Siapa Saja yang Berhak Mengikuti Muktamar NU?

Siapa Saja yang Berhak Mengikuti Muktamar NU?

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 25 Jul 2026 17:00 WIB
Nahdlatul Ulama tahun 2023 menginjak usia 1 abad.
Foto: NU Online Jawa Timur
Jakarta -

Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar hajatan biasa. Forum permusyawaratan tertinggi di tubuh NU ini memegang peran penting untuk menentukan arah organisasi, mengevaluasi kinerja pengurus, menyusun program strategis, hingga memilih nakhoda baru.

Tak hanya itu, dinamika hukum Islam terkini juga dikaji mendalam lewat forum Bahtsul Masail yang terbagi dalam Komisi Waqi'iyah, Qanuniyah, dan Maudluiyyah.

Di balik kemeriahannya yang selalu menyedot ribuan orang, lantas siapa saja pihak yang memiliki hak resmi untuk hadir dan bersuara dalam gelaran Muktamar NU?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang yang Berhak Mengikuti Muktamar NU

Mengutip NU Online, Muktamar NU melibatkan kepengurusan dari tingkat pusat hingga daerah. Mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di tingkat provinsi, serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di tingkat kabupaten/kota.

Dalam kondisi normal, delegasi PWNU dan PCNU diwakili oleh lima unsur pimpinan:

ADVERTISEMENT
  1. Rais Syuriyah
  2. Ketua Tanfidziyah
  3. Katib
  4. Sekretaris
  5. Bendahara

Di luar perwakilan inti tersebut, terdapat mekanisme usulan peserta tambahan. Namun, penting untuk dicatat bahwa status orang-orang yang hadir di arena muktamar (muktamirin) terbagi ke dalam tiga jenis peran dengan kewenangan yang berbeda:

  • Peserta Resmi: Terdiri dari unsur Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Cabang. Kelompok ini memiliki hak penuh untuk menyampaikan pandangan, saran, sekaligus memberikan hak suara dalam pengambilan keputusan.
  • Peninjau: Berhak mengajukan pandangan dan saran selama persidangan, namun tidak memiliki hak suara.
  • Pengamat: Biasanya diisi oleh jajaran akademisi, intelektual, atau tamu undangan khusus. Mereka mengikuti jalannya persidangan di berbagai komisi sesuai bidang minat tanpa hak suara.

Sejarah Muktamar NU

Merujuk pada Ensiklopedia Nahdlatul Ulama: Sejarah, Tokoh, dan Khazanah Pesantren karya M. Imam Aziz, Muktamar NU pertama kali dihelat di Surabaya pada 21 Oktober 1926-tak lama setelah organisasi ini berdiri. Surabaya menjadi tuan rumah terbanyak dalam sejarah muktamar (6 kali), disusul Jakarta dan Solo (masing-masing 3 kali).

Secara bertahap, lokasi muktamar mengular ke wilayah barat Jawa seperti Semarang, Pekalongan, Cirebon, Bandung, hingga Jakarta. Arena muktamar pertama di luar Pulau Jawa baru terlaksana pada 1936 di Banjarmasin.

Penyelenggaraan muktamar kerap diwarnai dinamika sejarah bangsa. Gelaran muktamar sempat vakum selama enam tahun pada masa pendudukan Jepang, sebelum akhirnya kembali bangkit di Purwokerto pada 1946 pascakemerdekaan Indonesia.

Tradisi Rapat Akbar dan Gotong Royong Warga Nahdliyin

Muktamar NU dari era lampau hingga modern tak pernah sepi. Selain forum sidang para kiai dan pengurus, muktamar selalu dihidupkan oleh puluhan ribu warga nahdliyin atau "penggembira" yang memadati rapat-rapat umum di masjid agung maupun lapangan terbuka.

Kointegrasi dan sokongan swadaya warga NU juga menjadi kunci sukses acara. Mulai dari sumbangan beras, sayuran, ternak, kayu bakar, hingga penyediaan rumah warga sebagai penginapan sukarela kerap mengalir tanpa mau disebutkan namanya.

Sejak Muktamar ke-26 di Semarang pada 1979, periodesasi muktamar resmi ditetapkan secara rutin lima tahun sekali. Kini, selain persidangan komisi dan ceramah dai terkemuka, Muktamar NU semakin semarak dengan kehadiran bazar UMKM serta panggung seni Islami yang memikat ribuan pengunjung dari seluruh pelosok negeri.



(hnh/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads