Hal-hal yang makruh dalam penyembelihan wajib dipahami oleh umat muslim. Penyembelihan merupakan tanda penghormatan kepada hewan yang akan dikonsumsi, karenanya terdapat beberapa adab dan etika yang harus diperhatikan.
Penyembelihan berasal dari kata adz-dzakah yang artinya memakai wewangian. Dalam buku Fikih Sunnah Jilid 5 tulisan Sayyid Sabiq, penyembelihan atau pemotongan hewan yang dimaksud ialah dengan memutuskan kerongkongan atau tenggorokannya.
Umat Islam hanya diperbolehkan mengonsumsi hewan yang telah melalui proses penyembelihan, kecuali ikan dan belalang. Sebelum menyembelih, terdapat beberapa hal yang diwajibkan sesuai syariat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang yang menyembelih harus sehat akalnya, baik pria maupun wanita. Jadi, jika yang menyembelih adalah anak kecil atau seseorang dalam keadaan mabuk, sembelihannya tentu tidak halal.
Selain itu, alat yang digunakan untuk menyembelih juga harus tajam dan memungkinkan dapat menumpahkan darah serta memotong tenggorokan, seperti pisau, batu, kayu, pedang, kaca, batang yang tajam.
Ketika menyembelih hewan, maka penyembelih harus menyebut nama Allah. Apabila tidak mengucapkannya, maka sembelihan menjadi haram.
Hal-hal yang Makruh dalam Penyembelihan Hewan
Mengutip dari buku Fiqih karya Hasbiyallah, berikut ini merupakan hal-hal yang makruh dalam penyembelihan hewan, yaitu:
1. Menggunakan Alat Tumpul
Penyembelihan hewan menggunakan alat tumpul termasuk ke dalam hal yang dimakruhkan. Ini sesuai dengan hadits riwayat Muslim dari Ibnu Aus bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila engkau membunuh, maka lakukanlah dengan baik. Dan apabila engkau menyembelih, maka lakukanlah dengan baik. Dan hendaknya seseorang di antara kalian menajamkan pisau dan tidak menyiksa hewan pada saat penyembelihan,"
Menyembelih dengan pisau tumpul akan membuat hewan tersiksa. Selain itu, orang yang menyembelih juga akan mengeluarkan tenaga yang lebih besar dan berujung melelahkan.
2. Mematahkan Leher Hewan atau Mengulitinya Sebelum Mati
Selanjutnya mematahkan leher hewan atau mengulitinya sebelum hewan itu mati juga dimakruhkan. Ini didasarkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Daruquthni dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah terburu-buru menghabisi nyawa sebelum ia disembelih,"
Menyembelih hewan dengan mematahkan lehernya tidak diperbolehkan. Sebab, itu bukanlah cara penyembelihan yang benar sesuai syariat Islam.
Islam hanya mengajarkan menyembelih hewan dengan menggunakan senjata tajam.
3. Menyembelih Hewan yang Cacat atau Sakit
Apabila hewan yang disembelih dalam keadaan cacat atau sakit dan bahkan tidak dapat bertahan hidup, maka halal untuk memakannya, meskipun dimakruhkan. Akan tetapi, hal tersebut lebih baik dilakukan daripada hewan tersebut mati dan menjadi bangkai, ini sesuai firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 3.
ØŲØąŲŲŲ ŲØĒŲ ØšŲŲŲŲŲŲŲŲ Ų ŲąŲŲŲ ŲŲŲØĒŲØŠŲ ŲŲŲąŲØ¯ŲŲŲ Ų ŲŲŲŲØŲŲ Ų ŲąŲŲØŽŲŲØ˛ŲŲØąŲ ŲŲŲ ŲØ§Ų ØŖŲŲŲŲŲŲ ŲŲØēŲŲŲØąŲ ŲąŲŲŲŲŲŲ Ø¨ŲŲŲÛĻ ŲŲŲąŲŲŲ ŲŲŲØŽŲŲŲŲŲØŠŲ ŲŲŲąŲŲŲ ŲŲŲŲŲŲØ°ŲØŠŲ ŲŲŲąŲŲŲ ŲØĒŲØąŲدŲŲŲŲØŠŲ ŲŲŲąŲŲŲŲØˇŲŲØŲØŠŲ ŲŲŲ ŲØ§Ų ØŖŲŲŲŲŲ ŲąŲØŗŲŲØ¨ŲØšŲ ØĨŲŲŲŲØ§ Ų ŲØ§ ذŲŲŲŲŲŲØĒŲŲ Ų ŲŲŲ ŲØ§ Ø°ŲØ¨ŲØŲ ØšŲŲŲŲ ŲąŲŲŲŲØĩŲØ¨Ų ŲŲØŖŲŲ ØĒŲØŗŲØĒŲŲŲØŗŲŲ ŲŲØ§Û بŲŲąŲŲØŖŲØ˛ŲŲŲŲ°Ų Ų Û Ø°ŲŲ°ŲŲŲŲŲ Ų ŲŲØŗŲŲŲ Û ŲąŲŲŲŲŲŲŲ Ų ŲŲØĻŲØŗŲ ŲąŲŲŲØ°ŲŲŲŲ ŲŲŲŲØąŲŲØ§Û Ų ŲŲ Ø¯ŲŲŲŲŲŲŲ Ų ŲŲŲŲØ§ ØĒŲØŽŲØ´ŲŲŲŲŲŲ Ų ŲŲŲąØŽŲØ´ŲŲŲŲŲ Û ŲąŲŲŲŲŲŲŲ Ų ØŖŲŲŲŲ ŲŲŲØĒŲ ŲŲŲŲŲ Ų Ø¯ŲŲŲŲŲŲŲ Ų ŲŲØŖŲØĒŲŲ ŲŲ ŲØĒŲ ØšŲŲŲŲŲŲŲŲ Ų ŲŲØšŲŲ ŲØĒŲŲ ŲŲØąŲØļŲŲØĒŲ ŲŲŲŲŲ Ų ŲąŲŲØĨŲØŗŲŲŲŲ°Ų Ų Ø¯ŲŲŲŲØ§ Û ŲŲŲ ŲŲŲ ŲąØļŲØˇŲØąŲŲ ŲŲŲ Ų ŲØŽŲŲ ŲØĩŲØŠŲ ØēŲŲŲØąŲ Ų ŲØĒŲØŦŲØ§ŲŲŲŲ ŲŲŲØĨŲØĢŲŲ Ų Û ŲŲØĨŲŲŲŲ ŲąŲŲŲŲŲŲ ØēŲŲŲŲØąŲ ØąŲŲØŲŲŲ Ų
Arab latin: á¸Ĩurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laá¸Ĩmul-khinzÄĢri wa mÄ uhilla ligairillÄhi bihÄĢ wal-munkhaniqatu wal-mauqáģĨÅŧatu wal-mutaraddiyatu wan-naášÄĢá¸Ĩatu wa mÄ akalas-sabu'u illÄ mÄ Åŧakkaitum, wa mÄ Åŧubiá¸Ĩa 'alan-nuášŖubi wa an tastaqsimáģĨ bil-azlÄm, ÅŧÄlikum fisq, al-yauma ya`isallaÅŧÄĢna kafaráģĨ min dÄĢnikum fa lÄ takhsyauhum wakhsyaáģĨn, al-yauma akmaltu lakum dÄĢnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matÄĢ wa raá¸ÄĢtu lakumul-islÄma dÄĢnÄ, fa maniá¸ášurra fÄĢ makhmaášŖatin gaira mutajÄnifil li`iᚥmin fa innallÄha gafáģĨrur raá¸ĨÄĢm
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,"
4. Mengangkat Pisau Sebelum Sempurna Penyembelihan
Jika seorang penyembelih mengangkat pisau sebelum sempurna penyembelihan lalu kembali menyembelih untuk menyempurnakannya, hal itu dimakruhkan karena telah melukai hewan tersebut.
5. Melukai Hewan dalam Kondisi Tidak Memungkinkan Penyembelihan
Selanjutnya ialah melukai hewan dalam kondisi tidak memungkinkan penyembelihan. Diriwayatkan oleh Rafi' bin Khudaij berkata, "kami pernah bersama-sama Rasulullah dalam sebuah perjalanan, lalu ada unta (yang hendak disembelih) lepas. Para sahabat tidak memiliki kuda. Selanjutnya, mereka memanah dan akhirnya unta itu dapat ditangkap, Rasulullah kemudian bersabda:
"Hewan ini sangat gesit seperti gesitnya binatang liar. Apa yang dilakukan atas hewan ini, perlakukanlah binatang liar seperti ini," (HR Bukhari dan Muslim).
Demikian pembahasan mengenai hal-hal yang makruh dalam penyembelihan. Semoga bermanfaat.
(aeb/lus)












































Komentar Terbanyak
Arab Saudi Resmi Tetapkan Idul Fitri 20 Maret 2026
Apakah Nanti Malam Takbiran? Ini Prediksinya
Hasil Sidang Isbat Lebaran Idul Fitri 2026 Diumumkan Jam Berapa?