Islam begitu memperhatikan berbagai persoalan pada umatnya, termasuk perihal warisan yang mampu menimbulkan pertikaian. Untuk itu terdapat ilmu khusus yang membahas tentang waris, dikenal dengan faraidh.
Dalam buku Ringkasan Fikih Lengkap II karya Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, asal kata 'faraidh' adalah 'fardh' berarti ukuran. Maka 'faraidh' yakni bagian-bagian yang terukur secara syariat untuk pemiliknya.
Untuk definisi ilmu faraidh sendiri, yaitu ilmu tentang pembagian harta warisan sesuai dengan kaidah fikih, dengan mengetahui hitungan untuk menyampaikan bagian kepada penerimanya (ahli waris).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kata 'faraidh' menukil buku Memahami Ilmu Faraidh oleh H. A. Kadir, bermakna 'mafudhah', artinya bagian-bagian yang telah ditetapkan kadarnya. Sementara menurut istilah, 'faraidh' adalah sebutan bagi suatu bagian yang ditentukan hukum syariat untuk ahli waris.
Sehingga ilmu faraidh merupakan ilmu yang berkaitan dengan pembagian harta waris, pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat menyelesaikan pembagian warisan dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang semestinya dari harta peninggalan itu untuk setiap mereka yang punya hak.
Selain itu, ilmu faraidh juga biasanya dikenal juga dengan ilmu mawaris. Yang mana arti kata 'mawaris' yakni kekal, atau perpindahan sesuatu dari seseorang kepada orang lain. Sesuatu yang berpindah di sini bukan hanya bermaksud harta, tetapi juga ilmu, kemuliaan, dan hal non materi lainnya.
Kedudukan Ilmu Faraidh dalam Islam
Faraidh menempati posisi yang mulia, yang dikatakan sebagai separuh ilmu dari seluruh ilmu dalam Islam, mengutip buku Ringkasan Fikih Lengkap II. Hal ini disandarkan pada hadits Nabi SAW riwayat dari Abu Hurairah:
تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِمُوْهَا، فَإِنَّهَا نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي
Artinya: "Pelajarilah ilmu waris dan ajarkan karena ilmu waris merupakan separuh ilmu. Ilmu (waris) adalah ilmu yang mudah dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku." (HR Ibnu Majah)
Dalam hadits Rasul SAW dari Abdullah bin Umar, beliau juga bersabda:
الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ، وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَضْلٌ: آيَةٌ مُحْكَمَةٌ وَسُنَّةٌ قَائِمَةٌ، وَفَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ
Artinya: "Ilmu itu hanya ada tiga dan selainnya adalah tambahan; ayat yang muhkamat (jelas), sunnah yang tegak, dan faraidh yang adil." (HR Abu Dawud & Ibnu Majah)
Lalu, Bagaimana Hukum Mempelajari Ilmu Faraidh?
Dijelaskan dalam buku Fiqh Keluarga susunan Abdul Wasik, mempelajari ilmu faraidh hukumnya fardhu kifayah. Yang berarti, apabila terdapat orang Islam yang sudah mendalaminya, maka gugurlah kewajiban itu terhadap yang lainnya.
Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa ilmu faraidh wajib untuk dipelajari dan diajarkan kepada kaum muslim lainnya. Bagi yang sudah paham ilmu ini, maka harus mengajarkan kepada orang lain. Dan bagi yang belum paham, mesti mempelajarinya.
Keharusan menelaah ilmu faraidh ini dimaksudkan agar tidak terjadi perselisihan atau pertengkaran hebat yang dikarenakan pembagian harta warisan nantinya. Untuk itu ilmu ini berguna untuk mencegah hal tersebut terjadi.
Sebagaimana Nabi SAW telah memperingatkan umat Islam melalui sabdanya. Dari Ibnu Mas'ud, ia berkata bahwa beliau menuturkan:
تَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ وتَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا، فَإِنِّي امْرُؤٌ مَقْبُوضٌ وَالْعِلْمُ مَرْفُوعٌ، وَيُوْشَكُ أَنْ يَخْتلِفَ اثْنَانِ فِي الْفَرِيضَةِ وَالْمَسْأَلَة فَلَا يَجِدَانِ أَحَدًا يُخْبِرُهُمَا
Artinya: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkan kepada manusia. Pelajarilah ilmu waris dan ajarkan (kepada orang lain). Saya adalah manusia yang akan mati dan ilmu akan diangkat sehingga nanti akan ada dua orang bertengkar dalam perkara warisan dan permasalahan, tanpa menemukan seorang pun yang mampu menyelesaikan permasalahan yang sedang mereka hadapi." (HR Ahmad)
Hasanudin dalam buku Fiqh Mawaris menerangkan mengapa Rasulullah SAW menganjurkan kaum muslim untuk mempelajari ilmu faraidh, karena ilmu ini berbeda dengan ilmu lainnya. Di mana tingkat kerumitan dan praktiknya yang sulit menjadi faktor utama dapat musnahnya ilmu faraidh ini.
Adapun zaman sekarang ini sudah mulai susah untuk mencari orang yang benar paham dan menguasai ilmu faraidh. Sehingga banyak dari kaum muslim yang membagikan harta warisan mereka menurut kehendaknya masing-masing, dan tidak berpijak pada hukum Islam yang sebenarnya. Wallahu a'lam.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Kemenhaj Rombak Sistem Antrean Haji, Tak Ada Lagi Masa Tunggu 48 Tahun
Antrean Haji Tiap Daerah Akan Dipukul Rata 26-27 Tahun
Jumlah Santri Sidoarjo Meninggal Akibat Musala Ponpes Ambruk