Membunuh orang tanpa sebab yang dibenarkan syariat termasuk salah satu dosa besar dalam Islam. Dalam Al-Qur'an maupun hadits telah disebutkan ancaman bagi pelaku pembunuhan.
Anas bin Malik RA menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Dosa yang paling besar adalah menyekutukan Allah, membunuh jiwa, durhaka kepada orang tua, dan berkata dusta.' Atau Nabi SAW bersabda, '... dan bersaksi palsu.'" (HR Bukhari dalam Kitab Al-Diyat dan Muslim dalam Kitab Al-Iman)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut riwayat Ibnu Abid-Dunya dari Abu Musa Al-Asy'ary yang termaktub dalam Kitab Laqtul Marjan fi Ahkamil Jan karya Imam As-Suyuthi, membunuh merupakan perbuatan buruk yang paling disukai Iblis.
Abu Musa Al-Asy'ary mengatakan bahwa setiap tiba waktu pagi, iblis menyebar pasukannya, seraya berkata, "Siapa yang mampu menyesatkan seorang muslim, aku akan memasangkan mahkota kepadanya."
Salah seorang setan berkata, "Aku senantiasa menggoda seseorang hingga dia menceraikan istrinya."
Iblis berkata, "Terlalu mudah baginya untuk menikah lagi."
Setan lain melapor, "Aku senantiasa menggoda seorang lelaki hingga dia durhaka kepada orang tuanya."
Iblis berkata, "Terlalu mudah baginya untuk berbakti kepada mereka."
Setan lain melapor, "Aku senantiasa menggoda Fulan hingga dia minum khamar."
Iblis berkata, "Engkau layak."
Setan lain melapor, "Aku senantiasa menggoda seorang lelaki hingga dia berzina."
Iblis berkata, "Engkau layak."
Setan lain melapor, "Aku senantiasa menggoda seorang lelaki hingga dia membunuh."
Iblis berkata, "Engkaulah yang paling layak."
Dosa Membunuh Orang
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah mengatakan dalam Kitab Al-Jawabul Kafi Liman Saala' Anid Dawaaisy-syafi yang diterjemahkan oleh Ahmad Tarmudzi, tingkat pembunuhan didasarkan pada seberapa buruk dan seberapa berhak orang yang dibunuh untuk terus hidup dan juga jasanya kepada manusia.
Ia menyebut, orang yang paling keras siksanya di akhirat adalah orang yang membunuh nabi, membunuh pemimpin yang adil, atau ulama yang memerintahkan manusia kepada kebatilan. Adapun, membunuh orang mukmin dengan sengaja, kata Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, adalah kekal di neraka.
"Karena itu pula balasan membunuh orang mukmin dengan sengaja adalah kekal di neraka, mendapat laknat, kemurkaan Allah, dan siksa pedih di neraka, selama tidak ada penghalang dilakukannya balasan tersebut," jelas Ibnu Qayyim al-Jauziyyah.
Balasan membunuh orang mukmin dengan sengaja telah disebutkan dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman,
وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا ٩٣
Artinya: "Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka) Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar." (QS An Nisa': 93)
Disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir, ayat tersebut menjelaskan bahwa balasan bagi orang yang membunuh mukmin dengan sengaja adalah neraka Jahannam. Hal ini turut diterangkan dalam riwayat yang dikeluarkan Imam Bukhari dari Ibnu Abbas.
Sementara itu, dalam ayat lain Allah SWT berfirman,
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ ٣٢
Artinya: "Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi." (QS Al Maidah: 32)
Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, ayat tersebut menjelaskan suatu ketentuan bahwa membunuh seorang manusia berarti membunuh semua manusia, sebagaimana memelihara kehidupan seorang manusia berarti memelihara kehidupan semua manusia.
Yusuf Qardhawi menjelaskan dalam Kitab Fiqih Jihad, ayat tersebut menjelaskan bahwa pembunuhan merupakan perbuatan yang dilarang kecuali jika ada sebuah hukum (qishash) atau sebab kelaliman dari orang-orang zalim serta usaha mereka untuk membuat kerusakan di muka bumi.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi