Ada Istilah Makanan yang Buruk dalam Al-Qur'an, Apa Maksudnya?

Ada Istilah Makanan yang Buruk dalam Al-Qur'an, Apa Maksudnya?

Awalia Ramadhani - detikHikmah
Rabu, 02 Nov 2022 06:00 WIB
Muslim family having a Ramadan feast
Istilah makanan baik dan buruk dalam Al-Quran. Foto: Getty Images/iStockphoto/Rawpixel
Jakarta -

Sebagai kitab suci yang mempunyai fungsi sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia baik terkait hubungannya dengan Tuhan, manusia, atau alam semesta, Al-Quran juga menjelaskan tentang persoalan makanan, yakni tentang makanan halal dan haram.

Makanan dan minuman menjadi salah satu kebutuhan pokok manusia untuk memenuhi kebutuhan pada tubuh. Dua hal itu juga sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan fisik berupa energi dan juga spiritual. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Pustaka Lajnah Kementrian Agama dengan tajuk "Makanan dan Minuman dalam Perspektif Al-Quran dan Sains".

Dijelaskan juga dalam buku tersebut bahwa Allah memerintahkan kepada manusia untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan baik, sesuai dengan firman-Nya dalam surat Al Baqarah ayat 168:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Artinya: "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."

ADVERTISEMENT

Konsep Makanan yang Baik dan Buruk dalam Al-Quran

Islam telah mengatur sedemikian rupa persoalan makanan halal dan haram bagi umatnya. Berdasarkan tulisan Mohd Anuar Ramli dan Mohammad Aizat Jamaluddin dalam "Konsep Makanan yang Baik dan Buruk Menurut Perspektif Kepenggunaan Islam" konsep makanan baik adalah sesuai dengan kata al-toyyibat yang mana disebutkan dalam Al-Quran seperti dalam surat Al Maidah ayat 4:

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَآ اُحِلَّ لَهُمْۗ قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya."

Adapun istilah makanan yang buruk dalam Al-Quran disebut dengan al-khabaits, hal ini seperti yang dijelaskan dalam surat Al A'raf ayat 157:

"...وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ ..."

Artinya: "..Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.."

Maksud dari al-khabaits sendiri juga diperdebatkan oleh para ulama. Menurut Imam Malik, al-khabaits merujuk pada:

1. Makanan yang diharamkan yaitu seperti dalam Riwayat ibnu Abbas RA, al-khabaits adalah daging babi, riba, dan lain sebagainya.

2. Arti dari al-khabaits sendiri yaitu kekejian dan keburukan.

Sedangkan menurut Ibn Taimiyyah, al-khabaits dalam konteks makanan berarti sesuatu yang menjadi mudharat dalam agama. Adapun ayat yang menjelaskan tentang makanan-makanan yang diharamkan dalam Al-Quran adalah:

Surah Al An'am ayat 145

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi - karena semua itu kotor - atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Surah Al Maidah ayat 53

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ...

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik...."

Itulah penjelasan mengenai istilah makanan yang buruk dalam Al-Quran dan dalil ayat mengenai makanan yang halal dan haram.




(lus/lus)

Hide Ads