perkara yang utama di antara keduanya.
Menurut Abu Hanafi, Malik, dan Ahmad, perkara yang utama adalah meninggikan tanah kuburan. Hal itu didasarkan dari hadits saat Sufyan At Tammar pernah melihat kuburan Rasulullah SAW ditinggikan (HR Bukhari).
Sementara, menurut Imam Asy Syafi'i, meratakan kuburan lebih utama. Ia merujuk pada perintah Rasulullah SAW untuk meratakan kuburan.
Di samping meninggikan tanah saat menguburkan jenazah dengan tujuan agar dapat diketahui bahwa tanah tersebut merupakan kuburan, ada beberapa ketentuan lain untuk kuburan dalam Islam. Berikut penjelasannya.
Ketentuan Kuburan dalam Islam
1. Tanda pada Kuburan
Diperbolehkan untuk memberi tanda pada kuburan berupa batu maupun kayu. Hal ini diriwayatkan oleh Anas Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan tanda pada kuburan Utsman bin Mazh'un menggunakan batu, yaitu diletakkan padanya batu agar dapat dikenali kuburannya. (HR Ibnu Majah)
2. Larangan Menutup Kuburan
Tidak boleh menutup (menghiasi) kuburan dengan bebatuan, karena hal ini merupakan perbuatan sia-sia dan tidak berarti, atau menyia-nyiakan harta dengan menutup atau menghias tanpa ada manfaat yang diperoleh. Selain itu perilaku ini dapat menyesatkan manusia.
3. Larangan Membangun Masjid di Atas Kuburan
Terdapat beberapa hadits shahih yang menunjukkan larangan terhadap membangun masjid di atas kuburan. Diriwayatkan Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Allah SWT melaknat orang-orang Yahudi yang menjadikan kuburan mereka menjadi masjid." (HR Al-Bukhari & Muslim)
4. Larangan Menyembelih di Kuburan
Allah SWT melarang menyembelih di kuburan agar tidak menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyah dan menjauhkan dari sikap berlebihan serta bermegah-megahan. Hal ini sesuai dengan riwayat hadits dari Anas Radhiyallahu anhu bahwa Rasululah SAW bersabda,
"Tidak ada aqr (sembelihan untuk si mayat) dalam Islam." (HR Abu Dawud). Hal ini juga dijelaskan melalui keterangan Abdurrazzaq berkata, "Mereka dulu biasa menyembelih sapi dan kambing di kuburan."
5. Larangan Duduk di Atas Kuburan
Terdapat larangan untuk menduduki kuburan atau juga bersandar serta berjalan di atasnya. Diriwayatkan oleh Amr bin Hazm, ia menyampaikan, "Rasululah melihatku bersandar di atas kuburan, maka beliau berkata, 'Janganlah kamu sakiti pemilik kubur ini!" (HR. Ahmad)
Selain itu disebutkan pula dalam riwayat lain dari Abu Hurairah. Dia berkata,
"Rasulullah SAW bersabda, 'Sekiranya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga pakaiannya terbakar sampai mengenai kulitnya; itu lebih ringan daripada duduk di atas kuburan." (HR Muslim)
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina