Ini 5 Hal yang Dimakruhkan dalam Penyembelihan Hewan

Ini 5 Hal yang Dimakruhkan dalam Penyembelihan Hewan

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 24 Feb 2023 20:15 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan menyembelih hewan kurbannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Ini 5 Hal yang Dimakruhkan dalam Penyembelihan Hewan (Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta -

Hal-hal yang makruh dalam penyembelihan wajib dipahami oleh umat muslim. Penyembelihan merupakan tanda penghormatan kepada hewan yang akan dikonsumsi, karenanya terdapat beberapa adab dan etika yang harus diperhatikan.

Penyembelihan berasal dari kata adz-dzakah yang artinya memakai wewangian. Dalam buku Fikih Sunnah Jilid 5 tulisan Sayyid Sabiq, penyembelihan atau pemotongan hewan yang dimaksud ialah dengan memutuskan kerongkongan atau tenggorokannya.

Umat Islam hanya diperbolehkan mengonsumsi hewan yang telah melalui proses penyembelihan, kecuali ikan dan belalang. Sebelum menyembelih, terdapat beberapa hal yang diwajibkan sesuai syariat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang yang menyembelih harus sehat akalnya, baik pria maupun wanita. Jadi, jika yang menyembelih adalah anak kecil atau seseorang dalam keadaan mabuk, sembelihannya tentu tidak halal.

Selain itu, alat yang digunakan untuk menyembelih juga harus tajam dan memungkinkan dapat menumpahkan darah serta memotong tenggorokan, seperti pisau, batu, kayu, pedang, kaca, batang yang tajam.

ADVERTISEMENT

Ketika menyembelih hewan, maka penyembelih harus menyebut nama Allah. Apabila tidak mengucapkannya, maka sembelihan menjadi haram.

Hal-hal yang Makruh dalam Penyembelihan Hewan

Mengutip dari buku Fiqih karya Hasbiyallah, berikut ini merupakan hal-hal yang makruh dalam penyembelihan hewan, yaitu:

1. Menggunakan Alat Tumpul

Penyembelihan hewan menggunakan alat tumpul termasuk ke dalam hal yang dimakruhkan. Ini sesuai dengan hadits riwayat Muslim dari Ibnu Aus bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila engkau membunuh, maka lakukanlah dengan baik. Dan apabila engkau menyembelih, maka lakukanlah dengan baik. Dan hendaknya seseorang di antara kalian menajamkan pisau dan tidak menyiksa hewan pada saat penyembelihan,"

Menyembelih dengan pisau tumpul akan membuat hewan tersiksa. Selain itu, orang yang menyembelih juga akan mengeluarkan tenaga yang lebih besar dan berujung melelahkan.

2. Mematahkan Leher Hewan atau Mengulitinya Sebelum Mati

Selanjutnya mematahkan leher hewan atau mengulitinya sebelum hewan itu mati juga dimakruhkan. Ini didasarkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Daruquthni dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Janganlah terburu-buru menghabisi nyawa sebelum ia disembelih,"

Menyembelih hewan dengan mematahkan lehernya tidak diperbolehkan. Sebab, itu bukanlah cara penyembelihan yang benar sesuai syariat Islam.

Islam hanya mengajarkan menyembelih hewan dengan menggunakan senjata tajam.

3. Menyembelih Hewan yang Cacat atau Sakit

Apabila hewan yang disembelih dalam keadaan cacat atau sakit dan bahkan tidak dapat bertahan hidup, maka halal untuk memakannya, meskipun dimakruhkan. Akan tetapi, hal tersebut lebih baik dilakukan daripada hewan tersebut mati dan menjadi bangkai, ini sesuai firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 3.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Arab latin: ḥurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,"

4. Mengangkat Pisau Sebelum Sempurna Penyembelihan

Jika seorang penyembelih mengangkat pisau sebelum sempurna penyembelihan lalu kembali menyembelih untuk menyempurnakannya, hal itu dimakruhkan karena telah melukai hewan tersebut.

5. Melukai Hewan dalam Kondisi Tidak Memungkinkan Penyembelihan

Selanjutnya ialah melukai hewan dalam kondisi tidak memungkinkan penyembelihan. Diriwayatkan oleh Rafi' bin Khudaij berkata, "kami pernah bersama-sama Rasulullah dalam sebuah perjalanan, lalu ada unta (yang hendak disembelih) lepas. Para sahabat tidak memiliki kuda. Selanjutnya, mereka memanah dan akhirnya unta itu dapat ditangkap, Rasulullah kemudian bersabda:

"Hewan ini sangat gesit seperti gesitnya binatang liar. Apa yang dilakukan atas hewan ini, perlakukanlah binatang liar seperti ini," (HR Bukhari dan Muslim).

Demikian pembahasan mengenai hal-hal yang makruh dalam penyembelihan. Semoga bermanfaat.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads